Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika dalam Perkara Pidana Nomor: 54/Pid.Sus/2021/Pn Cbn di Pengadilan Negeri Cirebon
Abstract
Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia saat ini ditujukan dengan sasaran potensial generasi muda dan sudah menjangkau berbagai penjuru daerah, serta penyalahgunanya pun merata di seluruh strata sosial masyarakat. Pada awalnya narkotika sangat diperlukan dan mempunyai manfaat di bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan, akan tetapi penggunaan narkotika menjadi sesuatu yang berbahaya jika terjadi penyalahgunaan. Oleh karena itu untuk menjamin ketersediaan narkotika guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan di satu sisi, dan di sisi lain perlu upaya untuk mencegah peredaran gelap narkotika yang selalu menjurus pada terjadinya penyalahgunaan, sehingga diperlukan regulator sebagai alat pengaturan di bidang narkotika.
Downloads
References
Andi Hamzah dan Bambang Waluyo, Delik-Delik terhadap Penyelenggaraan Peradilan (Conterm of Courl), Jakarta: Sinar Grafika, 1988.
______ , Azas-Azas Hukum Pidana, Cetakan II, Edisi Revisi, PT.Rineke Cipta, 1994.
A. Mukti Arto, "Putusan yang berkualitas bagi hakim mutiara bagi pencari keadilan" Varia Peradilan No.296, Jakarta 2010.
AR.Sujono, dan Bony Daniel, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Barda Nawawi Arief, fungsionalisasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Ekonomi, Seminar Nasional Peranan Hukum Pidana dalam Menunjang Kebijaksanaan Ekonomi, Pasca Sarjana Bidang ilmu Hukum Fakultas hukum Universitas Diponegoro, Semarang 7 Desember 1990.
______, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT.Citra Aditya, Bandung, 1996.
______, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung,2001.
______, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
______, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana perkembangan penyusunan konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta, 2010.
Buchari Said, Saripati Hukum Acara Pidana. Fakultas Hukum Universitas Pasundan. Bandung, 2001.
Burhan Ashsofa, Metode Penelitian Hukum, Rineke Cipta, Jakarta, 1996.
E.Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, Pusaka Tinta Mas, Surabaya, 1994.
Fuad Usfa dan Tongat, Pengantar Hukum Pidana, (Malang UMM Pers, 2004.
Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2004.
Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi, Mandar Maju, Surabaya, 2003.
______, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003. ,
Hendrastanto Yudowidagdo,(ed). Kapita Selekta Acara Pidana di Indonesia, Bina Aksara, 1987.
Herbert L. Packer, The Limit Of The Criminal Sanction, Stanford University Press, California, 1998.
HMA.KurTal, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum edisi revisi, UMM Press,Malang, 2011.
H.Prayitno Iman Santosa,"Penerapan Ajaran Dualistis Dalam Putusan Hakim", Varia peradilan No.314, Jakarta 2012.
I Gede WIdhiana Suarda, Hukum Pidana materi Penghapus, peringan dan. pemberat pidana, Bayumedia Publishing, Jember, 2011, hlm.8
Jan Remmelink, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
J.E. Jonkers, Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda, PT.Bina Aksara, Jakarta, 1987,
Joko Prakoso, Kedudukan Justisiabel di dalam KUHAP, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.
Kansil, Latihan Ujian Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 1994.
Karjadi dan Soesilo, KUHAP dengan penjelasan dan Komentar,
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Acara Pidana, PT.Citra Aditya Bakti, Cetakan Kesatu, Bandung, 2007
Loebby Loqman, Pra Peradilan di Indonesia, Ghalia indonesia, Jakarta, 1984.
Malcolm Davies, Croal, and Tyrer, Criminal Justice And Introduction To The Criminal Justice System In England And Wales, Loggman Group Limited, London, 1995.
Mardani, Bunga Rampai Hukum Aktual, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008
Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan, Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, Jakarta, 1997.
______, Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan, Buku Kelima, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, Jakarta, 1997.
Martiman Prodjohamidjojo, Putusan Pengadilan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
______, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indoensia, Jakarta: Paradnya Paramita, 1996.
Mardjono Reksodiputro, Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan, Buku Ketiga, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, Jakarta, 1997.
Mardani, Bunga Rampai Hukum Aktual, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009.
Moh.Taufik Makaro, (ed) , Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.
Moeljatno, Azas-zzas Hukum Pidana, PT. Bina Aksara, 1987.
______, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Usaha Nasional Surabaya, 1980. teori-teori dan Kebijakan Pidana,Alumni Bandung, 2010.
Muladi, Hak Azasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan pidana, Universitas Diponegoro, Semarang, 1997.
______, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Alumni, 1984
______, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni ,Bandung, 1985, hal. 16.
M.Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar double Track System & Implementasinya, PT. RajaBrafindo Persada, Jakarta, 2004.
M. Yahya Harahap, Pembahasan dan Penerapan KUHAP Jilid II, Pusataka Kartini, Jakarta, 1986.
______, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Nanda Agung Dewantara, Masalah Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat di dalam Proses Acara Pidana, Aksara Persada Indonesia.
P.A.F. Lamintang, (ed) Pembahasan KUHAP menurut ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi, Sinar Grafika, 2010.
R. Atang Ranoemihardja, Hukum Acara Pidana, Tarsito, Bandung, 1976.
R. Soesilo, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, Politetia,Bogor, 1980,
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Prespektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Binacipta, Bandung, 1996.
Rusli Muhammad, Potret Lembaga Pengadilan Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Alumni, Bandung, 1992.
______, Kriminologi Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, cetakan Pertama, Jakarta, 1981
Sri Mamudji dan Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat, Jakarta, Rajawali, 2010
Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita, 1980
______, Kriminologi Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, cetakan Pertama, Jakarta, 1981.
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 1993.
Soedjono, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia Jakarta: Rineka Cipta, 1995.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981.
______, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1982.
______, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986.
______, Hukum Pidana I, Fakultas Hukum Undip, Semarang, 1990
Tongat, Pidana Kerja Sosial dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Djanibatan, 2002.
Topo Santoso, Polisi dan Jaksa : Keterpaduan atau Pergulatan, Pusat Studi Peradilan Pidana Indonesia (Centre for Indonesia Criminal Justice Studies), Depok, 2000.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barakatullah, Politik Hukum Pidana, Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005
Wirjpno Projodikoro, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sumur Bandung, 1985
______, Azas-azas Hukum Pidana, Edisi II, Cetakan VI, Eresco, Bandung, 1989.
Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen, & Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia), Widya Padjajaran, Bandung, 2009.
Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Jakarta: Sinar Grafika, 1995
iv. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA, CV. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta-2009.
P.A.F. Lamintang, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Pembahasan secara yuridis menurut yurisprudensi dan ilmu pengetahuan hukum Pidana, Sinar baru Bandung, 1984.
R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, Politeia Bogor, 1996.
v. Makalah dan Jurnal
Jurnal Putusan Pengadilan, Edisi I Lentera Hati, Jakarta, 2002,
Lilik Mulyadi, Bali Pos, Agustus 2003, hlm. 7.padahal dalam suatu proses penegakkan hukum dicari adalah kebenaran materil, bukan hal-hal yang sifatnya subyektif.
Romli Atmasasmita, Kemandirian Polri dan Penegak Hak Asasi Manusia di Indonesia, Lokakarya Profesonalisme dan kemandirian Polri, Hotel Horizon, Bandung, 3-4 Agustus 1998.
Copyright (c) 2022 Anton Afrizona
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.