Urgensi Pilihan Hukum Dalam Kontrak Bisnis Internasional

  • Moh. Ali Fakultas Hukum Universitas Jember
Keywords: pilihan hukum, kontrak internasional

Abstract

Kontrak dalam sekala internasional selalu dihadapkan pada dua sistem hukum antara dua negara yang berbeda. Dalam penerapannya harus ada pilihan hukum secara tegas (choice of law) dari para pihak untuk menentukan hukum mana yang dipakai (applicable law) dalam rangka mengatur cara-cara penyelesaian sengketa. Urgensi pilihan hukum ini berguna bagi para pihak antara lain untuk menghindari dan mengantisipasi kesulitan di kemudian hari serta menentukan hukum apa yang akan digunakan serta menghindari ketidakpastian hukum yang berlaku terhadap kontrak selama pelaksanaan kewajiban-kewajiban kontraktual para pihak. Selain itu, pilihan hukum berfungsi pula sebagai sumber hukum manakala kontrak tidak mengatur sesuatu hal. Pilihan hukum sendiri merupakan pancaran kehendak bebas dalam kontrak yang diakui secara universal. Namun demikian penggunaan kehendak bebas dalam penentuan pilihan hukum itu dibatasi oleh faham ketertiban umum dan tidak boleh ditujukan untuk penyelundupan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Abdul Gani. (2005). Pandangan Yuridis Conflict of Law dan Choice of Law dalam Kontrak Bisnis Internasional. Bulletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan, 2(3), 1.

Adolf, Huala. (2008). Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional. -.

Agus, Yudha Hernoko. (2008). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: LaksBang Mediatama.

Branscomb, Anne W. (1983). Global Governance of Global Networks: A Survey of Transborder Data Flow in Transition. Vand. L. Rev., 36, 985.

Gautama, Sudargo. (1977). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bina Cipta.

Gautama, Sudargo. (2004). Hukum perdata internasional Indonesia.

Hutchinson, Terry. (2006). Researching and writing in law. Thomas Lawbook Co.

Kolonial, Peraturan, & Nomor, Staatsblad. (23AD). Tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Lipnack, Jessica, & Stamps, Jeffrey. (1994). The age of the network: Organizing principles for the 21st century. Jeffrey Stamps.

Long, Olivier, & Yi, Li Qun. (1987). Law and its limitations in the GATT multilateral trade system. Springer.

Makarim, Edmon. (2005). dkk, Pengantar Hukum Telematika-Suatu Kompilasi Kajian. Badan Penerbit FH UI, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud. (2007). Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cetakan ke-3. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Nomor, Undang Undang. (11AD). tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Raharjo, Agus. (2008). Model Hirrida Hukum Cyberspace (Studi Tentang Model Pengaturan Aktivitas Manusia Di Cyberspace dan Pilihan Terhadap Model Pengaturan Di Indonesia). Fakultas Hukum.

Sjahdeini, Sutan Remy. (1993). Kebebasan berkontrak dan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank di Indonesia.

Subekti, Raden, & Tjitrosudibio, Raden. (1999). Kitab undang-undang hukum perdata.
Sudargo, Gautama. (1976). Kontrak Dagang Internasional. Bandung, Alumni.
Zein, Yahya Ahmad. (2009). Kontrak elektronik & penyelesaian sengketa bisnis e-commerce dalam transaksi nasional & internasional. Mandar Maju.
Published
2022-12-25