Analisis Praktik Akad Musaqah Dalam Pengelolaan Lahan Pertanian Maro Kebun Kopi Dalam Perspektif Ekonomi Islam
Abstract
Akad musaqah dalam kerjasama pengelolaan kebun kopi yang sesuai dengan kesepakat di Desa Rekimai Jaya sering disebut dengan istilah maro. Sistem bagi hasil ini pada umumnya diterapkan masyarakat dengan tujuan untuk saling tolong menolong, namun sebagian besar masyarakat belum mengetahui sepenuhnya hukum dan aturan bagi hasil yang mereka terapkan sehingga seringkali sistem bagi hasil yang seharusnya memberikan maslahah justru menimbulkan mudharat dan kerugian. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan sumber data diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa praktik akad musaqah pada maro kebun kopi ini belum sepenuhya sesuai dengan prinsip dalam ekonomi Islam karena akad perjanjian dilakukan hanya secara lisan dan terdapat gharar dalam transaksi
Downloads
References
Alimudin. (2017) ,Praktek Musaqah Dalam Masyarakat Aceh Utara Suatu Anaisis Perspektif Hadist. Jurnal Penelitian Sosisal Agama, 5(1) 21-22
Anggito, Setiawan. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif, Sukabumi : CV Jejak, hal 38
Bakar, A. (2021). Pengantar Motodologi Penelitian. Yogyakarta : SUKA Press, ha;.47
Data Monografi Desa Rekimai Jaya Tahun 2020
Departemen Agama RI, Al-Qur‟an dan Tafsirnya Jilid III, Yogyakarta:Universitas Indonesia, 1995, hlm. 382.
Firdaus, R. (2018) “Penerapan Akad Musaqah Ternak Ayam Di Pondok Pesantren Salafiah Iqra Kota Palngkarayaâ€, Skripsi. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Iain Palangkaraya
Ghazaly, dkk. (2018) Fiqh Muamalah. Jakarta: Prenadamedia Group, hal. 109
Hasan, A. (2018) Fiqih Muamalah Dari Klasik Hingga Kontemprer. UIN-Maliki, Malang Press. hal.96
https://www.bps/go.id/publication/2018/18/05 (diakses pada tanggal 01 Mei 2023)
Murdiyanto, E. (2020). Metode Penelitian Kualitatif, Yogyakarta : Yogya Press hal.40
Nafi’ah, Implementasi Akad Musaqoh Pada Pengelolaan Tanah Perhutani Dengan Sistem Tasen di Dukuh Wonojati Desa Suren Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo. Jurnal Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Vol.2 No.1
Sabiq, S. (2017) Fikih Sunah, Bandung : PT. Al-Ma‟arif. hal. 37
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif, Cet.Ke-3. Bandung. hal 244
Wahab, M. (2019). Teori akad dalam fiqh muamalah. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, hal.06
Copyright (c) 2023 Petrawangsyah Petrawangsyah, Adam Damba Yuda, Maya Panorama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.