Analisis Yuridis Terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi yang Dikategorikan Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Perdata Sehingga Mengakibatkan Putusan Lepas
Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu masalah utama bagi perekonomian Indonesia. Namun banyak perkara tindak pidana korupsi yang diputus lepas atas dasar perbuatan yang didakwakan bukan merupakan suatu tindak pidana, melainkan masuk ranah hukum perdata yang dalam hal ini Perbuatan Melawan Hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuktian serta klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum dalam kasus korupsi sehingga mengakibatkan putusan lepas (ontslag van alle rechtsvervolging). Metode Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Serta didukung oleh penelitian lapangan berupa hasil wawancara kemudian diolah secara kualitatif sehingga menghasilkan penelitian yang diuraikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukan terdapat beberapa perbuatan yang dikategorikan bukan sebagai merupakan suatu tindak pidana dikarenakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan bukan terhadap peraturan perundang-undangan melainkan terhadap hak subjektif orang lain dan kewajiban hukum pelaku yang mengakibatkan perbuatan tersebut dikategorikan sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum dalam ranah hukum perdata sehingga pengadilan memutuskan untuk memutus lepas Terdakwa.
Downloads
References
Adhiyaksa, U. (2012). Penerapan Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Putusan Hakim Di Pengadilan Tipikor Jakarta. Unnes Law Journal: Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang, 1(1), 65–70.
Fitrahady, K. F., Zuhairi, A., Rahmad, A., Budiawan, H., Hukum, F., Mataram, U., Tengah, L., & Usaha, P. (2021). Umkm Di Desa Sukarara Kabupaten Lombok Tengah. 4(1).
Hartanti, E. (2008). Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua. Jakarta, Sinar Grafika.
Indonesia, P. R. (2001). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Indonesia, P. R., & Indonesia, P. R. (1981). Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang: Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.
Janabadra, U. (2019). No Title. 4(1), 157–174.
Kusumawati, E. (2019). Minat Beli Produk Ramah Lingkungan Sebagai Dampak Dari Implementasi Green Advertising. Jurnal Kajian Ilmiah, 19(1), 57. Https://Doi.Org/10.31599/Jki.V19i1.394
Kusumawati, E. (2022). School Committee Participation In Realizing The Quality Of Education. 10(5), 880–886.
Moeimam, S., & Steinhauer, H. (2021). Kamus Belanda-Indonesia. Brill.
Mohamad, M. (1986). The Challenge, Kuala Lumpur: Pelanduk Publica Tion Sdn. Bhd. Korupsidanakibatnya, 215.
Nomor, U.-U. (48 C.E.). Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan, P., Tata, P., & Negara, U. (2020). Pemberlakuan Sanksi Administratif... (Farida Azzahra). 9, 127–140.
Sapardjaja, K. E. (2002). Ajaran Sifat Melawan-Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Kasus Tentang Penerapan Dan Perkembangannya Dalam Yurisprudensi. Alumni.
Syahrani, R. (1989). Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata.
Syamsuddin, A. R. (2020). Pembuktian Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa “ Evidence Of Abusing Authority In Criminal Procurement Corruption Of Goods And Services .†2(02), 161–181.
Copyright (c) 2023 Fianka Bella Sari, Elis Rusmiati, Tri Handayani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.