Penguatan Tata Kelola Komunitas Intelijen Dalam Sistem Keamanan Nasional di Indonesia

  • Aldila Kun Satriya Universtitas Indonesia
Keywords: keamanan nasional, tata kelola intelijen, komunitas intelijen, Kominda

Abstract

Tugas dan fungsi Intelijen sangat penting dalam suatu sistem keamanan nasional, yaitu sebagai lini terdepan dalam deteksi dini dan cegah dini dari berbagai ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri.

Lebih lanjut, dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam sistem keamanan nasional, Komunitas Lembaga Intelijen di era demokrasi ini mutlak membutuhkan suatu transparansi, baik dari segi kewenangan, pelaksanaan tugas, maupun penganggaran.

Salah satu kelemahan dalam tata kelola intelijen di Indonesia adalah masih lemahnya koordinasi dan masih adanya tumpang tindih otoritas di dalam Komunitas Intelijen. Perlu perbaikan terhadap Undang-Undang No. 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara dalam hal diferensiasi struktur dan spesialisasi fungsi masing-masing agar diharapkan tidak terjadi lagi permasalahan tumpang tindih dalam tata kelola intelijen.

Di sektor kewilayahan, perlu adanya penguatan komunitas intelijen daerah (Kominda) baik di wilayah setingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Diperlukan langkah yang sinergis dari beberapa anggota Kominda untuk dapat memperbaiki kinerja dan penguatan institusi agar dapat berhasil dan berdaya guna dalam menjaga keamanan nasional

Downloads

Download data is not yet available.

References

Armawi, A. (2013). Kajian Penguatan Komunitas Intelijen Daerah. Jurnal Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 25(1), 68–75.

Arum, F. A. (2016). Reposisi Intelijen Dalam Badan Intelijen Negara Pasca Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara. Universitas Islam Indonesia.

Bruneau, T. C., & Dombroski, K. R. (2021). Reforming intelligence: the challenge of control in new democracies. In Who guards the guardians and how (pp. 145–177). University of Texas Press.

Budiman, M. R. (2016). Optimalisasi Peran Badan Intelijen Negara (Bin) Dalam Mengawal Keamanan Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomr 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara. UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA.

Davies, P. H. J., & Gustafson, K. C. (2013). Intelligence elsewhere: spies and espionage outside the anglosphere. Georgetown University Press.

Hari Purwanto, S. H. (n.d.). Intelijen dan Dinamika Demokrasi di Indonesia. Jakad Media Publishing.

Holt, P. M. (1995). Secret intelligence and public policy: A dilemma of democracy. CQ Press.

Ismantoro Dwi Yuwono, S. H. (2011). Kupas Tuntas Intelijen Negara dari A sampai Z. MediaPressindo.

Kusumawati, I. (2022). Implementasi Metode Steam Berbasis Media Film Dalam Meningkatkan Aspek Kognitif Pada Pendidikan Anak Usia Dini. Seroja: Jurnal Pendidikan, 1(1), 38–49.

Namara, I. M. E. X. (2022). Implementasi Tugas Dan Fungsi Intelijen Kejaksaan Dalam Mengungkap Tindak Pidana Korupsi. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Nasution, D. A. D., Ramadhan, P. R., & Barus, M. D. B. (2019). Audit Sektor Publik. Sidoarjo: Uwais Inspirasi Indonesia.

Renggong, R., & Madiong, B. (2021). Intelijen Kepolisian Negara dalam Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Pusaka Almaida.

Rizal, A. (2020). Buku Ajar Manajemen Pemasaran di Era Masyarakat Industri 4.0. Deepublish.

Rusdiana, D., Ali, Y., Thamrin, S., & Widodo, R. (2021). Strategi Pembangunan Industri Pertahanan Pada Negara Kepulauan Guna Mendukung Pertahanan Negara. Academia Praja: Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan, Dan Administrasi Publik, 4(2), 427–440.

Tarigan, I. J. (2017). Peran Badan Narkotika Nasional dengan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Deepublish.

Winarno, B. (2012). Ekonomi Global dan Krisis Demokrasi. Jurnal Hubungan Internasional, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.18196/hi.2012.0001.1-15

Published
2023-03-15