Aneka Pengaturan Kewarisan Keturunan Saudara Sebagai Ahli Waris Pengganti Saudara Pewaris

  • Angky Anggia Ayu Universitas Indonesia
  • Yeni Salma Barlinti Universitas Indonesia
Keywords: Ahli Waris Penggant, Waris Islam, Kewarisan Keturunan Saudara

Abstract

Keberadaan ahli waris pengganti masih menjadi sebuah polemik dalam masyarakat. Hal ini disebabkan karena adanya pengaturan kewarisan keturunan saudara pewaris yang berbeda-beda. Berdasarkan hal tersebut penulis melakukan penelitian mengenai perbedaan pengaturan kewarisan keturunan saudara sebagai ahli waris pengganti saudara pewaris berdasarkan hukum waris Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbandingan dari ketiga peraturan, beberapa penetapan dan putusan tersebut adalah: (1) keturunan saudara pewaris tidak dapat menjadi ahli waris pengganti dengan alasan adanya pembatasan ahli waris pengganti adalah sampai batas cucu dari garis ke bawah dan adanya saudara laki-laki pewaris yang masih hidup, dan (2) keturunan saudara pewaris dapat menjadi ahli waris pengganti karena memenuhi syarat-syarat sebagai ahli waris yaitu ada hubungan darah, beragama Islam, masih hidup ketika pewaris meninggal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Indonesia. Undang-Undang tentang Perkawinan. UU No. 1 Tahun 1974, LNRI Nomor 1 Tahun 1974, TLN Nomor 3019.
Indonesia. Instruksi Presiden Tentang Kompilasi Hukum Islam. Inpres Nomor 1 Tahun 1991.
Mahkamah Agung. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Mahkamah Agung. Putusan No. 76 K/Ag/2016
Mahkamah Agung. Penetapan No. 08/Pdt.P/2018/PA Sidrap
Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 235/Pdt.P/2020/MS-Jth
Mahkamah Agung. Penetapan No. 53/Pdt.P/2021/PA.Bdg
Djubaedah, Neng dan Yati N Soelistijono. (2008). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Suryati. Hukum Waris Islam. (2012). Yogyakarta: Penerbit Andi.
Sjarif, Surini Ahlan dan Nurul Elmiyah. (2006). Hukum Kewarisan Perdata Barat Pewarisan Menurut Undang-Undang. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Thalib, Sayuti. (2016). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Mahkamah Agung RI. (2013). Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Assyafira, Gischa Nur. (Mei 2020). Waris Berdasarkan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, Vol: 08.
Junandi. (Juni 2017). Reposisi Kedudukan Saudara Dalam Hukum Waris Islam. Jurnal Ilmu Syari’ah dan Perbankan Islam, Vol. 2 No. 1: 1.
Naskur. (2008). Ahli Waris dalam Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Al-Syirah, Vol. 6 No. 2:2.
Raja Ritonga, Dedisyah Putra dan Asrul Hamid. (Maret 2022). Teori dan Praktek Hijab-Mahjub dalam Kewarisan Islam Menurut Konsep Syajarotul Mirats. TAHKIM, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, Vol.5 No.1
Septianingtyas, Nanda dan Khairani Bakri. (2022). Ahli Waris Saudara dan Anak Kandung Menurut Hukum Waris Islam. Reformasi Hukum Trisakti, Vol. 4 No.3: 595-600
Hasanah, Sovia. “Kedudukan Ahli Waris Pengganti Harus Jelas”, https://www.hukumonline.com/berita/a/kedudukan-ahli-waris-pengganti-harus-jelas-lt50d3c22960a85, diakses 14 Februari 2023.
Ansarullah. Kedudukan Ahli Waris Pengganti dalam Hukum Waris Islam, https://ms-meulaboh.go.id/kedudukan-ahli-waris-pengganti-dalam-hukum-waris-islam/, diakses 14 Februari 2023.
Humaira, Sarah , Mustamam, Zulkifli AR. “Kedudukan Ahli Waris Pengganti dalam Hukum Waris Islam, https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/alhikmah/article/view/4361/3129”, 5 April 2023.
Pengadilan Agama Kotabumi. Ahli Waris Pengganti Dalam Kewarisan Islam Madzhab Nasional,https://pa-kotabumi.go.id/profil-pengadilan/178-ahli-waris-pengganti-dalam-kewarisan-islam-perspektif-madzhab-nasional.html, diakses 5 April 2023.
Published
2022-11-20