Pelaksanaan Betekening pada Praktik Cessie di Perusahaan Pembiayaan X Kepada Bank Y

  • Stevan Shaan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
  • Budi Santoso Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Keywords: Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Cessie, Betekening

Abstract

Penelitian ini menganalisis keabsahan dari perjanjian pembiayaan konsumen antara Perusahaan Pembiayaan X dengan nasabah yang merupakan perjanjian pokok yang mendasari adanya cessie. Sebagai perjanjian pokok, keabsahan perjanjian pembiayaan konsumen ini menjadi penting dalam terjadinya praktik cessie karena cessie merupakan perjanjian accesoir dari perjanjian pembiayaan konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis sosiologis yang dilakukan dengan cara melakukan suatu penelitian terhadap keadaan nyata di masyarakat agar dapat menemukan fakta untuk kemudian dilakukan identifikasi dan akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Praktik cessie yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan X kepada Bank Y dengan menjaminkan piutang-piutang nasabah Perusahaan Pembiayaan X kepada Bank Y dengan tujuan untuk memperoleh dana kembali dalam waktu yang cepat untuk disalurkan lagi sebagai pembiayaan kepada nasabah lain dan untuk biaya operasional dari perusahaan pembiayaan sendiri. Oleh karena Perusahaan Pembiayaan X membutuhkan dana dalam waktu yang cepat dan karena banyaknya nasabah, maka praktik cessie tersebut dilakukan tanpa betekening kepada nasabah, karena jika dilakukan betekening satu per satu kepada nasabah akan membutuhkan waktu yang lebih lama. Hal itu tentunya tidak sesuai dengan Pasal 613 KUHPerdata. Oleh sebab itu, dalam penelitian ini disarankan pembuatan pengaturan lebih lanjut mengenai cessie agar lebih sesuai dan aplikatif bagi perusahaan pembiayaan, sementara sebelum adanya pengaturan itu, Perusahaan Pembiayaan X tetap harus melakukan betekening satu per satu kepada nasabah agar memberikan kepastian bagi nasabah untuk membayar kepada kreditur yang tepat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir, M., & Rilda, M. (2000). Lembaga Keuangan Dan Pembiayaan. Bandung: Pt Citra Aditya Bakti.

Ardini, D. D. (2019). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Tertundanya Lelang Eksekusi Akibat Gugatan Debitur. Fakultas Hukum Unpas.

Arsyi, A. Z. U. L., Handayani, S., & Ahmaturrahman, A. (2022). Kekuatan Hukum Pemeriksaan Setempat (Descente) Dalam Pembuktian Sidang Perkara Perdata (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 48/Pdt. G/2021/Pn Plg). Sriwijaya University.

Borman, M. S. (2019). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektf Undang-Undang Jabatan Notaris. Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektf Undang-Undang Jabatan Notaris, 3(1).

Daeni, W. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Penyidik Polri Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsinya Guna Terwujud Tegaknya Hukum Dan Ketertiban Dalam Perspektif Hak Azasi Manusia. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 8(1), 33–40.

Daniel, C. E., & Budhisulistyawati, A. (N.D.). Studi Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Baru Dalam Hal Gadai Cessie Fiktif. Jurnal Privat Law, 9(2), 247–257.

Djangkarang, M. R. (2013). Aspek Hukum Pengalihan Hak Tagihan Melalui Cessie. Lex Privatum, 1(5).

Fuadi, M. (2001). Hukum Kontrak:(Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis).

Haikal, H. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Akibat Cessie Jaminan Yang Diakukan Oleh Bpr Tanpa Ijin Debitur Sebelum Terjadinya Likuidasi. Dialogia Juridica, 10.

Hamler, H. (2022). Perlindungan Hukum Debitur Dalam Pengalihan Piutang (Cessie) Kepada Pihak Ketiga Tanpa Pemberitahuan Kepada Debitur Atas Kredit Kepemilikan Rumah (Kpr). Joel: Journal Of Educational And Language Research, 2(1), 29–36.

Hartono, B. (2015). Penyelesaian Perkara Melalui Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana. Pranata Hukum, 10(1).

Hendrawati, D. (2011). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Pembuatan Perjanjian Baku (Studi Normatif Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen). Masalah-Masalah Hukum, 40(4), 411–418.

Kusumasari, D. (2011). Permasalahan Cessie Dan Subrogasi. Retrieved June, 14, 2021.

Mumek, R. A. (2017). Hak-Hak Kebendaan Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata. Lex Administratum, 5(2).

Neni, I. S. (2010). Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Pt. Raï¬ka Aditama.

Nugraha, A. R. (2022). Tanggung Jawab Developer Pt. Kagumkaryahusadaatas Penyerahan Sertifikat Hak Milik Atas Satuanrumah Susun Kepada Konsumen Dalamperjanjianjualbeli Satuan Rumah Susun The Jarrdin Bandung. Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

Prayogo, S. (2016). Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(2), 280–287.

Putri, D. K. (2017). Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas. Jurnal Akta, 4(4), 623–634.

Rufaida, K. K. (2019). Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Titel Eksekutorial Yang Sah. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 21–40. Https://Doi.Org/10.24246/Jrh.2019.V4.I1.P21-40

Ruzaipah, R., Manan, A., & A’yun, Q. A. (2021). Penetapan Usia Kedewasaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Mitsaqan Ghalizan, 1(1), 1–20.

Sinaga, N. A. (2020). Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2).

Soekanto, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat.

Sugiyono, D. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D.

Published
2023-03-09