Etika Profesi Guru Teknologi Informasi, dan Komunikasi dalam Meminimalisasi Pelanggaran Kode Etik

  • R. Suyato Kusumaryono Magister Teknologi Pendidikan, Institut Pendidikan Indonesia
Keywords: Etika Profesi, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kode Etik Guru

Abstract

Kemajuan teknologi dan informasi yang berjalan begitu cepat, telah membawa dampak perubahan khususnya pada dunia pendidikan, seperti berbagai informasi yang dibutuhkan dengan cepat dan mudah dapat di akses. Munculnya inovasi pembelajaran yang berbasis komputer atau sistem elektronik, telah banyak membantu guru pada peningkatan kualitas proses pendidikan. Namun dampak dari pemanfaatan kemajuan teknologi informasi tersebut, secara langsung ataupun tidak langsung bisa beresiko yang mengarah kepada perbuatan tidak terpuji, atau bahkan perbuatan melawan hukum, seperti plagiasi, menggunakan dan mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak untuk memperoleh, mengubah, merusak, dan menghilangkan, atau dengan kata lain pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Keadaan demikian tersebut pastinya sangat membuat tidak nyaman bagi para guru yang seringkali memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam proses pembelajaran, tidak terkecuali pada guru TIK. Apalagi kedudukan guru TIK dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya dapat dikatakan memiliki peran ganda, disatu sisi melekat profesi guru seperti pada umumnya yang harus mampu menjaga harmonisasi hubungan baik dengan peserta didik, rekan guru sejawat, tenaga kependidikan, orang tua/wali siswa, serta masyarakat. Namun diisisi lain juga melekat profesi yang terkait langsung dengan penggunaan akses komputer atau sistem elektronik. Maka untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran etika profesi tersebut, diperlukan sebuah pedoman dan landasan moral bagi guru untuk bagaimana bersikap serta berprilaku baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barnawi dan Muhammad Arifin. (2012). Etika dan Profesi Kependidikan. Jogjakarta : AR-Ruzz Media.

Chung, K.H. dan L.C. Megginson. (1981). Organizational Behavior: Developing Managerial Skill. New York: Harper & Row.
Darmawan, Deni (2012). Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Bandung; Penerbit Rosda Karya.
Firmansyah, Yoki. Modul Etika Profesi Teknologi, Informasi dan Komunikasi, Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Pontianak, Fakultas Teknologi dan Informasi, Universitas Bina Sarana Informatika.(ok)
Herawati, Susi. (2009).Etika dan Profesi Keguruan, Batusangkar: STAIN Press.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998) AR – Ruzz Media
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Keputusan Kongres XXI Persatuan Guru Republik Indonesia No. VI/Kongres/XXI/PGRI/2013 tentang Kode Etik Guru Indonesia.
Kompas, 30 Juli 2012, Kekerasan Di Sekolah Pernah Dialami 87,6 Persen Siswa. Dan ABC Australia, 20 Desember 2012, Kekerasan Di Sekolah Meningkat, Mendesak KebijakanSekolah Ramah Anak.
Mujtahid. (2011). Pengembangan Profesi Guru. Malang : UIN-Maliki Press.
Permendikbud) RI Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai,
Permendikbud No 45 Tahun 2015, tentang perubahan atas peraturan Mendikbud RI Nomor 68 Tahun 2014 tentang peran Guru teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai.
PGRI. (19730. Buku Kenang-keangan Kongres PGRi ke XIII 21 s/d. 25 November 1973 dan HUT PGRI ke XXII.
Saondi, dan Aris Suherman. (2009). Etika Profesi Keguruan. Bandung : PT Refika Aditama.
Satori, Djam’an, dkk. (2012). Profesi keguruan. Tangerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka.

Saud, Udin Syarifuddin, Pengembangan Profesi Guru, Bandung: Alfabeta, 2009
Serlika, Afrita, Etika Profesi Hukum, Palembang; Penerbit REfika, 2019 (ok)
Soetjipto, dan Raflis Kosasi. (2007). Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka Cipta. (ok)
Sagala, S. (2007) Manajemen strategik dalam peningkatan mutu pendidikan, Bandung: Alfabeta.
Suparlan, (2006). Guru sebagai Profesi. Yogjakarta: Hikayat
Surya, Mohamad. (2010). Landasan Pendidikan Menjadi Guru Yang Baik. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.
Trianto dan Titik Triwulan Tutik, Tinjauan Yuridis Hak Serta Kewajiban Pendidik Menurut UU Guru dan Dosen, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006), h.165
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(https://pendis.kemenag.go.id/read/mendesak-ketegasan-kode-etik-guru)
(https://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/pentingnya-etika-dalam-mengajar-online-di-masa-pandemi-covid-19).
(http://fatmawati-fatmawatializaid.blogspot.com/2015/03/masalah-etika-dalam-teknologi-informasi.html).
Published
2022-10-25