Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik yang Penghadapnya Menggunakan Identitas Palsu

  • Desya Qotrannadha Universitas Tarumanagara
  • Hanafi Tanawijaya Universitas Tarumanagara
Keywords: Notaris, Akta, Palsu

Abstract

Karena sangat jarang timbul masalah hukum karena pihak-pihak yang melaksanakan kejahatan terhadap akta otentik yang dikeluarkan oleh notaris, misalnya memberikan surat palsu dan keterangan palsu dalam akta, notaris wajib mengikuti prinsip kehati-hatian dalam cara pembuatan akta otentik. perbuatan. Oleh karena itu, Undang-undang tentang persyaratan dan standar Notaris perlu ditata ulang agar notaris bisa lebih berhati-hati dalam mengeluarkan akta yang sah alhasil mengurangi kemungkinan dituntut atas kejahatan yang dapat menyebabkan kejatuhannya. Penelitian ini mengkaji permasalahan hukum notaris yang menggunakan prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan akta asli terhadap orang yang dihadapannya dengan menggunakan identitas palsu. Notaris/PPAT mengemban tanggung jawab atas keabsahan akta sah yang diciptakannya, meskipun di dalamnya terdapat nama dan tanda tangan pihak yang terpalsukan. Perihal itu terjadi karena notaris kurang teliti mencocokkan identitas para pihak saat mengidentifikasi penghadap. Tanggung jawab ini dapat berupa tindakan administratif, litigasi perdata, atau tuntutan pidana. Akta jual beli yang seolah-olah asli tetapi ternyata palsu karena memuat keterangan palsu melanggar hukum sebab tidak terpenuhi kriteria aspek objektif perjanjian yang berhubungan terhadap alasan-alasan yang sah.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam, Muhammad. (1985). Asal-Usul Dan Sejarah Akta Notarial. Sinar Baru.

Adjie, Habib. (2011). Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris. Refika Aditama.

Anggraini, Natasha Dian, Muntaqo, Firman, & Syarifuddin, Achmad. (2021). Penerapan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Yang Mengatur Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Pembuatan Perjanjian Dan Akta Notaris. Sriwijaya University.

Christian, Alfian. (2020). Konflik Norma Berkaitan Dengan Hak Ingkar Dalam Jabatan Notaris Ditinjau Dari Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris. Jurnal Education And Development, 8(1), 1–10.

Farazenia, Aulia. (2020). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Yang Hasil Pembayarannya Dikembalikan Kepada Pihak Pembeli (Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 04/B/Mppn/Vii/2019). Indonesian Notary, 1(004).

Ghansham Anand, S. H., & Kn, M. (2018). Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia. Prenada Media.

Hansun, Morrets Hendro. (2016). Kajian Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah. Lex Administratum, 4(1).

Iskasari, Desny. (2012). Pembatalan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dengan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Di Pengadilan Tinggi Semarang). Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Lubis, Irwansyah, Sari, Lubis Abidah, & Zuhdi, Lubis Muhammad. (2018). Taat Hukum Pajak. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Mangku, Dewa Gede Sudika. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak-Anak Disabilitas Terkait Hak Pendidikan Di Kabupaten Buleleng. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(2), 353–365.

Muhammad, Abdul Kadir. (2006). Etika Profesi Hukum, Bandung: Pt. Citra Aditya Bakti, Cetakan Ke Iii.

Riyadi, Slamet, Hermawan, Aji, & Sumarwan, Ujang. (2015). Kepuasan Masyarakat Terhadap Kualitas Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu. Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen, 8(1), 49–58.

Subekti, Raden, & Tjitrosudibio, Raden. (1999). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Sumaryono, Sumaryono. (2009). Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Tanpa Akta Jual Beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat)(Analisis Kasus Perkara Nomor 220/Pdt. G/2006/Pn. Bks). Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

Sunanda, Budi, Wahab, Amiruddin A., & Abubakar, Muzakkir. (2013). Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Meskipun Telah Memiliki Akta Jual Beli Tanah Dari Ppat Oleh Pengadilan Negeri. Jurnal Ilmu Hukum Issn, 2302(0180), 106–115.

Syafrudin, Ateng. (2000). Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Yang Bersih Dan Bertanggung Jawab. Jurnal Pro Justisia Edisi Iv, Universitas Parahyangan, Bandung.

Tobing, G. H. S. Lumban. (1983). Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Regelement). Erlangga.

Waluyo, Dody Radjasa, & Umum, Kewenangan Notaris Selaku Pejabat. (2001). Media Notariat (Menor). Edisi Oktober-Desember.

Wibawa, Ida Bagus Putu Pramarta. (2018). Penggunaan Tanda Tangan Berubah-Ubah Oleh Penghadap Di Dalam Pembuatan Akta Notaris. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 3(3).

Published
2023-05-12