Implementasi Prinsip First To Use Pada Pembatalan Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016

  • Farah Zhafirah Putri Lubis Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • R. Rahaditya Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia
Keywords: Kekayaan Intelektual, Merek, First to Use Principle

Abstract

Merek sebagai identitas suatu barang sebagai daya pembeda. Merek menjadi bagian dari Kekayaan Intelektual yang perlu dilindungi penggunaannya. Perlindungan hak merek di Indonesia dilakukan dengan prinsip first to file yang mana hak akan diberikan kepada pendaftar pertama. Namun, perlindungan hak merek juga dapat diberikan melalui prinsip first to use dengan memberikan pembuktian atas penggunaan merek tersebut. Prinsip first to use dalam hal ini dapat diterapkan pada pemilik merek yang melakukan permohonan merek dengan itikad tidak baik. Pembuktian pada prinsip first to use dilakukan untuk menguji pemilik merek yang sebenarnya. Penerapan first to use dalam undang-undang merek digunakan sebagai payung hukum untuk membuktikan adanya perbuatan itikad tidak baik. Apabila terdapat perbuatan itikad tidak baik terhadap suatu merek dapat dilakukan upaya yaitu pembatalan merek. Dalam pembatalan merek penerapan prinsip first to use tidak dapat dikesampingkan. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis secara tegas hanya memberikan perlindungan kepada pemilik merek terdaftar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini bersifat deskriptif analitis, sumber data diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan first to use tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, namun perlindungan hukum masih tetap dapat diberikan kepada pemilik merek yang dapat membuktikan atas penggunaan suatu merek. Atas dasar tersebut, first to use masih dapat diberikan perlindungan untuk melindungi pihak yang beritikad baik meskipun tidak dapat digunakan secara mandiri. Dengan demikian, implementasi prinsip first to use dapat digunakan untuk pembatalan merek selama pemilik merek dapat membuktikan dengan jelas dan pasti atas penggunaan merek dan membuktikan pemilik merek yang sesungguhnya

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aristeus, S. (2010). Perlindungan merek terkenal sebagai aset perusahaan. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Balqis, W. G. (2021). Perlindungan Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi di Kota Semarang, Indonesia. Journal of Judicial Review, 23(1), 41–56.

Dermawan, R. (2015). Tinjauan Yuridis Undang-Undang Merek Terhadap Penggunaan Merek Sepatu Olahraga Terkenal (Studi Kasus Putusan No. 13/Merek/2010/Pn. Niaga. Jkt. Pst). NOVUM: JURNAL HUKUM, 2(1), 36–43.

Gautama, S., & Winata, R. (1987). Himpunan keputusan merek dagang. (No Title).

Indriyanto, A., & Yusnita, I. M. (2017). Aspek Hukum Pendaftaran Merek. Rajawali Press.

Laela, F. I. (2020). Analisis kepastian hukum merek terkenal terdaftar terhadap sengketa gugatan pembatalan merek. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 7(2), 182–201.

Mahendra, R. (2021). Pelaksanaan Perlindungan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Pekerja Di CV. Basit Eshan Abadi Berdasrkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Universitas Islam Riau.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana. Mertokusumo, Sudikno.

Nomor, U.-U. R. I. (2020). Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Indonesia. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.

Nurachmad, M. (2012). Segala Tentang HAKI Indonesia. Bukubiru.

OK, H. (2015). Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ramadhani, T. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Produk Usaha Mikri Kecil dan Menengah Terkait Merek Yang Tidak Terdaftar di Indonesia. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Saraswati, I. A. K. I. N., & Ibrahim, R. (2020). Pembatalan Merek Karena Adanya Kesamaan Konotasi Dengan Merek Lain Yang Telah Terdaftar. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Taufik, H. (2022). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Sawah (Studi Di Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat). Universitas_Muhammadiyah_Mataram.

Thalib, A., & Mukhlisin, M. (2017). Aneka Hukum Bisnis Modern. Raja Grafindo Persada.

Wibowo, A. (2015). Justifikasi Hukum Pidana terhadap Kebijakan Kriminalisasi Pelanggaran Hak Cipta, serta Perumusan Kualifikasi Yuridis dan Jenis Deliknya. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(1), 54–75.

Yustisia, T. V. (2015). Panduan Resmi Hak Cipta: Mulai Mendaftar, Melindungi, dan Menyelesaikan Sengketa. VisiMedia.

Published
2023-05-12