Reinterpertasi Makna Kesejahteraan Dalam Perspektif Maqâshid Syarî’ah (Studi Kritis-Analitik Terhadap Pemikiran Jasser Auda)

  • Muhsin Hariyanto Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Popi Siti Ropiah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Keywords: maqâshid syarî’ah, reinterpretasi, kesejahteraan, fitur, sistem

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemikiran Jasser Auda mengenai konsep Maqâshid Syarî’ah, dalam kaitannya dengan kesejahteraan, dicantumkan pula biografi, dan karya-karyanya. Jenis penelitian ini adalah kajian pustaka, sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis  dan teknik analisis yang digunakan yaitu metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan sejauh mana perkembangan pemahaman mengenai makna kesejahteraan. Secara fundamental tidak ada perbedaan mendasar mengenai pemahaman konsep kesejahteraan, beragam konsep yang dikembangkan oleh para pemikir telah bertemu pada satu titik bahwa kesejahteraan tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan aspek moral dan etika. Namun, beragam penafsiran yang muncul setelahnya membuat makna kesejahteraan mengalami perluasan bahkan penyempitan makna. Jasser Auda yang merupakan pakar Maqâshid kontemporer ini pun mencoba mengembangkan konsep Maqâshidnya sebagai upaya merespon permasalahan saat ini salah satunya yaitu mengenai konsep kesejahteraan. Dalam mengembangkan konsepnya, ia bertolak dari para pendahulunya seperti Al-Syathibi, Al-Juwayni, Yusuf al-Qardhawi, dan lain-lain. Menafsirkan kembali makna kesejahteraan dengan menggunakan perspektif Maqâshid ini merupakan salah satu upaya agar makna kesejahteraan dapat dipahami secara lebih komprehensif. Upaya ini selaras dengan gagasan Jasser Auda mengenai konsep Maqâshidnya, Jasser Auda dalam gagasannya memiliki tujuan yang sama dengan para pemikir sebelumnya yaitu merespon permasalahan yang dihadapi umat manusia, hanya saja perbedaan mendasarnya terletak pada aspek implementasi, dalam hal ini Jasser Auda mengemukakan lima fitur di antaranya: pertama, watak kognitif system; kedua, kemenyeluruhan; ketiga, keterbukaan dan pembaruan diri; keempat, multidimensional; kelima, kebermaksudan. Kelima fitur tersebut ia kembangkan dengan menggunakan pendekatan sistem.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azizy, H. Satria. 2015. Mendudukkan kembali Makna Kesejahteraan dalam Islam. Cet. I, Ponorogo: Centre for Islamic and Occidental Studies (CIOS).

Audah, Jasser. 2013. Al-Maqasid untuk Pemula. Cet. I, alih bahasa ‘Ali ‘Abdelmon’im. Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga.

--------.2015. Membumikan Hukum Islam melalui Maqasid Syarî’ah. Cet. I, alih bahasa Rosidin dan ‘Ali ‘Abd el-Mun’im. Bandung: PT Mizan Pustaka.

Dua, Mikhael. 2008. Filsafat Ekonomi: Upaya Mencari Kesejahteraan Bersama. Yogyakarta: Kanisius.

Fauzia, Yunia Ika, dan Riyadi K. Abdul. 2014. Prinsip Dasar Ekonomi Islam: Perspektif Maqâshid al-Syari’ah. Jakarta: Prenadamedia Group.

Goodin, E. Robert. (1999). The Real Worlds of Welfare Capitalism. Cambridge: Cambridge University Press, tercantum dalam Azizy H Satria. (2015). Mendudukkan Kembali Makna Kesejahteraan Dalam Islam. Ponorogo: Centre for Islamic and Occidental Studies (CIOS).

Lahsasna, Ahcene. 2013. Maqasid Al-Shari’ah in Islamic Finance. Kuala Lumpur: IBFIM.

Rahardjo, M. Dawam. 2015. Arsitektur Ekonomi Islam: Menuju Kesejahteraan Sosial. Bandung: Mizan dan Universitas Islam As-Syafi’iyah.

Saikuddin, Akhmad. Konsep Keadilan Dalam Al-Quran : Telaah Kata al-Adl dan alQist dalam Tafsir al-Qurtubi. Skripsi. Jurusan Al-Quran dan Tafsir. Yogyakarta : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2014.

Wardana, Ali. Pemikiran Ekonomi Islam Mr. Sjafruddin Prawiranegara. Skripsi. Jurusan Muamalat. Yogyakarta: Institut Agama Islam Negri Sunan Kalijaga, 2001.

Suharto, Edi. Peta dan Dinamika Welfare State di Beberapa Negara, Makalah Seminar, “Mengkaji Ulang Relevansi Welfare State dan Terobosan melalui DesentralisasiOtonomi di Indonesia”, IRE Yogyakarta dan Perhimpunan Prakarsa Jakarta, Yogyakarta, 25 Juli 2006.
Published
2022-12-20