Urgensi Kewajiban Spin Off Pada Unit Usaha Syariah di Era Omnibus Law Sektor Perbankan
Abstract
Fokus utama UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan pasal 68 ayat (2) atau Omnibus Law Sektor Perbankan menyatakan OJK
dapat meminta UUS dipisahkan menjadi BUS dalam rangka konsolidasi Perbankan
Syariah. Dengan adanya kriteria dan syarat kewajiban spin-off UUS yang
pengaturannya dengan mempertimbangkan strategi konsolidasi perbankan, sehingga
proses spin off UUS dapat melahirkan BUS yang kokoh dan memajukan
perekonomian secara optimal sesuai dengan prinsip syariah. Metode yang
dipergunakan oleh penulis dalam menyusun penelitian ini adalah metode penelitian
kualitatif. Sehingga penelitian ini akan menganalisis data yang sifatnya nonmatematis. Data yang diperoleh dan dilakukan dengan seperti telaah dokumen, atau
arsip. Maka dengan demikian penelitian ini disusun berdasarkan hasil
mengumpulkan data terkait spin off atau terkait perbankan syariah melalui dokumen
hukum yang tersedia. Penulis menyajikan data penelitian dengan deskriptif. Hasil
penelitian ini menunjukan Pemerintah telah mempermudah syarat untuk melakukan
pemisahan UUS menjadi BUS di UU No. 4 Tahun 2023 yang mana hal ini terlihat
dari pengaturan Pasal 68 pada Omnibus Law Sektor Perbankan tersebut diubah
menjadi tidak lagi membakukan syarat paling sedikit 50% (lima puluh persen).
Sehingga kedepannya kebijakan spin off ini dapat ditinjau kembali dengan
menyesuaikan kemampuan UUS di Indonesia untuk menjadi BUS. OJK sebagai
lembaga yang diberikan kewenangan oleh UU terbaru tersebut melalui perubahan
Pasal 68 yang terdapat didalamnya untuk segera melakukan penyusunan mekanisme
pemisahan UUS menjadi BUS.
Downloads
References
A. Buku
Amiruddin dan Zainal. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Danupranata, G. 2013. Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Salemba Empat.
Gorner, B. A., 2004, Black's Law Dictionary, Thomson Business, St. Paul, Amerika Serikat.
Lokot Zein Nasution. 2019. Strategi Spin Off Bagi Perkembangan Keuangan Syariah:Tinjauan Pada Kasus Asuransi Syariah. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan Vol. 2 No 2.
Khotibul Umam dan Veri Antoni, Corporate Action Pembentukan Bank Syariah, (Gadjah Mada University Press, 2015), hlm. 61
Machmud, Amir dan Rukmana. 2010. Bank Syariah Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia. Jakarta: Erlangga.
M. Saiful Ruky, Menilai Penyertaan Dalam Perseroan, 1999. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Muhamad. 2011. Audit dan Pengawasan Syariah Pada Bank Syariah. Yogyakarta: UII
Otoritas Jasa Keuangan, 2020, Buku Panduan Pemisahan Unit Usaha Syariah. Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengambangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845)
Fatwa MUI No.1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 55)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 /POJK.03/2020 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6597)
C. Jurnal
Nasuha, Amalia, “Dampak Kebijakan Spin-off Terhadap Kinerja Bank Syariah,†Al- Iqtishad: Journal of Islamic Economics 4, no. 2 (2016).
Pratiwi, Angrum, Fitra Rizal, dan Dedy Mainata “Spin-Off Sharia Banking In Indonesia: Calculation Projection And Critical Study Regulation†Jurnal Penelitian Islam, Vol 15, No. 02 (2021), 229-242, DOI: 10.21154/kodifikasia.v15i2.2722 hlm 236-237.
Rizal, Fitra, “Faktor Penentu Profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia (Pasca Peralihan Tugas Pengawasan Perbankan Dari BI Ke OJK),†El Barka: Journal of Islamic Economic and Business 1, no. 1 (2018): 53–78, https://doi.org/10.21154/elbarka.v1i1.1441.
Syakir, Ahmad. “Spin Off Unit Usaha Syariah†Jurnal Ekonomi dan Bisnis Isalam UIN Sumatera Utara (2008)
D. Tugas Akhir
Astari, Miriam. 2013. “Kebijakan Spin off Unit Usaha Syariah Berdasarkan Kinerja Keuangan†(Skripsi SI Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta)
E. Internet dan Lain-lain
Karim, Adiwarman Azwar. Karim Counsulting: Outlook Perbankan Syariah 2021. Diakses dari http://karimconsulting.com/outlook-perbankan-syariah-2021/ pada 13 Maret 2023.
Nugrahani, Farida. Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. Surakarta. Diakses dari https://library.stiba.ac.id pada 17 Maret 2023
Rahmat, Pupu Saeful. (2009) Penelitian Kualitatif. Diakses dari http://yusuf.staff.ub.ac.id pada 17 Maret 2023
https://www.msn.com/id-id/berita/other/uu-ppsk-ojk-buat-ketentuan-spin-off-unit-usaha-syariah/ar-AA180ShR diakses pada 13 Maret 2023
Copyright (c) 2023 Naufan Mufti Sudarmono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.