Analisis Isi Permenkuham Nomor 10 Tahun 2020 Dan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pengaturan Pemberian Asimilasi dan Hak Intregrasi Bagi Narapidana Untuk Pemenuhan Hak Asasi Narapidana
Abstract
Indonesia sedang dalam pandemi covid-19 yang mana seyogyanya adanya pelepasan narapidana sebagai salah satu upaya untuk mencegah penularan virus corona, dalam pembebasan narapidana atau asimilasi tentunya tidak lepas dari peran Lembaga Pemasyarakatan (selanjutnya disingkat LAPAS) yang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bahwa LAPAS, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara merupakan sebuah institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi, sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19.[1]
Upaya pemberian Hak Asimilasi dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana merupakan langkah penyelamatan terhadap Narapidana dan Anak yang berada di LAPAS, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara, perlu dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui Asimilasi dan Integrasi untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
[1] Konsideran huruf a. Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. hlm 1.
Downloads
References
Yurike Violina, Padmono Wibowo. 2021. "Pemberian Program Asimilasi Dan Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Sebagai Langkah Pencegahan Penyebaran Virus Corona", Nusantara:Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol 8,No 1.
Attamimi, A. Hamid S. 1990. "Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara ", Disertasi, Jakarta:Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia.
Dedi Susanto Sutrisno. 2020. "Kajian Hukum Program Asimilasi dan Integrasi Terhadap Narapidana di Masa Covid-19", Medan: Skripsi Fakultas Hukum.
Dindin Sudirman. 2015. "Refleksi 50 Tahun Sistem Pemasyarakatan - Anatomi * Permasalahan dan Upaya Mengatasinya ". Center For Detention Studies
Website
Albhi Aprilyanto, "Polemik Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Over Kapasitas"
dalamhttp://www.ditjenpas.go.id/polemik-permenkumham-nomor-10-tahun-2020-dan-over-kapasitas.
Nety Saraswaty, "Substansi Perubahan Permenkumham Nomor 32 Tahun
2020" dalam http://www.bapasjakartatimurutara.com/2021/01/substansi-perubahan-permenkumham-nomor.html.
Ardito Ramadhan , "Hingga Senin Ini, 38.822 Napi Telah Bebas lewat
AsimilasiCovid-19",
dalamhttps://nasional.kompas.com/read/2020/04/20/10120611/hingga-senin-ini-38822-napi-telah-bebas-lewat-asimilasi-covid-19?page=all.
Pan Mohamad Faiz, "Perkembangan Ilmu Perbandingan Hukum''' dalam http://jurnalhukum.blogspot.com/2008/01/perbandingan-hukum-3.html.
Pan Mohamad Faiz, "Perbandingan Hukum", dalam https://panmohamadfaiz.com/2007/02/17/perbandingan-hukum-1/.
Thea Fathanah Arbar, "Ini Beda Nama Baru Corona, Covid-19 dan
SARS-Cov-2" dalam https://www.cnbcindonesia.com/news/20200212172729-4-137412/ini-beda-nama-baru-corona-covid-19-sars-cov-2
Anggota 9lh Board Of PEEADS, "Program Asimilasi ditengah Pandemi: Sebuah Jalan Keluar yang menjadi Bumerang" dalam https://fh.unpad.ac.id/program-asimilasi-di-tengah-pandemi-sebuah-jalan-keluar-yang-menjadi-bumerang/
Anonim, "Asimilasi Covid Diperpanjang" dalam https://www.kemenkumham.go.id/publikasi/siaran-pers/asimilasi-covid-19-diperpanjang-ditjen-pas-jalankan-permenkumham-nomor-32-tahun-2020
Anonim, "Pengusulan Program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Bersyarat dan Citi Menjelang Bebas, dalam https://sipp.menpan.go.id/pelayanan-publik/kementerian-hukum-dan-hak-asasi-manusia/sekretariat-jenderal/kanwil-kementerian-hukum-dan-ham-ri-jawa-barat/ lembaga-pemasyarakatan-kelas-ii-b-banjar/pengusulan-program-asimilasi-pembebasan-bersyarat-cuti-bersyarat-dan-cuti-menjelang-bebas
Anonim, "Asimilasi Covid-19 diiperpanjang, Ditjen PAS Jalankan
Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020"dalam
https://www.kemenkumham.go.id/publikasi/siaran-pers/asimilasi-covid-19-diperpanjang-ditjen-pas-jalankan-permenkumham-nomor-32-tahun-2020
Yopi Makdori, "Syarat Pembebasan Narapidana dan Anak untuk Cegah
Corona Covid-19" dalam" https://www.liputan6.com/news/read/4216406/syarat-pembebasan-narapidana-dan-anak-untuk-cegah-corona-covid-19
Yos, "Tata Cara Pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020", dalam
https://kumparan.com/media-center-kementerian-hukum-dan-ham/ditjen-
pas-tata-cara-pelaksanaan-permenkumham-10-nomor-tahun-2020-
1t9u7q7h78L
Anonim, "Epistemologi Asimilasi (Sebuah Tafsir Progresif Pennenkumham
32 Tahun 2020)" dalam
http://www.ditjenpas.go.id/epistemologi-asimilasi-sebuah-tafsir-progresif-permenkumham-32-tahun-2020
Anonim, "Substansi Perubahan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020" dalam
http://www.bapasjakartatimurutara.com/2021/01/substansi-perubahan-permenkumham-nomor.html
Anonim, "Jumlah Penghuni Perkawil" dalam : http://smslap.ditjenpas.go.id/public/gri/current/daily/date/2020-04-01
Anonim, "Polemik Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Dan
Overkapasitas" dalam
https://pasundannews.com/polemik-permenkumham-nomor-10-te overkapasitas/,
Muhammad Fakhruddin, "Pemerintah Perpanjang Asimilasi Dirumah Bagi
Narapidana" dalam
https://www.republika.co.id/berita/qvl1l9327/pemenntah-perpanjang-asimilasi-di-rumah-bagi-narapidana
Anonim, "Substansi Perubahan Permenkumham No. 24 Tahun 2021" dalam https://lapaspadang.kemenkumham.go.id/berita-utama/substansi-perubahan-permenkumham-no-24-tahun-2021
Anonim, "Pengertian Hak Asasi Manusia" dalam http://umum-pengertian./2016/01/pengertian-hak-asasi-manusia-ham-umum.html
Copyright (c) 2022 Masridawati Masridawati, Junaedi Junaedi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.