Implementasi Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor Imi. 1917-Ot.02.01 Tahun 2013 Tentang Prosedur Pendeportasian

  • Hibatul Aziz Garuda Kusuma Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
  • Siti Malikhatun Badriyah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Keywords: Implementasi, Rumah Detensi Imigrasi, Deportasi

Abstract

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi NO IMI. 1917-OT. 02. 01 TAHUN 2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), yang dimana dalam peraturan tersebut, mengatur pula perihal pendeportasian warga negara asing.

Deportasi adalah suatu tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan oleh pejabat imigrasi yang memiliki wewenang terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Negara Indonesia yang melakukan tindakan atau kegiatan mengancam dan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, deportasi adalah tindakan pengusiran ke luar suatu negeri sebagai hukuman atas perbuatan melawan hukum di suatu negeri.

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1917-OT.02.01 Tahun 2013 dalam hal pendeportasian warga negara asing ke negara asal.

Dalam penulisan, penulis menggunakan metode yuridis normatif. Metode ini dilakukan dengan cara meneliti dan mempelajari prosedur pendeportasian berdasarkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1917-OT.02.01 Tahun 2013.

Downloads

Download data is not yet available.

References

J.G Starke, “Pengantar Hukum Internasional’, cet. 2, PT. Aksara Pustaka Indonesia, Jakarta, 1984.

Wahyudin Ukun, “Deportasi Sebagai Instrumen Penegakan Hukum dan Kedaulatan Negara di Bidang Keimigrasian”, AKA Press, Jakarta, 2004.

Jazim Hamidi dan Charles Christian, “Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-11.OT.01.01 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian.

Suteki, T. G., “Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik)”, Raja Grafindo Persada, Depok, 2018.

Ronny Hanijito Soemitro, “Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimentri”, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1995.

Ali, Z, ‘Metode Penelitian Hukum’, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Herlin Wijayanti, “Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian”, Bayumedia Publishing, Malang, 2011.

Abdullah Sjahriful (James), “Memperkenalkan Hukum Keimigrasian”, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1993.

M. Imam Santoso, ‘Perspektif Imigrasi Dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional’, UI Press, Jakarta, 2004.

Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Diktat II Kantor Imigrasi Kelas I-A Medan 1999, hal. 21.

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Balai Pustaka, 1988.

J.G. Starke, “Pengantar Hukum Internasional”, Edisi IX, Volume I, Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 1989.

Bisma Nasution, “Peranan Birokrasi : Suatu Kajian dan Pandangan Hukum”, Makalah Hukum, Medan, 2003.

Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi.

Koerniatmanto Soetoprawiro, “Hukum kewarganegaraan Dan Keimigrasian Indonesia”, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,1996.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas Dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal Pasal 85.
Published
2023-05-17