Analisis Penerapan Wakaf Produktif dalam Meningkatkan Kesejahteraan Umat

  • Irfan Catur Wuragil Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
  • Muhammad Arifin Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Muhammad Khaeruddin Hamsin Universitas Muhammadiyah Surakarta
Keywords: Wakaf Produktif, Solo Peduli, Kesejahteraan, AAOIFI

Abstract

Penerapan Wakaf Produktif dalam Meningkatkan Kesejahteraan Umat Pada Yayasan Solo Peduli Umat dengan Perspektif Ma’ayir as-Syar’iyyah (Produk Accounting and Auditing Organization For Islamic Financial Institution / AAOIFI, lalu menganalisis bagaimana penerapan transparansi dan akuntabilitas pada penerapan wakaf produktif di dalamnya yang juga ditinjau dari perspektif ma’ayir muhasabah maliyah produ AAOIFI. Dalam melakukan penelitian, penulis memilih metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dan pustaka. Dengan tujuan untuk mengetahui penerapan manajemen wakaf produktif di Solo Peduli dan dianalisis dengan ma’ayir syar’iyyah (AAOIFI) dan  peneliti menggunakan pendekatan (phenomenal) untuk memahami peristiwa secara mendalamnya. Sumber data yang digunakan berupa data yang dihasilkan dari narasumber yaitu Direktur Utama Solo Peduli dan literatur yang bersifat primer dan sekunder, primer buku ma’ayir Syar’iyyah (AAOIFI) dan file resmi dari Solo Peduli dan sekunder berupa buku KHI, jurnal, karya ilmiah, dokumen atau penelitian yang terkait. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dokumentasi. Metode analisis data dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penyimpulan hasil penelitian. Dan Validasi data dengan cara credibility, transferability, dependability, confirmability. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan wakaf produktif pada Yayasan Solo Peduli Umat telah sesuai dengan praktek wakaf produktif dengan Perspektif Ma’ayir as-Syar’iyyah (Produk Accounting and Auditing Organization For Islamic Financial Institution / AAOIFI.

Downloads

Download data is not yet available.

References

AAOIFI, Majlis Shar’i. (2008). Al-Ma’ayir al-Shar’iyyah. Bahrain: Hay’ah Al-Muhasabah Wa Al-Muraja’ah Li Al-Muassasat Al-Maliyah Al-Islamiyyah, 4(1), 1.

Adlini, Miza Nina, Dinda, Anisya Hanifa, Yulinda, Sarah, Chotimah, Octavia, & Merliyana, Sauda Julia. (2022). Metode penelitian kualitatif studi pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974–980.

Arsik, Selfianti Faisal, & Lawelai, Herman. (2020). Penerapan Akuntabilitas, Efektivitas, Dan Transparansi Dalam Mewujudkan Good Governance: Studi Pemerintah Desa Banabungi. Jurnal Studi Ilmu Pemerintahan, 1(1), 1–7.

Gunawan, Dimas Rizky. (2016). Penerapan sistem e-budgeting terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan publik (Studi pada Pemerintah Kota Surabaya). AKRUAL: Jurnal Akuntansi, 8(1), 72–102.

Hidayah, Nur, & Narulitasari, Devi. (2020). Analisis Efisiensi Kinerja Keuangan Organisasi Pengelola Zakat Dengan Pendekatan Data Envelopment Analysis (DEA) Pada Lembaga Amil Zakat Solopeduli Periode 2015-2019. IAIN SURAKARTA.

Hidayatullah, Kishera Hilya. (2014). Analisis klaster untuk pengelompokan kabupaten/kota di provinsi Jawa Tengah berdasarkan indikator kesejahteraan rakyat. Jurnal Statistika Universitas Muhammadiyah Semarang, 2(1).

Husain, H., Abdurrahman Misno, M. E. I., & Achmad Nursobah, S. H. I. (2021). Pengantar Hukum Islam. Media Sains Indonesia.

Kasdi, Abdurrahman. (2016). Model Pemberdayaan Wakaf Produktif Di Indonesia. ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(1), 1–15.

Kasdi, Abdurrohman. (2017). Fiqih Wakaf: Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif. Idea Press Yogyakarta.

Lestarini, Ratih. (2013). Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Penerapannya dari Masa ke Masa sejak Era Pemerintahan Soekarno, Soeharto, dan Pemerintahan Era Reformasi. ADIL: Jurnal Hukum, 4(1), 86–122. https://doi.org/10.33476/ajl.v4i1.29

Lewis, Mervyn K., & Algaoud, Latifa M. (2003). Perbankan Syariah: prinsip, pratik, dan prospek. Serambi Ilmu Semesta.

Moertiono, Raden Juli, Lubis, M. Yamin, & Mustamam, Mustamam. (2021). Eksistensi Perbankan Syariah Sebagai Nadzir Dalam Pengembangan Dan Pengelolaan Wakaf Uang Perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Pada Pt. Bank Sumut Syariah-Cabang Lubuk Pakam). Jurnal Ilmiah Metadata, 3(2), 525–540.

Mukhamad Wahyu, Piliyanto. (2020). STUDI KEPEMINPINAN SPIRITUAL KYAI MUHAMMAD CHAMZAH HASAN DI DESA MANTRIANOM KEC. BAWANG KAB. BANJARNEGARA. IAIN Purwokerto.

Nurudin, Muhammad. (2016). Memahami hadis wakaf dalam Konstalasi masyarakat global. ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 2(1), 133–158.

Rahayu, Annisa Eka, & Nurhasanah, Neneng. (2020). Konstruksi Akad Ijarah pada Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Multijasa. Laa Maisyir: Jurnal Ekonomi Islam, 7(1), 86–102.

Rahayu, Ruci Arizanda. (2014). Tranparansi dan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Masjid Agung Al-Akbar Surabaya. Jurnal Reviu Akuntansi Dan Keuangan, 4(2).

Rosalin, Sovia. (2017). Manajemen arsip dinamis. Universitas Brawijaya Press.

Subekhi, Muhammad Abdulah, & Mubarok, Zaki. (2021). Pandangan Ulama Tentang Upah Nadzir Wakaf (Studi Analisis Pasal 12 UU Nomor 41 Tahun 2004). Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia, 8(1), 47–67.

Tarmizi, Erwandi. (2017). Harta Haram Muamalat Kontemporer. cet. XVII. Bogor: PT. Berkat Mulia Insani.

Published
2023-03-10