Idiosinkrasi Pemerintah pada Stagnansi Implementasi Perda Provinsi Sumatera Barat 7/2018 Tentang Nagari

  • Muhammad Fakhri Aziz Universitas Andalas, Padang, Indonesia
  • Azwar Azwar Universitas Andalas, Padang, Indonesia
  • Bob Alfiandi Universitas Andalas, Padang, Indonesia
Keywords: Peraturan daerah, birokrasi pemerintah, desa tradisional, kebijakan

Abstract

Pembentukan Perda Prov Sumbar 7/2018 tentang Nagari sebagai amanat UU 6/2014 tentang Desa merupakan upaya perlindungan dan pengakuan masyarakat adat di Sumatera Barat, namun setelah 5 tahun pengesahan Perda ini, masih belum ada titik terang dalam pelaksanaan di seluruh Kabupaten/Kota Sumatera Barat. Dengan menggunakan analisis teori birokrasi Weber beserta pendekatan kualitatif dalam kegiatan pengumpulan data, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat implementasi Perda 7/2018 dari perspektif birokrasi dan adat. Hasil penelitian ini menemukan bahwa terdapat penjelasan mengenai konflik peralihan mandat antara peraturan perundang-undangan yang disebabkan oleh sifat hierarki birokrasi, sehingga terjadi kesalahpahaman di Pemerintah Kabupaten. Berikutnya, muncul keraguan atas visi kelembagaan nagari Perda 7/18 yang menyebabkan tumpang tindih ideologi trias politica dengan nilai-nilai adat, sehingga pelaksanaan Perda Prov Sumbar 7/2018 mandek tanpa tindak lanjut yang jelas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dewi, F. A., & Fatmariza, F. (2020). Reaktualisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Dalam Pembangunan Nagari. Journal of Civic Education, 3(3), 243–249. https://doi.org/10.24036/jce.v3i3.394

Fanani, A. F., Astutik, W., Wahyono, D., & Suprapto, S. (2019). Village Law Analysis. DIALEKTIKA: Jurnal Ekonomi Dan Ilmu Sosial, 4(1), 1–14.

Hardani, H., Andriani, H., Fardani, R. A., Ustiawaty, J., Utami, E. F., Sukmana, D. J., & Istiqomah, R. R. (2020). Metode penelitian kualitatif & kuantitatif. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.

Hariri, A. (2020). Eksistensi pemerintahan desa ditinjau dari perspektif asas subsidiaritas dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 26(2), 253–266.

Istianda, M. (2014). Dampak Politik UU No. 5 Tahun 1979 Terhadap Kekuasaan Pesirah Di Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan. Disertasi Doktor with Universitas Terbuka Tangerang.

Manan, I. (1995). Birokrasi moderen dan otoritas tradisional di Minangkabau (nagari dan desa di Minangkabau). Unit Percetakan MRC FPTK IKIP.

Naderifar, M., Goli, H., & Ghaljaie, F. (2017). Snowball sampling: A purposeful method of sampling in qualitative research. Strides in Development of Medical Education, 14(3).

Pador, Z. (2002). Kembali ke nagari: batuka baruak jo cigak? Lembaga Bantuan Hukum Padang.

Prasna, A. D. (2022). Tinjauan Lembaga Peradilan Adat Minangkabau Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia (Kajian Terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari Di Provinsi Sumatera Barat). Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(2), 427–437.

Putra, A. (2022). Interpretasi Hak Asasi Manusia Dalam Ideologi Pancasila Dan Implikasinya Terhadap Persatuan Dan Kesatuan Di Indonesia. JURNAL HAM, 13. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13. 1-14

Siyoto, S., & Sodik, M. A. (2015). Dasar metodologi penelitian. literasi media publishing.

Sola, E. (2020). “BUNDO KANDUANG” MINANGKABAU Vs. KEPEMIMPINAN. JURNAL SIPAKALEBBI, 4(1), 346–359. https://doi.org/10.24252/jsipakallebbi.v4i1.15523

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif : Untuk Penelitian yang bersifat : Eksploratif, Enterpretif, Interaktif, dan Konstruktif. Alfabeta.

Titin Rohayatin, S. I. P. (2021). Birokrasi Pemerintahan. Deepublish.

Utama, A. S. (2017). Eksistensi Nagari di Sumatera Barat sebagai Desa Adat dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Journal Equitable, 2(1), 75–94.
Published
2022-11-25