Meaningful Participation Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Sebagai Upaya Membangun Open Governance

  • Bambang Karsono Universitas Bhayangkara, Jakarta, Indonesia
  • Amalia Syauket Universitas Bhayangkara, Jakarta, Indonesia
Keywords: hyper regulasi, meaningful pertisipation, open governance

Abstract

Meaningful participation kembali hangat dibicarakan akhir-akhir ini terkait dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Meaningful participation  ditandai dengan melekatnya kewajiban bagi pembentuk undang-undang untuk mempertimbangkan dan menanggapi masukan atau saran masyarakat,. Karena peraturan perundang-undangan yang berlaku dewasa ini dianggap tidak memenuhi kebutuhan masyarakat. tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal.  Hal tersebut ditandai dengan ketidakpuasan beberapa pihak yang berupaya menangguhkan keberlakuannya melalui Judicial Review. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yakni mengapa meaningful participation begitu signifikan pengaruhnya dalam pembentukan perundang-undangan ? penelitian ini masuk dalam ranah ilmu pemerintahan sebagai upaya membangun Open Governance. Dengan mengutamakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku dan jurnal ilmiah, serta data faktual yang sesuai dengan topik yang diangkat.Hasil penelitian ini menerangkan bahwa meaningful participation begitu signifikan pengaruhnya dalam pembentukan perundang-undangan karena  dengan dilakukannya partisipasi secara maksimal bermakna bahwa produk peraturan perundang-undangan memenuhi kualitas secara formil maupun materil serta diawasi oleh public dalam tata kelola pemerintahannya- transparansi dalam proses pembentukan perundang-undangan dan mendapatkan legitimasi masyarakat serta manifestasi penegakkan kedaulatan rakyat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali Imran Nasution, Rahmat Bijak Setiawan Sapii, AKTUALISASI KONSEP MEANINGFUL PARTICIPATION DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol.9 Nomor 2 Desember 2022.

Joko Risyono, “Partisipasti Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan”, Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, Vol. 6 No. 2: (2015)

Seta, Salahudin Tunjung Seta. “Hak Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” J
Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17, No. 2 (2020).

Darmini Roza dan Gokma Toni Parlindungan, “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan PerundangUndangan untuk Mewujudkan Indonesia Sejahtera Dalam Pandangan Teori Negara Kesejahteraan”, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 5 No. 1:(2019)

Tri Sulistyowati, M. Imam Nasef, dan Ali Rido, “Constitutional Compliance atas Putusan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi oleh Adressat Putusan”, Jurnal Konstitusi, Vol. 17 No. 4: (2020)

Abdul Basyir, “Pentingnya Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Hukum Aspiratif dan Responsif”, Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 2 No. 5: (2014)

Ahmadi, “Kontroversi Penerapan Hukum: Telaah Sintesa Hukum Represif, Hukum Otonom dan Hukum Responsif”, Jurnal Al-Adl, Vol. 9 No. 1: (2016)

Robert B. Seidman dan Nalin Abeyserkere Seidman, Ann, Penyusunan Rancangan Undang-Undang Dalam Perubahan Masyarakat Yang Demokratis (Jakarta: Proyek ELIPS Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2001.

Wimmy Haliim, “Demokrasi Deliberatif Indonesia: Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Membentuk Demokrasi dan Hukum Yang Responsif”, Masyarakat Indonesia, Vol. 42 No. 1: (2016)

K. Fahmi, “Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif,” Jurnal Konstitusi 7, no. 3 (2010)

Dodi Haryono, “Metode Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Konstitusional Undang-Undang Cipta Kerja,” Jurnal Konstitusi 18, no. 4 (2021)

Lauranti, M., Djamhari, E. A., & Mawesti, D. 2017. Open Government: Mengkaji Penggunaan e-government Pemerintah Daerah di Indonesia.

Nawawi, J. 2012. Membangun kepercayaan dalam mewujudkan good governance. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 1(3)

Sharma, B. 2008. Voice, accountability and civic engagement: A conceptual overview. Paper Commissioned by Oslo Governance Centre, Bureau for Development Policy, United Nations Development Programme. Overseas Development Institute, London

Andhika, L. R., 2017, Evolusi Konsep Tata Kelola Pemerintah: Sound Governance, Dynamic Governance dan Open Government, Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik 8(2):
Meijer, Curtin, dan Hillebrandt, March 2012 International Review of Administrative Sciences 78(1):10-29DOI:10.1177/0020852311429533
Iwan Sulitiyo, Dkk, “Implementasi Asas Keterbukaan Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Rangka Otonomi Daerah Di Kabupaten Kendal,” Jurnal daulat Hukum 1, no. 1 (Maret, 2018).
Published
2023-03-10