Penjatuhan Pidana Minimum Khusus Dalam Tindak Pidana Narkotika Pada Pengadilan Negeri Kuningan

  • Rahmawan Rahmawan Proram Magister Hukum Sekolah Pasca Sarjana Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Junaedi Junaedi Proram Magister Hukum Sekolah Pasca Sarjana Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Waluyadi Waluyadi Proram Magister Hukum Sekolah Pasca Sarjana Universitas Swadaya Gunung Jati
Keywords: Narkotika, Tindak Pidana, Pidana Minimum

Abstract

Penjatuhan pidana minimum khusus dalam tindak pidana narkotika telah menjadi perhatian yang signifikan di Pengadilan Negeri Kuningan. Tindak pidana narkotika menjadi salah satu masalah serius yang mempengaruhi masyarakat dan menimbulkan dampak negatif dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam upaya menangani masalah ini, pengadilan negeri di Kuningan menerapkan pidana minimum khusus sebagai langkah yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dan dampak dari penjatuhan pidana minimum khusus dalam tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Kuningan. Metode yang digunakan adalah pendekatan studi kepustakaan dan analisis dokumen yang melibatkan peraturan perundang-undangan terkait, putusan pengadilan, serta penelitian terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan negeri di Kuningan telah berhasil menerapkan penjatuhan pidana minimum khusus dengan baik dalam tindak pidana narkotika. Pidana minimum khusus ini memberikan sinyal yang jelas tentang seriusnya penanganan tindak pidana narkotika dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan. Namun, penelitian ini juga mengungkapkan beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasi penjatuhan pidana minimum khusus, seperti masalah penilaian terhadap tingkat keterlibatan pelaku, kualitas bukti, dan peran rehabilitasi dalam proses penanganan kasus narkotika. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi yang komprehensif dan pembaruan kebijakan serta kerjasama yang lebih baik antara instansi terkait untuk memperbaiki dan memperkuat efektivitas dari penjatuhan pidana minimum khusus dalam tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Kuningan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Azis Hakim, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Cetakan I, 2011.
Abdul Muni’m, Ilmu Kedokteran Kehakiman, CV. Gunung Agung, Jakarta, 1986.
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana (Bagian I), Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2001.
Adi Sulistiyono, Negara Hukum, Kekuasaan, Konsep, dan Paradigma Moral, LPP UNS dan UNS Press, Surakarta, Cetakan I, 2007.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, Ed.1-3, 2006.
Andi Hamzah, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Jakarta: Sinar Grafika, 1994.
A. Mukhtie Fadjar, Tipe Negara Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, Cetakan Kedua, 2005.
AR. Sujono dan Bony Daniel, Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Asri Wijayanti dan Lilik Sofyan Achmad, Strategi Penulisan Hukum, Lubuk Agung, Bandung, 2011.
Bahder Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, cv. Mandar Maju, Bandung, 2008.
Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, 1985.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.
B.A. Sitanggang, Pendidikan Pencegahan PenyalahgunaanNarkotika, Karya Utama, Jakarta, 1981.
C.S.T. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia (Pengertian Hukum Tata Negara dan Perkembangan Pemerintah Indonesia Sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945 Hingga Kini), PT Rineka Cipta, Jakarta, Cet. Pertama, Ed.2, 2008.
Denny I. Yatim Irwanto, et all,Kepribadian, Keluarga dan Narkotika (Tinjauan Sosial-Psikologi), Archan, Jakarta, Cet-IV, 1993.
D. Utrecht, Hukum Pidana 1, Penerbit Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1986.
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011.
E. Esmi Warrasih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT Suryandaru Utama, Semarang, 2005
Fuad Thohari, Miras Periode Pengharaman Dan EksesDestruktif (Mimbar Indonesia), Suara Majelis Ulama, Jakarta, 1996.
Gatot Supramono, Hukum Narkotika Indonesia. Djambatan, Jakarta. 2009
Hasan Shadily (editor), “Ensiklopedi Indonesia”, Penerbit Ichtiar Baru, Van Hoeve, tt, Jilid-IV, Jakarta.
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana (untuk Mahasiswa dan Praktisi serta Penyuluh Masalah Narkoba), CV, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Kusno Adi, Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak, UMM Press, Malang, 2009.
M. Arief Hakim, Bahaya Narkoba, Alkohol: Cara Islam Mencegah, Mengatasi, & Melawan, Nuansa, Bandung, 2004.
Mardani, Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, PT. Rja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Martiman Prodjohamidjoyo Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, 2, Pradnya Paramita, Jakarta, 1997.
Moh. Taufik Makarao, dkk, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Bogor, Cetakan Kedua, 2005.
M. Ridha Ma’ruf, Narkotika, Bahaya dan Pernanggulangannya, Kharisna Indonesia, Jakarta, 1986.
M. Syamsudin, Operasional Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, Ed.1-1, 2007.
Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, Cetakan Ke-3, 2007.
Mukti Fajar ND. dan Yulianto Achmad, Dualisme Peneltian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Penerbit Alumni, Bandung, 2002.
Oe. Rendra Widjaya, dkk, Visi Revolusi: Nayatakan Perang Terhadap Narkoba, Humaniora, Bandung, 2004.
Rahman Hermawan. S., Penyalahgunaan Narkotika oleh Remaja, PT. Eresco, Bandung, 1986.
Ridha Ma’roef, Narkotika, Bahaya dan Penanggulangannya, Kharisma Indonesia, Jakarta, 1986.
Romi Librayanto, Trias Politica dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, PuKAP-Indonesia, Makassar, Cetakan pertama, 2008.
Satjipto Rahardjo, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyat, Genta Publishing, Yogyakarta, Cetakan II, 2009,
Satjipto Raharjo, Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing. Yogyakarta.2009
Soedjono D, Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia, Karya Nusantara, Bandung 1977
Soedjono Dirdjosisworo, “Patologi Sosial”, Alumni, Bandung, 1997.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI-Pres), Jakarta, Cet.3., 1986& 2006.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995& 2006.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2004
Sudikno Mertokusumo, Mengenai Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1999
Sumarno Ma’sum, Penyalahgunaan Bahaya Narkotika dan Ketergantungan obat, CV. Haji Masagung, Jakarta, 1987.
Tri Andrisman. 2010. Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP (Tindak Pidana Ekonomi, Korupsi, Pencucian Uang dan Terorisme). Bandar Lampung. Universitas Lampung.
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2002.
Wilson Nadaek,.Korban dan Masalah Narkotika, Indonesia Publing House, Bandung, (1983).
Yusup Apandi, Katakan Tidak Pada Narkoba, Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2010.
Zainul Bahri, Kamus Umum Khususnya Bidang Hukum dan Politik, Angkasa, Bandung, 1996.

F. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062).

G. Artikel, Internet (website), Koran, Majalah, Makalah, dan lain-lain
Alfarisi, “Implementasi Ham Indonesia,” , diakses: Jum'at, 10-3-2023.
Diakses: Jum’at, 17-3-2023
Anirut Chuasanga and Ong Argo Victoria, Legal Principles Under Criminal Law in Indonesia Dan Thailand, Jurnal Daulat Hukum Volume 2 Issue 1, March 2019, url: http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/RH/article/view/4218/2924
Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji (BIUH), Pandangan Islam tentang Penyalahgunaan Narkotika, Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta, 1995.
Kompas, 14 Maret 2012.
Lili Rasjidi dan Liza Sonia Rasjidi, Monograf: Filsafat Ilmu, Metode Penelitian, dan Karya Tulis Ilmiah Hukum, t.p, t.k., t.th.
Lili Rasjidi, Menggunakan Teori/Konsep Dalam Analisis Di Bidang Ilmu Hukum, t.p., t.k, 2007.
Suko Wiyono, “Hak Asasi Manusia (Ham) Dalam Kerangka Negara Hukum Yang Demokratis Berdasarkan Pancasila,” , Diakses: Jum’at, 10-3-2023.
Wawan Shafwan Shalehuddin, ”Narkoba dan Melupakan Allah,” Majalah al Qudwah, Yayasan Tahdzibul Wasiyyah, Bandung, No. 22 Ramadhan 1422 H/Desember 2001 M.
Published
2022-11-20