Pelanggaran Penggunaan Zebra Cross Dalam Citayam Fashion Week Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Abstract
Hukum merupakan suatu peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang yang ditujukan untuk mengatur tingkah laku manusia yang sifatnya memaksa dan jika dilanggar dikenakan sanksi. dalam hal ini Penulis tertarik untuk melakukan kajian dan analisis lebih lanjut tentang “Pelanggaran Penggunaan Zebra Cross Dalam Citayam Fashion Week Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalanâ€. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Metode yang ditempuh adalah metode pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach). Sifat analisis yang bersifat deskriptif yang berisi pemaparan secara spesifik. Tren Citayam Fashion Week di zebra cross yang terjadi pada Juli 2022 mengganggu fasilitas pejalan kaki dan melanggar aturan yang berlaku yaitu gangguan fungsi jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsinya, dan untuk kegiatan yang mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas harus mendapat izin terlebih dahulu.
Downloads
References
Achmad Ali, S. H. (2015). Menguak Tabir Hukum: Ed. 2. Kencana.
Achmad, Fachri Fadlullah Salis. (2017). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemerintah Dki Jakarta Dalam Mengatasi Penyalahgunaan Fungsi Trotoar Di Tanah Abang. Faculty Of Social And Political Science.
Asshiddiqie, Jimly, & Safa’at, Muchamad Ali. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Mahkamah Konstitusi Ri, Sekretariat Jenderal Dan Kenpaniteraan.
Dewi, Dahlia Kusuma, Syahrin, Alvi, Arifin, Syamsul, & Tarigan, Pendastaren. (2014). Izin Lingkungan Dalam Kaitannya Dengan Penegakan Administrasi Lingkungan Dan Pidana Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Uupplh). Usu Law Journal, 2(1), 124–138.
Efendi, Yosep, & Sudarwanto, Sudarwanto. (2018). Penguatan Karakter Mandiri, Disiplin, Kerjasama Dan Kreatif (“Marikerja Kreatifâ€) Melalui Lesson Study Pada Pembelajaran Teknologi Sepeda Motor. Jurnal Pendidikan Vokasi Otomotif, 1(1), 89–99.
Erlitha, Maulidya, Achmad, Ruben, & Apriandi, Mada. (2018). Tinjauan Hukum Terhadap Implementasi Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terkait Dengan Konsep Anti-Slapp Di Indonesia. Sriwijaya University.
Garwan, Irma, & Hidayat, Anwar. (2018). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pejalan Kaki Berdasarkan Pada Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Di Karawang. Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Hamed, Mohammed M. (2001). Analysis Of Pedestrians’ Behavior At Pedestrian Crossings. Safety Science, 38(1), 63–82.
Kent, Sally, & Fildes, Brian. (1997). A Review Of Walk-With-Care: An Education And Advocacy Program For Older Pedestrians.
Kezia, Aprillia, & Basuki, Imam. (2020). Kemauan Berjalan Kaki Berdasarkan Golongan Suku (Studi Kasus: Di Kota Sorong, Papua Barat). Prosiding Forum Studi Transportasi Antar Perguruan Tinggi, 121.
Mertokusumo, M. Sudikno, & Pitlo, Adriaan. (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakti.
Muhaimin, Amri, Rafka, Muhammad, & Alamsyah, Ryan Badai. (2022). Citayam Fashion Week Dalam Twitter. Senada, 2(1), 61–65.
Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nuriyanto, Nuriyanto. (2019). Urgensi Pengaturan Lembaga Negara Khusus Dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Konstitusi, 16(1), 105–126.
Purnamasari, Poei Eliza. (N.D.). Respon Masyarakat Pengguna Jalan Terhadap Zebra-Cross Di Yogyakarta.
Salim, H. S. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi.
Saputra, Agus Adhy Saputra. (2021). Peran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah Sebagai Pengendali Mutu Dan Penjamin Kualitas Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Aparatur Sipil Negara. Ilmu Hukum Prima (Ihp), 4(2).
Setiadi, Wicipto. (2018). Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4), 603–614.
Wardani, Psiari Kusuma, Mukhlis, Hamid, & Pratami, Rifani. (2019). Pengaruh Essensial Lemon Terhadap Emesis Gravidarum Pada Ibu Trimester I Di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Wellness And Healthy Magazine, 1(2), 131–138.
Wulansari, Hestri. (2005). Perancangan Teknik Tritik Dengan Penambahan Struktur Tenun Sebagai Pelengkap Busana.
Copyright (c) 2023 Tasya Bella Pratiwi, Amad Sudiro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.