Efektifitas Penerapan Sistem Merit dalam Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah (Studi Kasus Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia)
Abstract
Tuntutan akan tingginya tingkat kompetensi serta kinerja menjadi hal wajib yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara. Hal ini bisa dilakukan melalui beberapa penerapan sistem merit yang dianggap relevan dalam proses penyaringan sumber daya manusia yang andal dan memiliki kompentensi yang layak dalam kinerjanya. Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menandai kelanjutan dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi menuju profesionalisme pegawai yang terbuka, kompeten dan produktif. Keunggulan sistem ASN adalah penilaian kinerja berdasarkan prestasi kerja. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji efektifitas penerapan sistem merit aparatur sipil negara serta mengevaluasi pelaksanaan sistem merit terhadap pengembangan pegawai sesuai kebutuhan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Data dianalisis menggunakan metode analsisi campuran yaitu kualitatif dan kuantitatif, sedangkan untuk Teknik Analisa data menggunakan teknik analisis pendekatan desain trianggulasi. Pada pembahasan fokus penelitian akan lebih mengarah kepada efektifitas penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara dengan memaparkan beberapa fenomena yang menjadi dasar belum maksimalnya penerapan sistem merit bagi birokrasi aparatur sipil negara di Indonesia. Selain itu pembahasan juga akan lebih berfokus terhadap kinerja aparatur sipil negara melalui teori sistem merit yang menjelsakan beberapa aspek peningkatan kinerja akibat penerapan sistem merit dalam pelaksanaan manajeman aparatur sipil negara. Kedepannya diharapkan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penerapan sistem kompetensi yang tertuang dalam muatan UU ASN dapat dilakukan secara profesional dengan mengutamakan tujuan yang sesuai dengan keterampilan dan kompetensi pegawai. Dan penerapan sistem merit dengan evaluasi netral dan uji kompetensi karyawan akan membawa perkembangan. Pengembangan profesional lebih baik dilaksanakan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Downloads
References
Adyatma, R. (2022). Pelaksanaan Sistem Merit Terhadap Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara Di Bagian Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Timur Raihan. 1–11.
Chairiah, A., S, A., Nugroho, A., & Suhariyanto, A. (2020). Implementasi Sistem Merit pada Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Jurnal Borneo Administrator, 16(3), 383–400. https://doi.org/10.24258/jba.v16i3.704
Kalesaran, M. (2021). Penerapan sistem merit menuju pemerintahan yang terpercaya (trustworthy government) (studi penelitian pada badan kepegawaian daerah provinsi sulawesi utara). Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa, VI(01), 1–23.
Khobiburrohma, E., Margareta, P., & Hasbullah, M. (2020). Penerapan Sistem Merit Dalam Birokrasi Indonesia Untuk Mewujudkan Good Governance. Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 3(2), 139–148. https://doi.org/10.31334/transparansi.v3i2.900
Laksmi, N. P. Y., & Markeling, I. K. (2014). Penyelenggaraan Manajemen Asn Berdasarkan Sistem Merit Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. 1–12.
Meyrina, R. . S. A. (2016). Implementasi Peningkatan KinerjaMelalui Merit Sistem Guna MelaksanakanUndang-Undang Aparatur Sipil Negara No. 5 Tahun 2014di Kementerian Hukum dan Ham(Performance Improvement By Merit System Under The Act Of Civil StateApparatus Number 5 Year 2014 Of. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(2), 175–186.
Noor, M., & Muharsih. (2020). Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Implementasi Merit Sistem. Public Service and Governance Journal, 1(2), 160–180.
Nurmaya, L., & Febrina, R. (2021). Implementasi Sistem Merit dalam Rekrutmen ASN di Kabupaten Kampar. Journal of Governance Innovation, 3(1), 73–88. https://doi.org/10.36636/jogiv.v3i1.628
Nurnadhifa, H., & Syahrina, L. (2021). Implementasi Sistem Merit dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Widya Manajemen, 3(2), 138–149. https://doi.org/10.32795/widyamanajemen.v3i2
Pasiak, P., Maramis, R. A., & Pinasang, D. R. (2019). Pengembangan Karier Aparatur Sipil Negara (Asn) Berdasarkan Sistem Merit Menurut Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Kota Bitung. Public Administration Issues, 2019(6), 41–60. https://doi.org/10.17323/1999-5431-2019-0-6-41-60
Puspita Puri, W., Ari Sudewo, P., Bintang Aruan Sulastri, dan, & Pengawas Obat dan Makanan, B. (2021). Keterkaitan Antara Penilaian Kompetensi Dengan Penilaian Kinerja Pegawai, Sebuah Studi Evaluatif Implementasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil Di Bpom Relationship Between Competency Assessment and Employee Performance Assessment, a Civil Servant Management. Jurnal Administrasi Negara, 27, 2021.
Rakhmawanto, A. (2016). Model Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif UU Nomor 5 Tahun 2014 (A. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(4), 411–424.
Sahambangung, O., Pioh, N., & Waworundeng, W. (2019). Manajemen Sistem Aparatur Sipil Negara (Studi tentang Sistem Merit dalam penempatan jabatan pimpinan tertinggi di lingkungan pemerintahan kabupaten kepulauan sangihe). Jurnal Eksekutif, 3(3), 1–13.
Sefullah, A., Fahmal, A. M., & Said, M. F. (2020). Implementasi Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Sulawesi Selatan. Kalabbirang Law Journal, 2(1), 30–40. https://doi.org/10.35877/454ri.kalabbirang28
Suryanto, A., & Darto, M. (2020). Lembaga Administrasi Negara Implementation of Merit System Policy : Best Practice in National Institute of Public Administration. Jurnal Borneo Administrator, 16(3), 401–422.
Tamarengki, A. A., Liando, D., & Kumayas, N. (2019). Merit Sistem Dalam Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Kepulauan Talaud. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 3, 1–8.
Copyright (c) 2023 Teguh Dinata Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.