Forensik Alat Bukti Narkotika untuk Pembuktian Secara Ilmiah (Perspektif Hukum Acara Pidana)
Abstract
Keberadaan Alat bukti dalam sebuah kasus Pidana, termasuk alat bukti yang bersifat kebendaan seperti Narkotika sangatlah penting, untuk mengetahui sifat, kadar, bentuk, serta keaslian, harus dijelaskan oleh ahlinya, yang didahului oleh pemeriksaan scara ilmiah berdasarkan keilmuan atau kompetensi dari penguji atau pemeriksaan alat bukti. Apakah itu darah manusia, darah hewan, sperma, paru-paru, ginjal dan lain-lain, senjata, pisau, termasuk alat bukti Narkotika, jejak kaki, jejak sepatu, jejak mobil, putung rokok dan lain-lain termasuk segala sesuatu yang diduga berhubungan dengan narkotika. Karena dalam sistem peradilan pidana, harus diketahui jenis narkotika, kadar narkotikanya, berat ringannya narkotika saat diketemukan, berat berdasarkan timbangan saat mau dimusnahkan, serta berat berdasarkan timbangan saat penyisihan antara yang dimusnahkan dan yang di dijadikan alat bukti. Penegak Hukum tidak bisa mengatakan alat bukti tersebut adalah narkotika jenis tertentu, kalau belum ada pemeriksaan ahlinya yang direpresentasikan berupa surat atau dokumen hasil pemeriksaan alat bukti. Karena formalitas cara memperoleh alat bukti atau barang bukti dalam perkara pidana mempengaruhi kwalitas alat bukti di persidangan, berikutnya akan mempengaruhi keyakinan hakim dalam pengambilan keputusan.
Downloads
References
Chazawi, A. (2018). Pelajaran Hukum Pidana: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Hakim, M. A. (2023). Bahaya Narkoba Alkohol: cara islam mencegah, mengatasi, dan melawan. Nuansa Cendekia.
Hakim, R. M. (2020). Pengatuan Hukum Terhadap Narkotika Jenis-Jenis Baru yang Belum Terdaftar. YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(1).
Hardiana, R., & Asmara, S. (2022). Proses Komunikasi Tim Program Kelurahan Bersinar Dalam Pencegahan Narkoba Di Kelurahan Tanah Seribu Binjai. MUKASI: Jurnal Ilmu Komunikasi, 1(1), 66–75.
Harlina, I., Maulana, E., & Trijono, R. (2022). How Should Waste Management Be in Tangerang Regency? EasyChair.
Indra, M., & Efradot, W. (2015). Peranan Laboratorium Forensik dalam Pembuktian Alat Bukti terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau. Riau University.
Nasional, B. N. (2016). Survei prevalensi penyalahgunaan narkoba pada kelompok rumah tangga di 20 provinsi tahun 2015. Jakarta: Pusat Penelitian Data Dan Informasi Badan Narkotika Nasional.
Nomor 35, U.-U. (2009). tahun 2009 tentang Narkotika.
Soerjadi, D. F. (2020). Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Gig Worker di Event Organizer Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Selatan Pada Era Revolusi Industri 4.0. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Syahrin, A., & Yunara, E. (2018). Implementasi Pasal 69 Ayat 4 UU No 45 Tahun 2009 Terhadap Kapal Ikan Berkendara Asing yang Tertangkap Tangan Melakukan Illegal Fishing oleh DIT POLAIR POLDA SUMUT. Universitas Sumatera Utara.
Trijono, R., Junef, M., Yusyanti, D., Harlina, I., Mamang, D., & Suryani, D. (2021). A Regulatory Model to Fight Covid-19 Plague Attack. 1st International Conference on Law and Human Rights 2020 (ICLHR 2020), 410–417.
Urbanisasi, U. (2018). Auditor Hukum di Era Digitalisasi Dalam Upaya Mencegah Transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang. Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 16(2).
Yuliati, Y., & Saragih, R. B. (2015). Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba Pada Remaja Melalui Pendekatan Edukasi Afektif. Dharma Raflesia: Jurnal Ilmiah Pengembangan Dan Penerapan IPTEKS, 13(2).
Zaidan, M. A., & Wahyuningsih, Y. Y. (2015). Peran Indonesia dalam Penanggulangan Narkotika. Jurnal Yuridis, 2(2), 188–201.
Copyright (c) 2022 Slamet Pribadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.