Indikasi Pelanggaran Proyek Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang Menyebabkan Masyarakat Menderita Kerugian

  • Septy Alvianisa Fakultas Hukum, Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Indonesia
  • Demson Tiopan Fakultas Hukum, Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Indonesia
Keywords: Jalan Tol, Lingkungan, Masyarakat, Pembangunan

Abstract

Jalan Tol termasuk salah satu infrastruktur beserta dengan fasilitas yang memerlukan manajemen sebagai salah satu aset negara yang dikelola oleh Operator jalan tol. Yang menjadi salah satu kewajiban manajemen dalam mengelolanya yaitu salah satunya menyusun dokumen amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2012 untuk memperoleh izin lingkungan. Tujuan pembangunan jalan Tol Cisumdawu ini dapat mengurangi tingkat kemacetan jalur Sumedang-Bandung dan sebalingknya, disamping itu juga dapat mengurangi beban jalan Cadas Pangeran yang rawan bencana longsor. Pembangunan ini bisa berakibat pada perubahan kondisi geografis. Hingga akhir ini dampak dari pembangunan jalan tol Cisumdawu dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai permasalahan. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode kualitatif dengan data sekunder. Kualitatif dengan data sekunder merupakan penelitian yang menghasilkan dan mengolah data yang sifatnya deskriptif, seperti transkripsi wawancara, catatan lapangan, gambar, foto, rekaman video dan lain sebagainya. Keberadaan jalan tol memang sangat dibutuhkan namun ada salah satu dampak bagi masyarakat yang sudah menjadi resiko dan semestinya diberikan ganti kerugian atas dampak yang dialaminya. Masyarakat menuntut perlindungan kepada pemerintah dan instansi supaya lingkungan sekitar, tanah dan bangunannya kembali seperti semula. Diberikannya perlindungan oleh pemerintah tidak terlepas dari aturan dan hukum yang berlaku. Sebagaimana sebelumnya pemerintah daerah Sumedang menjanjikan bahwa akan bertanggung jawab atas segala dampak yang masyarakat alami akibat dari pembangunan jalan tol Cisumdawu yang di bangun di daerah Sumedang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ghaisani, F. A., & Suradi, R. N. (2016). Tanggung Jawab Badan Usaha Jalan Tol Atas Kerugian Pengguna Jalan Tol Akibat Kesalahan Dalam Pengoperasian Ruas Jalan Tol Di Pt. Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Jakarta-Tangerang. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1–12.

Herlina, N., & Supriyatin, U. (2021). Amdal Sebagai Instrumen Pengendalian Dampak Lingkungan Dalam Pembangunan Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(2), 204–218.

Kusuma, M. A. I. (2016). Kesiapan Masyarakat Terhadap Pembangunan Jalan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan Di Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang. Universitas Pendidikan Indonesia.

Meidisti, R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Terhadap Harga Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Jalan Tol (Studi Di Kantor Wilayah Bpn Provinsi Sumatera Utara).

Ningrum, D. C. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jalan Tol Di Indonesia.

Nurjaya, I. N. (2006). Gugatan Perwakilan Kelompok Masyarakat (Class Action) Dalam Teori Dan Praktek Peradilan. Risalah Hukum, 119–124.

Putri, C. T. A. (2020). Pelaksanaan Peran Masyarakat Terkena Dampak Pada Tahap Konsultasi Publik Dalam Proses Amdal Di Kota Klaten (Studi Kasus Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo). Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Rachenjantono, E. (2008). Analisa Dan Evaluasi Hukum Tentang Jasa Konstruksi. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Razif, M. (2019). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Jalan Tol Sebagai Bagian Dari Manajemen Aset Infrastruktur Dan Fasilitas. Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas, 3(1). Https://Doi.Org/10.12962/J26151847.V3i1.5159

Surono, A., Sisingamangaraja, J., & Baru, K. (2017). Perlindungan Hak Korban Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Di Kabupaten Kendal. Jurnal Penelitian Hukum P-Issn, 1410, 5632.

Wibowo, S. N., Pujiwati, Y., & Rubiati, B. (2021). Kepastian Hukum Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(2), 191–209. Https://Doi.Org/10.23920/Acta.V4i2.480

Yusrizal, M. (2017). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 113–138. Https://Doi.Org/10.30596/Dll.V2i1.1143

Ghaisani, F. A., & Suradi, R. N. (2016). Tanggung Jawab Badan Usaha Jalan Tol Atas Kerugian Pengguna Jalan Tol Akibat Kesalahan Dalam Pengoperasian Ruas Jalan Tol Di Pt. Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Jakarta-Tangerang. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1–12.

Herlina, N., & Supriyatin, U. (2021). Amdal Sebagai Instrumen Pengendalian Dampak Lingkungan Dalam Pembangunan Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(2), 204–218.

Kusuma, M. A. I. (2016). Kesiapan Masyarakat Terhadap Pembangunan Jalan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan Di Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang. Universitas Pendidikan Indonesia.

Meidisti, R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Terhadap Harga Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Jalan Tol (Studi Di Kantor Wilayah Bpn Provinsi Sumatera Utara).

Ningrum, D. C. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jalan Tol Di Indonesia.

Nurjaya, I. N. (2006). Gugatan Perwakilan Kelompok Masyarakat (Class Action) Dalam Teori Dan Praktek Peradilan. Risalah Hukum, 119–124.

Putri, C. T. A. (2020). Pelaksanaan Peran Masyarakat Terkena Dampak Pada Tahap Konsultasi Publik Dalam Proses Amdal Di Kota Klaten (Studi Kasus Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo). Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Rachenjantono, E. (2008). Analisa Dan Evaluasi Hukum Tentang Jasa Konstruksi. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Razif, M. (2019). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Jalan Tol Sebagai Bagian Dari Manajemen Aset Infrastruktur Dan Fasilitas. Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas, 3(1). Https://Doi.Org/10.12962/J26151847.V3i1.5159

Surono, A., Sisingamangaraja, J., & Baru, K. (2017). Perlindungan Hak Korban Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Di Kabupaten Kendal. Jurnal Penelitian Hukum P-Issn, 1410, 5632.

Wibowo, S. N., Pujiwati, Y., & Rubiati, B. (2021). Kepastian Hukum Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(2), 191–209. Https://Doi.Org/10.23920/Acta.V4i2.480

Yusrizal, M. (2017). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 113–138. Https://Doi.Org/10.30596/Dll.V2i1.1143
Published
2023-03-25