Kawin Beda Agama, Bagaimana?

  • Agnia Rahmah Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Mohamad Fajri Mekka Putra Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Keywords: Perkawinan Beda Agama, UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Setiap agama memiliki peraturan masing masing bagi umat yang meyakini untuk keberlangsungan dalam menjalani kehidupannya. Ajaran agama merupakan suatu pondasi yang kokoh dan mempunyai hubungan erat dengan suatu perkawinan. Perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis dewasa ini menjadikan suatu hukum perkawinan bukanlah suatu hambatan untuk melakukan perkawinan yang semakin beragam, misalnya perkawinan beda agama sulit untuk dihindari. Berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas, peneliti melakukan penelitian mengenai perkawinan beda agama yang akan dilengkapi dengan adanya peran notaris dalam mengurusi hal keperdataan sebagai implikasi dari adanya suatu perkawinan beda agama. Penelitian hukum ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif, dimana terdapat sudut pandang dari sisi peraturan perundang-undangan dan disisi lain terdapat suatu realita terhadap peraturan yang berlaku di masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa perkawinan beda agama ini tidak sah menurut masing masing agama, sehingga dapat kita simpulkan dengan tegas bahwa perkawinan ini tidak sah menurut UU Perkawinan. Menurut hukum islam pun tidak diperbolehkan perkawinan antara seorang lelaki dan seorang wanita yang berbeda keyakinan. Fenomena perkawinan beda agama ini bukan berarti suatu hal yang harus kita dukung. Namun hal tersebut seharusnya kita arahkan agar kuantitasnya berkurang hingga tidak dilakukan kembali oleh masyarakat, sehingga suatu perkawinan dapat berlangsung sesuai dengan keyakinan masing masing dan juga sesuai dengan peraturan negara. Kehadiran anak hasil perkawinan tersebut tidak berarti dapat dijadikan alasan untuk memperbolehkan keabsahan dalam suatu perkawinan beda agama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kadir Muhammad. (2012). Hukum Acara Perdata Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.

Adji, S. U. (1989). Kawin lari dan Kawin antar Agama, cetakan pertama Liberty. Yogyakarta.

Ainani, A. (2010). Itsbat Nikah dalam Hukum Perkawinan di Indonesia. Jurnal Darussalam, 10(2).

Ajo, F. L. E. T., Simamora, I. M. M., & Andryawan, A. (2022). Analisis Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Mengenai Batasan Usia Dalam Perkawinan. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(7), 1195–1206.

Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari’ah: Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 22(1), 48–64.

Badruzaman, D. (2020). Fenomena Perkawinan Suku Pedalaman Menyoroti Praktek Budaya Dan Gender Dalam Tradisi Suku Baduy. Jurnal Sosial Humaniora, 11(1), 29–39.

Barnawy, J. (2017). Pemberlakuan Hukuman Ta’zīr bagi Pelaku Homoseksual (Kajian tehadap Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan). UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Dakhi, A. S. (2019). Perkawinan Beda Agama (Suatu Tinjauan Sosiologi). Deepublish.
Faridah, S. (2018). Kebebasan Beragama Dan Ranah Toleransinya. Lex Scientia Law Review, 2(2), 199–214.

Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297–308.

Ibrahim, J. (2005). Teori dan metode penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). Kontradiksi antara dispensasi kawin dengan upaya meminimalisir perkawinan bawah umur di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 203–222.

Mamudji, S., Rahardjo, H., Supriyanto, A., Erni, D., & Simatupang, D. P. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Marta, R. F. (2018). Polemik Kebhinnekaan Indonesia Pada Informasi Instagram@ Infia_Fact Terkait Patung Kwan Sing Tee Koen Tuban. Bricolage: Jurnal Magister Ilmu Komunikasi, 3(02), 63–71.

Muchtar, H. (2015). Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah dengan Hak Asasi Manusia. Humanus, 14(1), 80–91. https://doi.org/10.24036/jh.v14i1.5405

OS, E. (1996). Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek, cet. ke-1, Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Pertiwi, A. T. A., & Lukman, A. (2023). Keabsahan Akta Notaris Pewarisan Beda Agama Ditinjau Dari Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(1).

Poerwadarminta, W. J. S. (2002). Kamus besar bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1084.

Saleh, K. W. (1976). Hukum Perkawinan Indonesia. Ghalia Indonesia.

Setiarini, L. D. (2021). Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 19(1), 45–55.

Sudirman, S., Dedi, S., & Saputra, H. (2021). Poligami Sirri dalam tinjauan mashlahat. IAIN Curup.

Togatorop, A. R. (2023). Perkawinan Beda Agama. Journal of Religious and Socio-Cultural, 4(1), 26–36.

Wanodyo Sulistyani, S. H., & MH, L. L. M. (2017). Peranan Penting Mahasiswa Dalam Mendorong Akses Terhadap Keadilan. Legal Clinics and The Fulfilment of Access To Social Justice For Society, 147.
Published
2022-11-20