Peran Pink Collar pada Narkoterorism
Abstract
Era Globalisasi selain membawa dampak positif bagi kehidupan berupa hingar bingarnya yang dicirikan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta tingkat kehidupan yang lebih baik ternyata juga membawa dampak negatif berupa pola hidup konsumtif, sikap individualistik, gaya hidup kebarat-baratan serta kesenjangan sosial. Dampak tersebut juga berpengaruh langsung terhadap peredaran gelap narkotika, Semakin canggihnya kemajuan teknologi komunikasi dan teknologi transportasi menjadikan transaksi peredaran gelap narkoba semakin mudah dan semakin kompleks, bahkan dengan melibatkan pink collar, yaitu keterlibatan perempuan sebagai kurir bagian dari jaringan sindikat peredaran gelap narkoba atau yang berkaitan dengan kejahatan/ sebagai pelaku terorisme. Istilah Narcoterrorism merupakan sebuah kejahatan perdagangan gelap narkotika dan dimana hasil dari tindak kejahatan tersebut digunakan untuk membiayai kejahatan terorisme Di Indonesia, narcoterrorism masih ditangani secara terpisah sebagai dua ancaman yang terpisah (ancaman narkotika dan ancaman terorisme). Padahal kenyataannya, aksi terorisme yang dibiayai oleh mafia atau kartel narkoba sampai saat ini masih belum ditemukan di Indonesia. Penelitian ini bersandar pada data sekunder berupa kepustakaan yang relevan dan aktual dengan tema. Bertujuan mengetahui apa peran para perempuan di dua dimensi kejahatan ekstra ordinary crime tersebut.
Downloads
References
Anastasia, A. (2012). Perempuan kurir dalam perdagangan gelap narkoba (Sebuah realitas korban kekerasan berlapis). Jurnal Kriminologi Indonesia, 8(1).
Berger, S. (2000). Globalization and politics. Annual Review of Political Science, 3(1), 43–62.
Faturachman, S. (2020). Sejarah dan perkembangan Masuknya Narkoba di Indonesia. Historis: Jurnal Kajian, Penelitian Dan Pengembangan Pendidikan Sejarah, 5(1), 1–12.
Howe, L. K. (1977). Pink collar workers.
Karmanis, M. S., & ST, K. (2020). Metode Penelitian. CV. Pilar Nusantara.
Koshevaliska, O., Gavrilovic, B. T., & Maksimova, E. (2018). Criminological aspects of pink collar crime. Balkan Social Science Review, 11, 51–65.
Mirza, A. W. (2017). Kerjasama Indonesia Belanda dalam Pencegahan Penyelundupan Narkotika Periode 2010-2016. Faculty of Social and Political Sciences.
Moon, C. H. (2020). Labor and Creativity in New York’s Global Fashion Industry. Routledge.
Nasution, R. D. (2017). Pendampingan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Dalam Perspektif Hukum Dan Ham. Unmuh Ponorogo Press.
Oktaviani, S. (2022). Ancaman Bahaya Narkoba di Indonesia Pada Era Globalisasi. Universitas Muhammadiyah Malang.
Prasetyo, A. (2019). Perekrutan dan Kegiatan Anak Sebagai Kurir dalam Jaringan Peredaran Narkoba. Airlangga Development Journal, 3(1), 1–15.
Tantra, I. W. G., Widiantara, M. M., & Suryani, L. P. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Kurir dalam Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 215–220.
Teiner, D. (2020). Cartel-Related Violence in Mexico as Narco-Terrorism or Criminal Insurgency. Perspectives on Terrorism, 14(4), 83–98.
Wicaksono, S. A. (2016). Karakteristik Terorisme dengan Bumbu Globalisasi dan Hubungannya dengan Human Security. Global and Policy Journal of International Relations, 4(02).
Yuwono, I. D. (2010). Kisah para markus (makelar kasus). Media Pressindo.
Copyright (c) 2023 Ali Johardi Wirogioto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.