Analisis Pengembangan Lahan Permukiman Perdesaan Berkelanjutan di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Cipali Indramayu
Abstract
Percepatan pembangunan ekonomi Provinsi Jawa Barat diinisiator oleh pembangunan industrialisasi dikawasan Rebana terutama Kabupaten Indramayu melalui Peraturan Presiden no 87 tahun 2021. Selain pertumbuhan ekonomi industrialisasi akan menimbulkan urbanisasi, permasalahan permukiman kumuh, hilangnya budaya pertanian dan alih fungsi lahan di perdesaan. Mengantisipasi hal tersebut perlu penataan permukiman perdesaan berkelanjutan pada Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang belum pernah dilakukan di Indramayu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemampuan lahan, lahan potensial, daya tampung dan arahan dalam pengembangan permukiman perdesaan secara berkelanjutan untuk mendukung kegiatan industri. Penelitian ini menggunakan pendekatan spasial dengan metode deskriptif kuantitatif dan teknik analisis data superimpose (Overlay) melalui pembobotan dan penskoran serta teknik pengumpulan data observasi dan wawancara untuk memperoleh data sekunder dan primer. Hasil penelitian menunjukan kemampuan lahan kategori pengembangan A tercatat seluas 247.38 km2, Lahan potensial seluas 147,00 km2 dan Desa Cikawung sebagai desa paling potensial, Perdesaan di KPI mampu menampung 69.757 unit rumah berkapasitas 279.028 Jiwa penduduk dan seluruh desa mampu menampung jumlah penduduk sampai tahun 2041, kategori lahan potensial sangat tinggi sebagai prioritas arahan seluas luas 52,92 km2 menampung 25.114 rumah berkapasitas 100.457 jiwa penduduk. Disimpulkan bahwa wilayah perdesaan di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Cipali memiliki lahan yang sangat potensial untuk pengembangan kawasan permukiman berkelanjutan yang memperhatikan eksistensi sektor pertanian, dampak lingkungan dan mendukung kegiatan industri. Rekomendasi bagi pemerintah untuk menyusun dokumen terkait kebijakan penataan ruang dan membuat regulasi teknis penataan permukiman berkelanjutan di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Cipali Indramayu.
Kata kunci: Industrialisasi; Permukiman; Perdesaan; Berkelanjutan.
Downloads
References
BPS. (2018). Produksi Padi Kabupaten Indramayu. Diambil 1 Mei 2022, dari https://indramayukab.bps.go.id/indicator/53/54/1/luas-panen-produktivitas-dan-jumlah-produksi-padi.html
BPS. (2020). Kecamatan Terisi dalam angka 2020. Indramayu
BPS. (2021a). Kecamatan Gantar Dalam Angka 2021. Indramayu
BPS. (2021b). Kecamatan Kroya dalam Angka 2021. Indramayu
Burja, Camelia, & Burja, Vasile. (2014). Sustainable development of rural areas: A challenge for Romania. Environmental Engineering and Management Journal, 13(8), 1861–1871. https://doi.org/10.30638/eemj.2014.205
Chenga, Mingyang, Liua, Yansui, & Zhoua, Yang. (2019). Machine Translated by Google Mengukur perkembangan simbiosis perumahan pedesaan dan industri : Sebuah studi kasus Kabupaten Fuping di Pegunungan Taihang di Cina. 82, 307–316.
Dirgapraja, Vikri Abdya, Poluan, Roosje J., & Lakat, Ricky S. M. (2019). Pengaruh Pengembangan Kawasan Industri Terhadap Permukiman Kecamatan Madidir Kota Bitung. Spasial, 6(2), 282–290.
Ditjen Penataan Ruang. (2007). Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 41/PRT/M/2007. (41), 1–60.
Handiyatmo, Dendi, Sahara, Idha, & Rangkuti, Hasnani. (2010). Pedoman Penghitungan Proyeksi Penduduk dan Angkatan Kerja. In BPS-Jakarta.
