Perlindungan Hukum atas Merek Terdaftar Pada DJKI

  • Angie Octavia Susanto Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Jeane Neltje Saly Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
Keywords: Perlindungan Hukum, Merek Terdaftar, Pelanggaran Merek

Abstract

Merek terdaftar adalah suatu simbol atau nama yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mengidentifikasi produk atau jasa yang ditawarkan oleh pemilik merek tersebut. Perlindungan hukum atas merek terdaftar merupakan hal yang penting bagi pemilik merek guna mencegah penggunaan merek oleh pihak lain tanpa izin. Perlindungan hukum tersebut dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan melalui pengadilan atau badan hukum terkait, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Pada tingkat nasional, pemilik merek terdaftar dapat memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang ini memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dan melarang pihak lain menggunakan atau memalsukan merek tersebut tanpa izin. Jika terjadi pelanggaran, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga.

Dalam praktiknya, perlindungan hukum atas merek terdaftar sangat penting bagi pemilik merek guna melindungi kepentingannya dan mempertahankan citra mereknya di mata konsumen. Oleh karena itu, pemilik merek terdaftar perlu memahami ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperoleh perlindungan hukum yang maksimal.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, “KBBI Daring”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/merek, 25 Maret 2023.
DJKI. (2020). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Tahun 2020
Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953).
Julyanthry. et al. (2020). Perilaku Konsumen : Implikasi di Era Digital. Medan:Yayasan Kita Menulis.
Marthalia, Debby. et. al.(2022). Perlindungan Hukum Terhadap HKI. Jakarta:Cendikia Mulia Mandiri.
Marzuki, Peter Mahmud. (2015). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Disertasi. Universitas Sebelas Maret.
Rhiti, Hyronimus. (2011). Filsafat Hukum. Yogyakarta:Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Tim Hukumonline, “Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli”, https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/?page=all, 25 Maret 2023
Published
2023-04-29