Analisis Pemahaman Importir Terhadap Peraturan Bea Cukai Pada Kegiatan Jasa Titip Barang Impor

  • Intan Sianturi Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Politeknik Pelayaran Surabaya
  • Rizqi Aini R Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Politeknik Pelayaran Surabaya
  • Otri Wani S Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Politeknik Pelayaran Surabaya
Keywords: Ekspor Impor, Perusahaan Jasa Titipan, Bea Cukai

Abstract

Kegiatan ekspor impor merupakan dua istilah ekonomi yang kerap di sebutkan. Secara sederhana, ekspor dapat dipahami sebagai aktivitas perdagangan internasional dengan cara menjual barang ke luar negeri, dan impor merupakan kegiatan perdagangan internasional yang membeli barang dari luar negeri. Pada kegiatan ekspor impor ada beberapa kebijakan intansi terkait yang diterapkan agar perekonomian dan mekanisme pasar di Indonesia dapat berfungsi dengan baik, hal ini berpengaruh pada dapat tidaknya suatu barang di keluarkanm dari Pelabuhan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian dekriptif kuantitatif dikarenakan dianggap sebagai penelitian yang relevan, pengumpulan data menggunakan: wawancara/interview kepada salah satu karyawan Perusahaan Jasa Ttitipan, kuesioner diberikan kepada importir yang diolah dengan perhitungan sederhana yaitu Skala Likert.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Admin Web Bea Cukai. (2011, Juni 21). bea cukai. Retrieved from Bea Cukai Web site: https://www.beacukai.go.id/arsip/abt/sekilas-direktorat-jenderal-bea-dan-cukai.html

Cukai, A. W. (2011, Juni 21). Bea Cukai. Retrieved from Bea Cukai Web site: https://www.beacukai.go.id/arsip/abt/tugas-pokok-dan-fungsi.html

Cukai, A. W. (2013, Februari 05). Bea Cukai. Retrieved from Bea Cukai Web site: https://www.beacukai.go.id/arsip/pab/ekspor.html

Cukai, A. W. (2015, April 2015). Bea Cukai. Retrieved from Bea Cukai Web site: https://www.beacukai.go.id/arsip/cuk/cukai.html

Hamdani, & Haikal, M. (2018). Seluk Beluk Perdagangan Ekspor Impor Jilid II. Jakarta: Bushindo.

Harmoko, Rahmi, S., Asna, I. K., Adoe, V. S., Dyanasari, & Arina, F. (2022). Buku Ajar Metodologi Penelitian. Bandung: Penerbit CV. Feniks Muda Sejahtera.

Hermawan, I. (2019). Metodologi Penelitian Pendidikan Kualitatif, Kuantitatif & Mixed Methode. Kuningan: Hidayatul Quran Kuningan.

Lesmana, F. (2020, 10 Juni). blog smart consultant. Retrieved from blog smart consultant Web site: https://blog.smartconsultant.co/perusahaan-jasa-titipan/#:~:text=Perusahaan%20Jasa%20Titipan%20(PJT)%20menurut,kepabeanan%20dari%20Kepala%20Kantor%20Pabean.

Niswarni. (2010). Metode Angket. Jakarta: Rineka Cipta.

Risa, & Mey. (2018). Ekspor dan Impor. Yogyakarta: Poliban Press.

Sidabutar, V. T., & Aminoto, T. (2021). Ekspor Impor Teori dan Praktikum Untuk Pemula. Selayo: Mitra Cendekia Media.

Siyoto, S., & Sodik, A. (2015). Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.

Sutedi, A. (2014). Hukum Ekspor Impor. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Indonesia). Diakses tanggal 21 Juli 2022 dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40189

Wibowo, A. E. (2021). Metodologi Penelitian : Pegangan untuk Menulis Karya Ilmiah. Cirebon: Penerbit Insania
Published
2023-03-25