Implementasi dan Penguatan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasabah Asuransi
Abstract
Akhir-akhir ini, kasus gagal bayar perusahaan asuransi, khususnya asuransi jiwa tengah menjadi sorotan publik. Dalam sepuluh tahun terakhir rentetan kasus gagal bayar asuransi tengah membuat cemas masyarakat. Mirisnya lagi, kasus gagal bayar tersebut terjadi pada perusahaan-perusahaan asuransi besar. Kasus gagal bayar yang paling baru terjadi yakni PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Kasus kresna menambah deretan kasus gagal bayar asuransi jiwa di Indonesia setelah sebelumnya dialami nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Otomatis, realitas tersebut tidak bisa dibiarkan. Sebab, jika terbiarkan akan berprospek membuat citra publik terhadap industri asuransi runtuh. Melihat kenyataan tersebut, tentu pemerintah dalam hal ini lembaga/regulator yang menaungi kebijakan polis asuransi harus segera mengambil tindakan dengan melakukan penguatan lembaga perlindungan konsumen nasabah asuransi Adapun implementasi lembaga perlindungan konsumen nasabah asuransi pada saat ini sudah berjalan nanum belum sepenuhnya efektif. Namun demikian beberapa peraturan perundangan yang mengatur mengenai usaha perasuransian dan perlindungan terhadap konsumen menjadi modal utama untuk menjaga hubungan antar konsumen dan pelaku usaha untuk terlibat aktif dan fair dalam industri keuangan Indonesia. Penguatan lembaga perlindungan konsumen nasabah asuransi perlu diperkuat agar kepercayaan masyarakat terhadap perusaan asuransi dapat terus tumbuh dan berkembang. Penguatan lembaga perlindungan konsumen nasabah asuransi melalui (1) penguatan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas untuk mengelola jasa keuangan khususnya industri asuransi. (2) Segera membentuk dan mensahkan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang saat ini telah termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan.
Downloads
References
Dewi, Ni Putu Sintha Tjiri Pradnya dan Desak Putu Dewi Kasih, “Pengaturan Lembaga Penjamin Polis Pada Perusahaan Asuransi di Indonesia,†Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 9, Nomor 4 (2020)
Fauzi, Wetria. Hukum Asuransi Di Indonesia, (Padang: Andalas University Press, 2019)
Hendro, Tri dan Conny Tjandra, Bank & Institusi Keuangan Non Bank Di Indonesia (Yogja karta, UPP STIM YKPN, Cetakan -I 2014).
Husain, Fajrin, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Menurut UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian,†Lex Crimen Vol. V/Nomor 6/Ags/2016 44, Nomor 8 (2011).
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Komarudin, Puteri Anetta. 2020. Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Asuransi Perlu Dipercepat.https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/28790/t/ Pembentukan+ Lembaga+Penjamin+ Polis+Asuransi+Perlu+Dipercepa diakses pada 18 September 2022 pukul 13.00 WIB.
Maulidia, Rohmah. "Perlindungan Konsumen Oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Masa Pandemi." Proceeding of International Conference on Islamic Law. Vol. 1. Nomor 1. 2022.
Muhadi. Dasar-Dasar Hukum Asuransi (Depok, PT. Raja Grafindo Persada, 2017).a
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Laporan OJK triwulan II-2022, (Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2022)
OJK Dorong Percepatan Pembentukan Lembaga Penjamin Polis", https://finansial.bisnis.com/ read/20220812/215/1566047/ojk-dorong-percepatan-pembentukan-lembaga-penjamin-polis.
Pawitri, Rosiani Niti. “Kedudukan Dan Perlindungan Hukum Pemegang Polis Pada Perusahaan Asuransi Yang Pailit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.†Wacana Hukum 23, Nomor 1 (2018): 40.
Pratama, Wibi Pangestu. 2020. RUU Lembaga Penjamin Polis Masuk Renstra Kementrian Keuangan2020-2024.https://finansial.bisnis.com/read/ 20200713/215/1265044/ruu-lembaga-penjamin-polis-masuk-renstra-kementerian-keuangan-2020-2024 diakses pada 16 September 2022 pukul 22.00 WIB.
Rahmah, Ghoida, Juru Selamat Polis Asuransi, Koran Tempo, Senin, 17 Oktober 2022, https://koran.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/477278/apa-tugas-dan-fungsi-lembaga-penjamin-polis-asuransi diakses Senin, 17 Oktober 2022
_____________, Harapan Baru Industri Asuransi, Koran Tempo, Senin, 17 Oktober 2022, https://koran.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/477276/manfaat-lpp-bagi-pemegang-polis-dan-industri-asuransi, diakses Senin, 17 Oktober 2022
Sahara, Nida. 2020. Lembaga Penjamin Polis Urgen Dibentuk Tahun Ini. https://investor.id/ finance/ lembaga-penjamin-polis-urgen-dibentuk-tahun-ini diakses pada 17 September 2022 pukul 09.05 WIB.
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985).
Sunarmi. 2007. Pemegang Polis Asuransi dan Kedudukan Hukumnya. Jurnal Ilmu Hukum 3 (1)
Copyright (c) 2023 Hasbi Tarmum, Henny Marlyna
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.