Perbedaan Tanggung Jawab antara Cyber Notary dan Notaris Atas Pembuatan Akta yang Didasari Identitas Palsu

  • Tamara Ratnasari Thioris Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • I Made Pria Dharsana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok
Keywords: Akta Otentik, Cyber Notary, Notaris, Identitas Palsu, Tindak Pidana

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa perbedaan tanggung jawab Cyber Notary dan Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) terhadap perbuatan akta yang didasari oleh pemalsuan identitas dalam proses pembuatan akta otentik yang dibuatnya serta dampak hukum apa yang akan terjadi atas keabsahan akta yang dibuatnya tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam analisa perbandingan ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yang dimana mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum yang berkaitan dengan pembahasan dalam analisis ini. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang menggunakan dan menganalisis norma-norma hukum tertulis yang berupa  undang-undang, buku-buku, tesis, jurnal, serta literatur perpustakaan yang berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab Notaris untuk membuat akta otentik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUJN, Pasal 15. Dalam melaksanakan kewenangannya, Notaris dilarang melanggar kewajiban yang diatur di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014. Terutama apabila  akta yang dibuat Notaris merugikan pihak yang memiliki kepentingan atas akta yang dibuat oleh Notaris itu sendiri, sehingga dapat diketahui pertanggungjawaban Notaris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, H. (2011). Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Refika Aditama.

Alwajdi, M. F. (2020). Urgensi Pengaturan Cyber Notary Dalam Mendukung Kemudahan Berusaha Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 257.

Chalid, M. R. I. (2020). Hambatan Dan Prospek Hukum Penyelenggaraan Jasa Notaris Secara Elektronik Di Indonesia Memasuki Era Society 5.0. Indonesian Notary, 2(4).

Dewi, L. A. T. (2021). Legal Aspect of Cyber Notary in Indonesia. Journal of Digital Law and Policy, 1(1), 37–44.

Dharma, A. D. S. (2015). Keberagaman pengaturan batas usia dewasa seseorang untuk melakukan perbuatan hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebelas Maret University.

Firmansyah, F. A., & Adjie, H. (2018). Keabsahan Ujian Pengangkatan Notaris Sebagai Syarat Pengangkatan Notaris. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 15–25.

Hartono, C. F. G. S. (2006). Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, cetakan ke-2. Penerbit Alumni, Bandung.

Ma’ruf, U., & Wijaya, D. (2015). Tinjauan Hukum Kedudukan Dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Membuat Akta Otentik (Studi Kasus di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang). Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(3), 299–309.

Makarim, E. (2011). Modernisasi Hukum Notaris Masa Depan: Kajian Hukum Terhadap Kemungkinan Cyber Notary di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 41(3), 466–499.

Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.

Mowoka, V. P. (2014). Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex Et Societatis, 2(4).

Noor, H. J. (2010). Jasa notaris sebagai salah satu upaya dalam memperkuat rezim anti pencucian uang. Universitas Gadjah Mada.

Notaris, P. P. I. (2013). Jati Diri Notaris Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Pangesti, S., Darmawan, G. I., & Limantara, C. P. (2020). The Regulatory Concept of Cyber Notary in Indonesia. Rechtsidee, 7.

Purnayasa, A. T. (2018). Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 3(3), 395–409.

Rudy, D. G., & Mayasari, I. D. A. D. (2021). Keabsahan Alat Bukti Surat Dalam Hukum Acara Perdata Melalui Persidangan Secara Elektronik. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 167–174.

Sari, D. A. W., Murni, R. A. R., & Udiana, I. M. (2018). Kewenangan Notaris di Bidang Cyber Notary Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Udayana University.

Sinaga, N. A. (2020). Kode etik sebagai pedoman pelaksanaan profesi hukum yang baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2).

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.

Suherman, A., Aryani, L., & Yulyana, E. (2021). Analisis Fungsi Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 dalam Mencegah Kekerasan Seksusal di Kampus. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 7(7), 173–182.

Umboh, C. P., Lengkong, F. D. J., & Plangiten, N. N. (2023). Efektivitas Program Guru Penggerak Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi di SMP Negeri 3 Tumpaan. JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK, 9(2), 117–131.

Utomo, H. I. W., & Safi’i, I. (2019). Tanggung Jawab Mantan Karyawan Notaris Sebagai Saksi Akta Terhadap Kerahasian Akta. Res Judicata, 2(1), 213–226.

Wijaya, H. W. (2021). Problematika Hukum Pelaksanaan Cyber Notary Dalam Masa Pandemi Covid-19. Proceeding of Conference on Law and Social Studies.

Wiryawan, A. W. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Lex Renaissance, 5(1), 193–206.

Published
2023-04-14