Pembatalan Perkawinan Yang Mengandung Tipu Muslihat Mengenai Surat Kematian yang Dilakukan Salah Satu Pihak Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Indramayu Nomor 0915/Pdt.G/2020

  • Ega Rahmah Habie Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
  • Mohamad Fajri Mekka Putra Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Dosen Fakultas Hukum
Keywords: Pembatalan Perkawinan, Tipu Muslihat, Akibat Hukum

Abstract

Perkawinan bertujuan untuk mencapai rumah tangga yang abadi dan bahagia dengan kejujuran dan sesuai dengan keagamaan dan peraturan perundang-undangan. Namun, seringkali hal tersebut tidak tercapai dengan adanya putus perkawinan berdasarkan peceraian atau pembatalan perkawinan. Hal tersebut dapat terjadi apabila dalam perkawinan tidak dilandasakan kejujuran antara para pihak yang melaksanakan perkawinan sebagaimana pada Putusan Pengadilan Agama Indramayu Nomor 0915/Pdt.G/2020. Bahwa salah satu pihak telah melakukan tipu muslihat untuk melaksanakan perkawinan tanpa izin dari istri sebelumnya. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian normatif dan pendekatan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai pembatalan perkawinan yang mengandung tipu muslihat mengenai surat kematian yang dikabulkan berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Indramayu Nomor 0915/Pdt.G/2020 dan akibat hukum yang timbul dari perkawinan yang dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Indramayu Nomor 0915/Pdt.G/2020. Hasil menunjukan bahwa pembatalan perkawinan dapat dibatalkan apabila pihak telah melakukan tipu muslihat dan telah merugikan para pihak lainnya. Akibat dari pembatalan perkawinan juga dapat dibebankan kepada pihak yang beritikad buruk apabila timbul kerugian dikemudian hari.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aisyah, A. (2019). Konsep Hukum Prosedur Mengajukan Izin Poligami pada Pengadilan Agama Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(1), 43–51.

Amnawaty, S. H. (2018). Penyebab pembatalan perkawinan menurut undang-undang no. 1 tahun 1974 dan inpres no. 1 tahun 1991 (studi putusan nomor144/Pdt. G/2012/PA. Sgt). Pactum Law Journal, 1(02), 99–110.

Anwar, W. A. (2020). Silariang Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kabupaten Sidrap). Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 6(2), 108–120.

Ardhian, R. F., Anugrah, S., & Bima, S. (2015). Poligami dalam hukum islam dan hukum positif indonesia serta urgensi pemberian izin poligam di pengadilan agama. Privat Law, 3(2), 164461.

Azlina, A. (2020). Penegakan Asas Unus Testis Nullus Testis Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Pinrang (Analisis Putusan Nomor: 180/Pdt. G/2019/PA. PRG). IAIN Parepare.

Brata, G. G. M. (2019). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pembatalan Perkawinan. Notarius, 12(1), 433–451.

Faisal, F. (2017). Pembatalan Perkawinan dan Pencegahannya. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 4(1), 1–15.

Hakim, M. H. R., & Nugraheni, A. S. C. (2019). Salah Sangka dan Penipuan Pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jurnal Privat Law, 7(1), 13–17.

Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297–308.

Hudafi, H. (2020). Pembentukan keluarga sakinah mawaddah warahmah menurut Undang–Undang nomor 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam. Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 5(2), 172–181.

Iswandi, A. (2021). Review Pembatalan Perkawinan Yang Disebabkan Penipuan Pada Pengadilan Agama. Qonuni: Jurnal Hukum Dan Pengkajian Islam, 1(02), 76–88.

Kolilah, K. (2019). Tinjauan Yuridis Tentang Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Status Anak dan Pembagian Harta Bersama (Studi Analisis Putusan PA Nomor 900/Pdt. G/2016/PA. Jpr). Istidal: Jurnal Studi Hukum Islam, 6(2), 132–152.

Muamar, A. (2016). Ketentuan nasab anak sah, tidak sah, dan anak hasil teknologi reproduksi buatan manusia: antara UU Perkawinan dan Fikih Konvensional. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 45–56.

Muchtar, H. (2015). Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah dengan Hak Asasi Manusia. Humanus, 14(1), 80–91. https://doi.org/10.24036/jh.v14i1.5405

Nasution, H. (2013). Pembatalan Perkawinan Poligami di Pengadilan Agama (Tinjauan Dari Hukum Positif). Jurnal Cita Hukum, 1(1), 96048.

Nirmalasari, N. (2022). Pembatalan Perkawinan Akibat Tidak Ada Izin Poligami di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA Perspektif Hukum Islam. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Patampari, A. S. (2020). Konsekuensi Hukum Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Islam. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan, 2(2), 86–98.

Rachman, Y. (2006). PEmbatalan Perkawinan serta Akibat HUkumnya di Pengadilan Agama Slawi. program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Rahmatillah, D., & Khofify, A. N. (2017). Konsep Pembatalan Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 Dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum Islam, 17(2), 152–171.

Reksopradoto, W. (1978). Hukum Perkawinan Nasional Jilid II Tentang Batal dan Putusnya Perkawinan. Itikad Baik, Semarang.

Rusli, T. (2013). Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pranata Hukum, 8(2).

Suryatni, L. (2021). Perkawinan Merubah Status Pria Dan Wanita Dalam Kehidupan Di Masyarakat. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(2).
Published
2022-11-20