Peran dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pendirian Perseroan Perorangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

  • Ghia Riezna Zhadira Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
  • FX. Arsin Lukman Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas
Keywords: Peran dan Tanggung Jawab Notaris, Perseroan Perorangan, Pendirian Perseroan, UU Cipta Kerja

Abstract

Penelitian ini dilakukan atas dasar diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan definisi baru mengenai perseroan. Perluasan definisi tersebut melahirkan badan hukum baru yaitu perseroan perorangan. Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas, perseroan sebagai badan hukum didirikan menggunakan akta notaris. Sedangkan setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang memberi peraturan turunan pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 bahwa pendirian perseroan perorangan tidak memerlukan akta notaris. Sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana kedudukan perseroan perorangan sebagai badan hukum dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta bagaimana peran serta tanggung jawab notaris dalam pendirian perseroan perorangan. Tujuan dibuat Penelitian ini untuk mengetahui apa saja peran dan tanggung jawab notaris dalam pendirian peseroan perorangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pendirian Perseroan Perorangan tidak memerlukan akta notaris, yaitu dengan hanya mendaftarkan di kementerian hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia dan mendapatkan sertifikat. Sehingga Notaris tidak berwenang untuk membuat akta pendirian perseroan perorangan. Dalam Perseroan Perorangan notaris hanya berperan untuk membuat perubahan status Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal apabila perseroan perorangan sudah tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil serta pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang. Selain itu notaris juga berperan dalam perseroan perorangan hanya sebatas penyuluh hukum kepada calon pengusaha Perseroan Perorangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Indonesia. Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas. UU Republik Indonesia No. 40 tahun 2007. LN.2007/NO.106, TLN NO.4756,

Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. UU No. 12 Tahun 2014. LN Nomor 3, Tahun 2014 TLN No. 5491.

Indonesia, Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 . LN.2020/No.245, TLN No.6573.

Indonesia, 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. LN.2021/No.17, TLN No.6619

Indonesia, 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. LN.2021/No.18, TLN No.6620

Indonesia, 2006. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-Pr.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum

Indonesia, 2021. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.. BN.2021/No.470

Hartono, Siti Soemantri, Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan Peraturan Kepailitan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1989.

Subekti, R, dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pradnya Paramita, Jakarta, 2003.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (Jakarta: Prenadamedia Group, 2010).

G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, 3rd ed. (Jakarta: Erlangga, 1999)

Perer Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Predana Media Group, (Jakarta: 2006).

Sembiring, Susanto, Hukum Dagang, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2017).

Soedjono Dirjosisworo, “HukumPerusahaan Mengenai Bentuk-bentuk Perusahaan (badan usaha) di Indonesia”, Mandar Maju, Bandung, 1997.

Suyanto, Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris, dan Gabungab, (Gresik: Unigres Press, 2022).

Syahrum, Muhammad, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis, (Riau: DOTPLUS, 2022).

Widjaya, I.G Rai, Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas , (Jakarta: MEGAPOIN, 2005).

Aprilia, I. S (2020), Aspek Hukum Pemegang Saham dalam Perseroan dengan Satu Pemegang Saham (Single Share-holder)(Studi Komparisi Indonesia dengan China). SUPREMASI: Jurnal Hukum, 3(1); 1-14.

Dewi, S (2018). Mengenai Doktrin dan Prinsip Piercing The Corporate Veil Dalam Hukum Perusahaan. Soumatera Law Review, 1(2), 380-299.

Gloria, M (2021). Kepailitan Perseroan Perorangan dalam Undang-Undang Cipta Keja. Jurnal Panorama Hukum, 6(1), 24-31.

Khair, Otti Ilham, Catur Widiatmoko, and Rajanner P. Simarmata. "Analisis UU Cipta Kerja dan Kemudahan Berusaha Bagi UMKM." Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia 7.2 (2022): 897-912.

Niode, Idris Yanto. “Sektor UMKM di Indonesia: Profil, masalah dan strategi pemberdayaan.” Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis OIKOS-NOMOS 2.1 (2009): 1-10.

Perkasa, Brahma Putra. "Peranan Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Memberikan Penyuluhan Hukum Terhadap Para Pihak Di Kota Pekanbaru." Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat 20.2 (2021): 224-235.

Sari, Siti Fauziah Dian Novita. "Peran Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas." Lex Renaissance 3.2 (2018): 407-422.

Sinaga, Edward James. "Upaya pemerintah dalam merealisasikan kemudahan berusaha di indonesia." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6.3 (2017): 329-348
Published
2022-11-20