Analisis Praktik Akad Musaqah Dalam Pengelolaan Lahan Pertanian Maro Kebun Kopi Dalam Perspektif Ekonomi Islam

  • Petrawangsyah Petrawangsyah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Raden Fatah Palembang, Indonesia
  • Adam Damba Yuda Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Raden Fatah Palembang, Indonesia
  • Maya Panorama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Raden Fatah Palembang, Indonesia
Keywords: Musaqah, Maro Kebun, Ekonomi Islam

Abstract

Akad musaqah  dalam  kerjasama  pengelolaan  kebun  kopi yang sesuai dengan kesepakat di Desa Rekimai Jaya sering disebut dengan istilah maro.  Sistem  bagi  hasil  ini  pada  umumnya  diterapkan  masyarakat  dengan tujuan untuk saling tolong menolong, namun sebagian besar masyarakat belum mengetahui sepenuhnya hukum dan aturan bagi hasil yang mereka terapkan sehingga seringkali sistem bagi hasil yang seharusnya memberikan maslahah justru menimbulkan mudharat dan kerugian. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan sumber data diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa praktik akad musaqah pada maro kebun kopi ini belum sepenuhya sesuai dengan prinsip dalam ekonomi Islam karena akad perjanjian dilakukan hanya secara lisan dan terdapat gharar dalam transaksi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Qur’an Al-Karim
Alimudin. (2017) ,Praktek Musaqah Dalam Masyarakat Aceh Utara Suatu Anaisis Perspektif Hadist. Jurnal Penelitian Sosisal Agama, 5(1) 21-22
Anggito, Setiawan. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif, Sukabumi : CV Jejak, hal 38
Bakar, A. (2021). Pengantar Motodologi Penelitian. Yogyakarta : SUKA Press, ha;.47
Data Monografi Desa Rekimai Jaya Tahun 2020
Departemen Agama RI, Al-Qur‟an dan Tafsirnya Jilid III, Yogyakarta:Universitas Indonesia, 1995, hlm. 382.
Firdaus, R. (2018) “Penerapan Akad Musaqah Ternak Ayam Di Pondok Pesantren Salafiah Iqra Kota Palngkaraya”, Skripsi. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Iain Palangkaraya
Ghazaly, dkk. (2018) Fiqh Muamalah. Jakarta: Prenadamedia Group, hal. 109
Hasan, A. (2018) Fiqih Muamalah Dari Klasik Hingga Kontemprer. UIN-Maliki, Malang Press. hal.96
https://www.bps/go.id/publication/2018/18/05 (diakses pada tanggal 01 Mei 2023)
Murdiyanto, E. (2020). Metode Penelitian Kualitatif, Yogyakarta : Yogya Press hal.40
Nafi’ah, Implementasi Akad Musaqoh Pada Pengelolaan Tanah Perhutani Dengan Sistem Tasen di Dukuh Wonojati Desa Suren Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo. Jurnal Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Vol.2 No.1
Sabiq, S. (2017) Fikih Sunah, Bandung : PT. Al-Ma‟arif. hal. 37
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif, Cet.Ke-3. Bandung. hal 244
Wahab, M. (2019). Teori akad dalam fiqh muamalah. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, hal.06
Published
2023-05-25