Program Return To Work Sebagai Bentuk Perlindungan dan Pelatihan Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja
Abstract
Dalam pelaksanaan perlindungan bagi para tenaga kerja yang berupa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih banyak para pekerja yang belum terlindungi, Sehingga sangat rawan terjadinya risiko kecelakaan kerja ataupun kematian yang nantinya merugikan pekerja dan ahli waris. Dalam Undang Undang Ketenagakerjaan dan juga Perlindungan Jaminan Sosial sudah dijelaskan bahwa perlindungan bagi para tenaga kerja wajib dimiliki oleh setiap pekerja baik sektor formal maupun informal, terlebih Untuk melindungi hak tersebut, pemerintah memberikan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dapat menimbulkan dampak yang serius seperti cacat atau berpotensi cacat yang tentunya mempengaruhi kemampuan bekerja. Return to Work merupakan perluasan manfaat pada jaminan kecelakaan kerja, yaitu berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang menimbulkan cacat atau berpotensi cacat, mulai dari terjadinya musibah kecelakaan sampai dengan dapat kembali bekerja. Tujuan program ini adalah untuk memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat mendapatkan pelatihan dan kembali bekerja tanpa takut menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja karena kecacatan yang dialaminya.
Downloads
References
Astuti, E. K. (2020). Peran BPJS Kesehatan Dalam Mewujudkan Hak Atas Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Negara Indonesia. Penelitian Hukum Indonesia.
Endartiwi, S. S., & Kusumaningrum, I. D. (2020). Faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Alat Kontrasepsi Peserta BPJS Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19. Prosiding Seminar Nasional Kesehatan 2020 “Strategi Terobosan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit No-COVID-19 Pasca Adanya Kebijakan Refocusing Kegiatan Dan Realokasi Anggaran COVID-19, 112–119.
Hartoyo, E., Sholihah, Q., Fauzia, R., & Rachmah, D. N. (2015). Sarapan pagi & produktivitas. Universitas Brawijaya Press.
Indonesia, P. N. R. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.
Mairida, M., & Fahlevi, M. I. (2022). Kembali Bekerja Sebagai Bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerja Cabang Meulaboh. PREPOTIF: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 6(3), 1985–1992.
Muthoharoh, D. A. N., & Wibowo, D. A. (2020). Return to Work sebagai Bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(2), 1–21.
Nisa, F., Marlya Fatira, A. K., SE, M., Seri, E., & Hum, M. (2019). Pengaruh Prinsip 5c+ S Terhadap Keputusan Bank Dalam Memberikan Pembiayaan Mikro. PROSIDING, 166.
Nugraha, H., & Yulia, L. (2019). Analisis Pelaksanaan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Upaya Meminimalkan Kecelakaan Kerja Pada Pegawai PT. Kereta Api Indonesia (Persero): Studi kasus pada Depo Lokomotif Daop 2 Bandung PT. KAI. Coopetition: Jurnal Ilmiah Manajemen, 10(2), 93–101.
Nurhalimah, S. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia. ’ADALAH. https://doi.org/10.15408/adalah.v1i1.8200
Pahlefi, P., Herlina, N., & Manik, H. (2021). Asas Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Jambi. Wajah Hukum, 5(1), 195–201.
Pakpahan, R. H., & Sihombing, E. N. A. M. (2018). Tanggung Jawab Negara Dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Responsibility State In The Implementation Of Sosial Security. Jurnal Legislasi Indonesia, 9(2), 163–174.
Sholikin, M. N., & Herawati. (2020). Aspek Hukum Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Bagi Tenaga Medis Dan Kesehatan Di Masa Pandemi. Majalah Hukum Nasional, 50(2), 163–182. https://doi.org/10.33331/mhn.v50i2.74
Sudirman, S. (2014). Pembangunan Jalan Tol di Indonesia: Kendala Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum dan Gagasan Upaya Penyelesaiannya. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 40, 522–544.
Yovi, E. Y. (2019). Status ergonomi pekerja sektor kehutanan di Indonesia: Kelelahan fisik-mental-sosial, kepuasan kerja, konsep sumber bahaya, dan konsep biaya kecelakaan. Jurnal Ilmu Kehutanan, 13(2), 137–150.
Copyright (c) 2022 Setyo Pambudi, Siti Hajati Hoesin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.