Penyelesaian Sengketa Terhadap Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Layanan Fintech

  • Ian Dharsono Wijaya Pane Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat
  • Christine S.T. Kansil Universitas Tarumanagara
Keywords: Pinjaman Online, Data Pribadi, UU Perlindungan Data Pribadi

Abstract

Sekarang ini sudah banyak muncul aplikasi pinjaman online yang memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan akses kredit. Pinjaman online memang memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun di sisi lain pinjaman online juga memberikan kerugian bagi masyarakat dengan tersebarnya data pribadi bagi para pengguna layanan pinjaman online tersebut. Data pribadi adalah sesuatu yang harus dilindungi karena sejatinya merupakan hak privasi setiap orang. Hak privasi merupakan hak konstitusional warga negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di Indonesia masih banyak terjadi permasalahan hukum yang menyalahgunakan data pribadi, terutama dalam layanan pinjaman online. Masih banyak layanan pinjaman online dalam melakukan penagihan hutang kepada penerima pinjaman dengan menggunakan ancaman akan menyebarkan informasi data pribadi si penerima pinjaman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini mengkaji konsep-konsep dan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dalam layanan fintech. Penelitian ini bertujuan untuk membahas ketentuan hukum yang berlaku bila terjadi pelanggaran penyalahgunaan data pribadi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hasil dari penelitian ini ialah jenis-jenis penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan dalam sengketa penyalahgunaan data pribadi dalam layanan fintech.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Benuf, K. (2019). Harmonisasi Hukum: Pemilu Serentak dan Ketenagakerjaan, Analisis Yuridis terhadap Kematian KPPS Tahun 2019. Gema Keadilan, 6(2), 196–216.

Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160.

Bidari, A. S., & Nurviana, R. (2020). Stimulus ekonomi sektor perbankan dalam menghadapi pandemi coronavirus disease 2019 di Indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 297–305.

Disemadi, H. S. (2021). Fenomena Predatory Lending: Suatu Kajian Penyelenggaraan Bisnis Fintech P2P Lending selama Pandemi COVID-19 di Indonesia. Pandecta Research Law Journal, 16(1), 55–67.

Fa’izah, N. (2019). Aspek iktikad baik dalam layanan pinjaman pada aplikasi teknologi finansial perspektif debitur dan fatwa DSN-MUI nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Fathurrahman, I. (2021). Melestarikan Pekerja Rentan di Balik Ekonomi Inovasi: Praktik Kerja Perusahaan Teknologi kepada Mitra Pengemudi Ojek Online di Indonesia. Menyoal Kerja Layak Dan Adil Dalam Ekonomi Gig Di Indonesia, 79.

Hadi, F. (2017). Penerapan Financial Technology (Fintech) sebagai Inovasi Pengembangan Keuangan Digital di Indonesia. Terdapat Dalam Https://Temilnas16. Forsebi. Org/Penerapan-Financial-Technology-Fintech-Sebagai-Inovasi-Pengembangan-Keuangan-Digital-Di-Indonesia.

Mamudji, S. (2017). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 34(3), 194–209.

Marisa, O. (2020). Persepsi kemudahan penggunaan, efektivitas, dan risiko berpengaruh terhadap minat bertransaksi menggunakan financial technology. Jurnal Administrasi Kantor, 8(2), 139–152.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum,. Jakarta: Kencana, 2007. Dalam Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Salim HS, Erlies Septiana Nurbani, Rajawali Pers.

Puspito, D., Roestamy, M., & Santoso, E. (2022). Model Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Living Law, 14(1), 11–23.

Saifuddin, A. (2020). Penyusunan skala psikologi. Prenada Media.

Sangojoyo, B. F., Kevin, A., & Sunlaydi, D. B. (2022). Urgensi Pembaharuan Hukum Mengenai Perlindungan Data Pribadi E-Commerce di Indonesia. Kosmik Hukum, 22(1), 27–39.

Simarmata, J., Manuhutu, M. A., Yendrianof, D., Iskandar, A., Amin, M., Sinlae, A. A. J., Siregar, M. N. H., Hazriani, H., Herlinah, H., & Sinambela, M. (2021). Pengantar Teknologi Informasi. Yayasan Kita Menulis.

Wahyudi, T., Mustamam, M., & Mukidi, M. (2021). Online Loan Practice (Pijol) Viewed From Perpsective of The Banking Law System (Study In Medan City). Jurnal Ilmiah METADATA, 3(1), 136–155.

Yunus, U. (2019). A comparison peer to peer lending platforms in Singapore and Indonesia. Journal of Physics: Conference Series, 1235(1), 12008.
Published
2022-11-20