Harahap, Fitri Ramdhani. (2013). Dampak Urbanisasi Bagi Perkembangan Kota Di Indonesia. Society, 1(1), 35–45. https://doi.org/10.33019/society.v1i1.40
Janssen-Jansen, Leonie. (2016). Taking national planning seriously: A challenged planning agenda in the Netherlands. Administration, 64(3–4), 23–43. https://doi.org/10.1515/admin-2016-0023
Jonkman, Arend, Meijer, Rick, & Hartmann, Thomas. (2022). Land for housing: Quantitative targets and qualitative ambitions in Dutch housing development. Land Use Policy, 114(April 2021), 105957. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2021.105957.
Kadek Fajar Arcana, I., Alam Paturusi, S., & Alam Paturusi, S. (2021). Analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Lahan Permukiman Kota Denpasar.
Liu, Y.S., Wang, L.J., Long, H.L., 2008. Spatio-temporal analysis of land-use conversion in the eastern coastal China during 1996–2005. J. Geog. Sci. 18 (3), 274–282.
Liu, Yansui. (2018). Introduction to land use and rural sustainability in China. Land Use Policy, 74(December 2017), 1–4. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2018.01.032
Liu, Yansui, & Li, YuHeng. (2017). Revitaslize the World’s Countryside. Nature, 548, 275–277.
Long, Hualou, Zou, Jian, & Liu, Yansui. (2009). Differentiation of rural development driven by industrialization and urbanization in eastern coastal China. Habitat International, 33(4), 454–462. https://doi.org/10.1016/j.habitatint.2009.03.003
Menteri Perindustrian RI. (2016). Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/PER/7/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri. Kementerian Perindustrian RI, hal. 1–60.
Nugraha, Y., Nugraha, A., & Wijaya, A. (2014). Pemanfaatan Sig Untuk Menentukan Lokasi Potensial Pengembangan Kawasan Perumahan Dan Permukiman (Studi Kasus Kabupaten Boyolali). Jurnal Geodesi Undip, 3(4), 50–59.
Peraturan Pemerintah RI. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman. (086436), 1–15.
Permen PU. No.20. (2007). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20 / PRT / M / 2007. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20 / PRT / M / 2007Pedoman Teknis Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi, Serta Sosial Budaya Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang, (40), 3–235.
Perpres.No.87. (2021). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana Dan Kawasan Jawabarat Kawasan Bagian Selatan. 1–124.
Pradani, Desita Putri, Rahayu, Murtanti Jani, & Putri, Rufia Andisetyana. (2017). Klasifikasi Karakteristik Dampak Industri Pada Kawasan Permukiman Terdampak Industri Di Cemani Kabupaten Sukoharjo. Arsitektura, 15(1), 215. https://doi.org/10.20961/arst.v15i1.12166.
She, Z.X., 2015. The rural areas experiences conflicts under the urbanization process and its development issue. Chin. J. Environ. Manage. 7 (3), 57–62.
Sodikin dan Mujio, Santun R. P. Sitorus. (2022). Suitability of existing landuse with legal spacial order of rtrw in indramayu regency west java. 16(September), 179–189. https://doi.org/10.31258/jil.16.2.p.179-189
Tadesse Wazza, Melkamu, & Belay Bedeke, Sisay. (2022). What lessons Ethiopia could draw from China’s township and village enterprises led rural industrialization? A thematic synthesis. Research in Globalization, 5(July), 100088. https://doi.org/10.1016/j.resglo.2022.100088
UU No.26. (2007). Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. 3–3.
Yang, Y.Y., Liu, Y.S., Li, Y.R., Du, G.M., 2018. Quantifying spatio-temporal patterns of urban expansion in Beijing during 1985–2013 with rural-urban development trans- formation. Land Use Policy 74, 220–230.
Yusuf. (2014). Dampak Industri terhadap Lingkungan Hidup. Jakarta.
Zhou, Guohua, He, Yanhua, Tang, Chengli, Yu, Tao, Xiao, Guozhen, & Zhong, Ting. (2013). Dynamic mechanism and present situation of rural settlement evolution in China. Journal of Geographical Sciences, 23(3), 513–524. https://doi.org/10.1007/s11442-013-1025-7
Copyright (c) 2022 Rosa Saefi Yusuf Albanah, Lailannur Fahradiza Hasiani Harahap, Valentino Sarapang Batara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.