Kedudukan Pengadilan Perikanan dalam Mekanisme Penegakan Hukum Perikanan Indonesia
Abstract
Indonesia merupakan negara kepulauan yang strategis yang memiliki peluang besar di bidang perikanan juga menjadi sesuatu hal yang harus diwaspadai karena rentan terjadi pelanggaran. Pengadilan Perikanan menjadi lembaga penegakan hukum di bidang perikanan. Indonesia memiliki beberapa lembaga yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia yang kewenangannya masih tumpang tindih satu sama lain. Pemasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan pengadilan perikanan dalam mekanisme hukum perikanan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitan yuridis normatif. Bahan-bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini adalah Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan KUHP dengan mengikuti asas lex spesialis derogate lex generalis menjadi dasar kedudukan pengadilan perikanan dalam mekanisme penegakan hukum perikanan Indonesia. Berdasarkan Pasal 71 ayat 2 pengadilan perikanan merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum.
Downloads
References
Abdhi, G. Y. (2018). Kewajiban Menyampaikan Surat Dakwaan Oleh Penuntut Umum Kepada Terdakwa Atau Penasihat Hukumnya Berdasar Pasal 143 Ayat (4) Kuhap Dan Akibat Hukumnya. Universitas Airlangga.
Adam, S. (2020). Koordinasi Kelembagaan Dalam Penenggelaman Kapal Hasil Tindak Pidana Di Bidang Perikanan. Sasi, 26(1), 128–142.
Afandi, I. (2017). Kajian Hukum Terhadap Pencurian Ikan Dilaut Berdasarkan Uu Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Uu Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Lex Privatum, 5(5).
Amalia, R., & Wahyuni, M. (N.D.). Kajian Kritis Mengenai Undang-Undang No 31 Tahun 2004 Dan No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
Anom, S. (2020). Jurisdiction Of The Relative Authority Of The Fisheries Court In Deciding Fisheries Cases In Indonesia. Nurani Hukum, 3, 66.
Indonesia, R. (2002). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal Mpr Ri.
Leatemia, W., Wattimena, R. M., Riry, W. A., & Soplantila, R. (2022). Urgensi Pengaturan Zona Tambahan Dan Implikasinya Kepada Indonesia Sebagai Negara Kepulauan. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(9), 13318–13328.
Lestari, M. M. (2014). Penegakan Hukum Pidana Perikanan Di Indonesia Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan. Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 271–295.
Mahmudah, N. (2022). Illegal Fishing: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Wilayah Perairan Indonesia. Sinar Grafika.
Matulessy, M. F. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Terkenal Terkait Dengan Persamaan Pada Pokoknya Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 332 K/Pdt. Sus-Hki/2021). Universitas Kristen Indonesia.
Mujib, M. T. (N.D.). Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Putra, F. R. (2022). Penegakan Yurisdiksi Indonesia Di Zona Ekonomi Eksklusif Dalam Melindungi Sumber Daya Ikan (Studi Terhadap Laut Natuna).
Rahmat, W. (2020). Analisis Hukum Islam Terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Studi Pasal 76 Ayat 1 Tentang Gugatan Atas Pelanggaran Merek). Uin Raden Intan Lampung.
Sarkol, F. J. S. (2017). Tinjauan Yuridis Mengenai Tindak Pidana Penangkapan Ikan Dengan Bahan Kimia Di Wilayah Zee Indonesia (Uu No. 31 Tahun 2004 Jo Uu No. 45 Tahun 2009). Lex Privatum, 5(2).
Simangunsong, Y. T. K., Kalsum, U., & Akli, Z. (2021). Illegal Fishing Dari Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap). Reusam: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1).
Subroto, J. J. G. (N.D.). Evaluasi Pengadilan Perikanan Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Perikanan Dalam Rangka Perubahan Kedua Undang-Undang Tentang Perikanan (Evaluation Of Court For Fisheries Cases To Law Enforcement In The Field Of Fisheries In The Framework Of The Second. Dari Redaksi, 17.
Supramono, G. (2011). Hukum Acara Pidana Dan Hukum Pidana Di Bidang Perikanan. Rineka Cipta.
Wulandari, E. C. (2015). Penuntutan Perkara Pidana Perikanan Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Lex Crimen, 4(4).
Copyright (c) 2023 Welly Angela Riry
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.