Keabsahan dan Kepastian Hukum Jual Beli Tanah Berdasarkan Akta di Bawah Tangan yang Dibuat Dihadapan Kepala Desa

  • Olivia Laksmono Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • I Made Pria Dharsana Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok
Keywords: Jual Beli Tanah, Kepala Desa, Keabsahan, Kepastian Hukum

Abstract

Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara, dan salah satunya adalah dengan jual beli. Menurut Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, jual beli tanah harus dilaksanakan di hadapan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan akta autentik. Lalu peralihan hak atas tanah akibat dari jual beli tersebut harus didaftarkan, agar dapat terdaftar atas nama pembeli sebagai pemilik yang baru, dan pembeli dapat memperoleh sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang kuat. Dengan demikian, kepastian hukum dalam bidang pertanahan dapat terjaga. Namun pada kenyataannya, masih banyak tanah yang jual belinya dilakukan di hadapan kepala desa berdasarkan akta di bawah tangan. Sehingga muncul pertanyaan mengenai keabsahan dan kepastian hukum dari jual beli yang dilakukan sedemikian. Penelitian ini adalah penelitian doktrinal, dan dilakukan melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli tanah berdasarkan akta di bawah tangan di hadapan kepala desa adalah sah jika memenuhi persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Surat Edaran MA-RI Nomor 04/Bua.6/Hs/SP/XII/2016. Kepastian hukum dari jual beli berdasarkan akta di bawah tangan di hadapan kepala desa memang masih kurang dan lebih rawan sengketa, jika dibandingkan dengan jual beli berdasarkan akta autentik di hadapan PPAT. Namun hal tersebut ada solusinya, yaitu dengan cara mendaftarkan peralihannya berdasarkan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amin, M. (N.D.). Laporan Hasil Penelitian Individul Aspek Hukum Dalam Al-Qur’an. Jakarta: Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, 2009.

Amin, M., & Isrok, M. (2021). Analisis Praktik Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Yang Dilakukan Di Hadapan Kepala Desa:(Studi Kasus Di Desa Cangkering Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara). Indonesia Law Reform Journal, 1(2), 273–287.

Aprini, E. (2007). Kepastian Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah Kaitannya Dengan Ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Effendie, B. (1993). Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah. Alumni.

Handoko, A. P. (2019). EKSISTENSI PIDANA KEBIRI KIMIA DITINJAU DARI TEORI TUJUAN PEMIDANAAN (STUDI ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG–UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG–UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK).

Hayati, N. (2016). Peralihan Hak Dalam Jual Beli Hak Atas Tanah (Suatu Tinjauan Terhadap Perjanjian Jual Beli Dalam Konsep Hukum Barat Dan Hukum Adat Dalam Kerangka Hukum Tanah Nasional). Lex Jurnalica, 13(3), 147934.

Indonesia. (1960). Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Vol. 144). Ganung Lawu.

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Crepido, 1(1), 13–22.

Kaunang, M. C. (2016). Proses Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Lex Crimen, 5(4).

Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum.

Mentari, M., Silviana, A., & Ardani, M. N. (2020). TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA ATAU PPATS TERHADAP BATAS WAKTU PENDAFTARAN AKTA JUAL BELI TANAH BERDASARKAN PASAL 40 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (Studi Di Kota Depok). Diponegoro Law Journal, 9(2), 359–372.

Mertokusumo, M. S., & Pitlo, A. (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakti.

Muljanto, H. (2008). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Standar Prosedur Operasi Pengaturan Dan Pelayanan (SPOPP) Di Kantor Pertanahan Kota Surakarta. Tesis), Program Studi Pasca Sarjan Universitas Sebelsa Maret.

Murni, C. S. (2021). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Proses Peralihan Jual Beli Hak Atas Tanah. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(1), 25–48.

Naufal, M. F. (2017). Hubungan Agama Dan Negara Dalam Pemikiran Politik Islam Di Indonesia (Analisis Pemikiran Politik Bahtiar Effendy). UIN Raden Intan Lampung.

Nomor, P. P. (24 C.E.). Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Prodjodikoro, W. (1967). Hukum Antar-Golongan Di Indonesia. Penerbitan" Sumur Bandung".

Razak, A. (2015). EFEKTIFITAS PASAL 37 AYAT 1 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN PERALIHAN DAN PEMBEBANAN HAK ATAS TANAH DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GORONTALO. Skripsi, 1(271408015).

Setyawan, C. A., & Wati, A. (2022). Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Kuitansi Jual Beli. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 3(1), 14–22.

Soedharyo, S. (2001). Status Hak Dan Pembebasan Tanah. Sinar Grafika: Jakarta.

Sudiyana, S., & Suswoto, S. (2018). Kajian Kritis Terhadap Teori Positivisme Hukum Dalam Mencari Keadilan Substantif. Qistie, 11(1).

Susanti, D. O., Sh, M., & A’an Efendi, S. H. (2022). Penelitian Hukum: Legal Research. Sinar Grafika.

Triwahyuningsih, S. (2018). Perlindungan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia (Ham) Di Indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 113–121.

Published
2023-04-14