Implikasi Politik Hukum Kebebasan Berserikat dan Hak Berorganisasi Pekerja/Buruh Dalam Produk Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Pelaksanaan Hubungan Industrial di Indonesia

  • Wahyudi Siswanto Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Keywords: Politik Hukum, Kebebasan Berserikat, Hak Berorganisasi Pekerja/Buruh, Hukum Ketenagakerjaan

Abstract

Politik hukum (legal policy) adalah berbagai tujuan dan alasan dari dibentuknya  peraturan perundang-undangan, yang dibedakan dalam dua dimensi, yaitu dimensi  kebijakan dasar (basic policy), dan dimensi kebijakan pemberlakuan (enachtmen policy). Penelitian ini berfokus pada dimensi kedua politik hukum, yaitu formulasi politik hukum kebebasan berserikat dan hak berorganisasi pekerja/buruh dalam perundang-undangan ketenagakerjaan yang diundangkan pada Periode Pemerintahan Sebelum Reformasi, Periode Pemerintahan Reformasi, dan Periode Pemerintahan Setelah Reformasi. Ruang lingkup penelitian dan pembahasan mencakup segi normatif, implementasi dan termasuk juga didalamnya bentuk atau model ideal formulasi politik hukum kebebasan berserikat dan hak berorganisasi pekerja/buruh yang merupakan masukan bagi Pemerintah dalam rangka penyempurnaan Sistem Hubungan Industrial di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditya, Z. F. (2019). Romantisme Sistem Hukum di Indonesia: Kajian atas Konstribusi Hukum Adat dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 37–54. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.305

Asnawi, H. S. (2012). Hak Asasi Manusia Islam dan Barat: Studi Kritik Hukum Pidana Islam dan Hukuman Mati. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 1(1).

Asshiddiqie, J. (2017). Telaah Kritis Mengenai Perspektif Historis-Evolusioner Dalam Studi Hukum dan Perkembangan Sosial di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 18(3), 254–266.

Boulton, A. J. (2002). Struktur Hubungan Industrial di Indonesia Masa Mendatang. Masalah Dan Tantangan, Jakarta: Kantor Perburuhan International.

Campbell, E., & MacDougall, D. J. (1967). Legal research: materials and methods. Law Book Company.

Devi Rahayu, S. H. (2020). Buku Ajar: Hukum Ketenagakerjaan. SCOPINDO MEDIA PUSTAKA.

Dwikardana, S. (2020). Reinventing Cities as Global Players. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 95–102.

Ghosh, A. (2021). An Exemplary Gay Scientist and Mentor: Martin Gouterman (1931–2020). Angewandte Chemie International Edition, 60(18), 9760–9770.

Hakim, A. (2020). (BUKU) Jihad Konstitusi. Kumpulan Berkas Kepangkatan Dosen.

Indonesia, R. (1959). Undang-Undang Dasar 1945. Dewan Pimpinan PNI, Department Pen. Prop. Pen. Kader.

Irmayani, T. (2017). Gerakan Buruh Sejak Proklamasi Sampai 1965. Politeia: Jurnal Ilmu Politik, 3(2).

Juwono, H. (2014). Penanganan Illegal Migrant dalam Rangka Menjaga Ketahanan Nasional. Jurnal Lemhannas RI, 2(1), 53–62.

Kartini, S., Perdana, F. W., Irwan, I., Setiawan, B., & Purboyo, P. (2022). Politik Hukum Kebebasan Berserikat Pekerja/Buruh dalam Produk Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(02), 342–350.

Kemenhuk & HAM. (2009). UU No. 44 tentang Rumah Sakit. Peraturan Presiden.

Kritis, ditinjau dari kriminologi, & Rizal, M. (2012). Kriminalisasi Protes Buruh dan Serikat Buruh.

Manan, B., & Harijanti, S. D. (2016). Artikel Kehormatan: Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(3), 448–467.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum, Jakarta. Kencana Prenada Media Group.

Maudina, F., & Nurdin, M. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Hal Penyelesaian Pemenuhan Hak Pekerja Wanita. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 393–400.

Nomor, U.-U. (32 C.E.). Tahun 1954 Tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang RI Tanggal 21 November 1946 Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Perkawinan. Talak, Dan Rujuk Diseluruh Daerah Luar Jawa Dan Madura.

Prasetyawati, E. (2013). Konsep Hukum Pembiayaan Konsumen Di Masa Yang Akan Datang. Yustisia Jurnal Hukum, 2(2).

Putra, M. A. (2015). Eksistensi lembaga negara dalam penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 9(3).

Sahabuddin, E. S. (2017). Filosofi Cemaran AIR. PTK Press.

Sandra, R., Pratiwi, C. S., & Mugiyanto, M. (2016). Modul Pelatihan Prinsip-prinsip Panduan PBB Tentang Bisnis dan HAM. Memastikan Praktik Yang Menghormati Hak Asasi Manusia.

Setiawan, B., Perdana, F. W., Apriani, D. D., Pusriansya, F., & Santoso, S. (2022). Implementasi Instrumen Internasional Tentang Kebebasan Berserikat dan Hak Berorganisasi Pekerja/Buruh di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(02), 307–314.

Sihombing, E. N. A. M. (2019). Perilaku Lgbt Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Xiv/2016. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1).

Siswanto, W. (2023). Implikasi Politik Hukum Kebebasan Berserikat dan Hak Berorganisasi Pekerja/Buruh Dalam Produk Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Pelaksanaan Hubungan Industrial di Indonesia.

Soegiri, D. S., & Cahyono, E. (2003). Gerakan serikat buruh. Hasta Mitra.

Subijanto, S. (2011). Peran Negara dalam Hubungan Tenaga Kerja di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 17(6), 705–718.

Toyamah, N., & Usman, S. (2004). Alokasi Anggaran Pendidikan di Era Otonomi Daerah: Implikasinya terhadap Pengelolaan Pelayanan Pendidikan Dasar. Education Budget Allocation in the Era of Regional Autonomy: Its Implications on Basic Education Service Management]. Laporan Lapangan SMERU. Lembaga Penelitian SMERU, Jakarta.

Uwiyono, A. (2017). Masalah Perselisihan Perburuhan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 15(5), 499–507.
Published
2022-11-20