Implementasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah terhadap Para Pelaku Bisnis Perumahan
Abstract
Penelitian ini dilakukan setelah hadirnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan aturan pendukung lainnya yang menimbulkan beberapa masalah lapangan, khususnya terkait Para Pelaku Bisnis Perumahan dalam menjalankan bisnis mereka. Isi dari Peraturan tersebut yang berdampak pada Para Pelaku Bisnis Perumahan ialah masalah perizinan. Perizinan yang sulit didapatkan ini membuat hak warga negara atas kebutuhan tempat tinggal atau rumah menjadi terhambat.
Downloads
References
Effendie, Bachtiar. (1993). Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya. Bandung: Alumni.
Harsono, Boedi. (2000). Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Perangin, Effendi. (1994). Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.
Santoso, Urip. (2010). Pendaftaran dan Perolehan Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana
Sunggono, Bambang. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sutedi, Adrian. (2007). Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.
A. A. Sagung Tri Buana Marwanto. (2017). Pengaturan Hak Penguasaan Tanah Hak Milik Perorangan oleh Negara. Jurnal Universitas Udayana.
Lestari, T. 2009. Dampak Konversi Lahan pertanian Bagi Taraf Hidup Petani Skripsi. Bogor. Institut Pertanian Bogor.
Sumaryanto,dkk,2005. Analisis Kebijaksanaan Konversi Lahan Sawah ke Penggunaan Nonpertanian. Skripsi. Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian bekerja-sama dengan Proyek Pembinaan Kelembagaan Penelitian Pertanian. Badan Litbang Pertanian. Bogor.
Copyright (c) 2022 Ferisa Nurfauziyah, Mohamad Fajri Mekka Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.