Penerapan Proporsional Terbuka dan Metode Sainte-Lague pada Pemilu 2019 : Studi Kasus Dapil I DPRD Provinsi Jawa Tengah

  • Yohanes Baptista Chrismayoga Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro
Keywords: Pemilu 2019, Proporsional terbuka, Sainte-lague

Abstract

Indonesia sejak Pemilu tahun 2004 menerapkan sistem proporsional terbuka dengan metode konversi kuota hare. Pada pemilu 2019, walaupun masih mengusung sistem pemilu yang sama, namun terdapat perubahan pada metode konversi kursi, yang kini menggunakan sainte-lague. Dengan metode penelitian studi kasus dan studi pustaka, artikel ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan penerapan metode konversi sainte-lague kepada masyarakat Indonesia. Studi kasus pada dapil 1 DPRD Provinsi Jawa Tengah dipilih karena pada dapil ini terlihat bahwa perolehan suara dan perolehan kursi yang diperoleh masing-masing partai politik berbanding lurus.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdussamad, G. M. A., & Faralita, E. (2023). Korupsi Politik Terlahir Dari Sistem Pemilihan Umum Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka Di Indonesia. WASAKA HUKUM, 11(1), 62–77.

Andriana, N. (2014). Pemilu Dan Relasi Eksekutif Dan Legislatif1 General Election And Executive-Legislative Relations. Jurnal Penelitian Politik| Volume, 11(2), 101–128.

Anggilia, D. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Status Perolehan Suara Calon Anggota Legislatif Terpilih Yang Meninggal Dunia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/Hum/2019).

Arif, M. S. (2019). Reformulasi Model Penyuaraan Paska Pemilu Serentak 2019: Studi Evaluasi Sistem Proporsional Daftar Terbuka. JWP (Jurnal Wacana Politik), 4(2), 157–171.

Effendi, A. (2016). Studi komparatif pengaturan sistem pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2).

Gunanto, D. (2020). Tinjauan kritis politik dinasti di Indonesia. Sawala: Jurnal Administrasi Negara, 8(2), 177–191.

Jamaludin, T. (2019). Pilkada Langsung: Kisah Sukses dan Problematika. JPW (Jurnal Politik Walisongo), 1(1), 29–48.

Pratiwi, D. A. (2018). Sistem Pemilu Proporsional Daftar Terbuka di Indonesia: Melahirkan Korupsi Politik? Jurnal Trias Politika, 2(1), 13–28.

Raden, S. (2021). PENYERDEHANAAN SURAT SUARA PEMILU DALAM PRESFEKTIF SISTEM PEMILU DAN PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 2(1), 22–45.

Ratnasara, S. E. (2019). Pengaruh Penerapan Sistem Proporsional Terbuka Pada Kualifikasi Calon Legislatif. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Rosidi, A. (2015). Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(2).

Saeful, M., & Sanusi, S. (2020). Implikasi Ambang Batas Parliamentary Threshold Terhadap Kursi Parlemen. Hukum Responsif, 11(1).

Sinurat, J. (2020). Pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2019 Dalam Perspektif Demokrasi Berkualitas (Studi Pemilihan Umum Legislatif Dprd Kabupaten Samosir Tahun 2019).

Solihah, R. (2018). Peluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politik. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 3(1), 73–88.

Sondakh, H. F. (2019). Strategi Politik Pasangan Bupati Roy Roring Dan Wakil Bupati Robby Dondokambey Pada Pilkada Kabupaten Minahasa 2018. Politico: Jurnal Ilmu Politik, 7(4).

Surbakti, R. (2020). A. Pemilu Proporsional Terbuka 1. Pengertian Pemilu Secara Teori. Pemilu Proporsional Terbuka Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Dalam Perspektif, 28.

Tanjung, T. (2023). Mengenal Sistim Proporsional Terbuka Di Indonesia Menuju Pemilihan Umum Tahun 2024. BULLET: Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(1), 125–133.

Published
2023-04-16