A, Ritci, Pagira PENERAPAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO. 4 TAHUN 2005 UNTUK MELAKSANAKAN PENCEGAHAN POLUSI LAUT JENIS MINYAK SEBAGAI UPAYA UNTUK MENJAGA EKOSISTEM PERAIAN INDONESIA

  • Pagira Ritci
Keywords: Pencegahan Polusi Laut, Polutan Minyak

Abstract

Pencemaran lingkungan merupakan hal yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Hal ini karena kasus pencemaran lingkungan di Indonesia bukan sesuatu hal yang baru dan kuantitasnya pun terbilang besar. Kasus pencemaran lingkungan di Indonesia sendiri mencakup semua elemen, baik udara, tanah, hingga laut. Pencemaran terhadap umumnya diakibatkan oleh polusi yang berasal dari kegiatan usaha, rumah tangga, maupun alamiah. Menurut pembagiannya jenis polusi laut terbagi menjadi beberapa jenis, mulai dari padat, cair, hingga gas. Namun jika dipertimbangkan lebih mendalam polusi laut yang hingga kini jadi permasalahan dan berdampak besar bagi ekosistem adalah polusi minyak. Polusi minyak umumnya diakibatkan oleh kecelakaan tanker atau kebocoran pada kilang minyak yang berada di laut. Upaya penanganan dan/atau pencegahan sendiri dapat dilakukan dengan mengikuti Peraturan Kementerian Perhubungan No. 4 Tahun 2005. Dalam peraturan tersebut termaktub beberapa aturan kelengkapan kapal yang selama ini jadi penyebab kecelakaan kapal hingga menyebabkan tumpahnya minyak ke laut. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan berorientasi pada permasalahan pencegahan polusi laut jenis minyak sebagai bahasan utama.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-05-30