Agensi Penenun Menghadapi Kebijakan Pembatasan Penggunaan Tenun Ikat Untuk Urusan Adat di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Abstract
Kewatek biasanya digunakan untuk menyebut sarung tenun yang biasa dipakai oleh perempuan dan Nowin atau Kremot adalah sebutan untuk sarung tenun yang biasa digunakan oleh laki-laki. Kewatek digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan juga untuk kegiatan-kegiatan adat yang hampir setiap tahun diselenggarakan. Tokoh masyarakat bersama beberapa tokoh adat dan pemerintah memproduksi kebijakan untuk membatasi penggunaan Kewatek dalam urusan adat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendalami latar belakang dari kebijakan pembatasan Kewatek, mengelaborasi agensi penenun menghadapi kebijakan pembatasan dan meneliti dampak yang di hadapi masyarakat Adonara dari pembatasan tenun ini. Metode penelitian adalah penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan berorientasi aktor (actor oriented approach). Hasil penelitian menemukan tiga dampak kebijakan pembatasan penggunaan Kewatek untuk urusan adat yaitu pada penurunan pendapatan para penenun, degradasi pengetahuan lokal terkait Kewatek dan distorsi relasi sosial. Agensi penenun dalam menghadapi pembatasan penggunaan Kewatek untuk urusan adat terlihat dari kemampuan penenun untuk terus meregenerasi keterampilan menenun secara ototidak, menjual tenun menggunakan relasi dengan menjaga kualitas dan adaptasi mekanisme penentuan harga dan pembayaran serta memanfaatkan mekanisme adat penggunaan Kewatek untuk urusan adat berdasarkan catatan.
Downloads
References
Gedeona, H. T. (2013). Tinjauan teoritis pengelolaan jaringan (networking management) dalam studi kebijakan publik. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 10(3), 360–372.
Hamilton, J. D., & Susmel, R. (1994). Autoregressive conditional heteroskedasticity and changes in regime. Journal of Econometrics, 64(1–2), 307–333. https://doi.org/10.1016/0304-4076(94)90067-1
Kedan, P. S., & Visser, L. (2021). Kewatek, the ikat textiles from adonara: Social, cultural, and economic changes. Bijdragen Tot de Taal-, Land-En Volkenkunde/Journal of the Humanities and Social Sciences of Southeast Asia, 177(1), 62–93.
Mutakin, I., Ridwan, T., & Hidayat, A. R. (2020). Strategi Pengembangan Usaha Berbasis Komunitas (Studi Kasus Konveksi Jack Tailor Di Desa Ciperna). Jurnal Indonesia Sosial Sains, 1(01), 50–59.
Nurdin, Y., Savira, G. E., Shahib, H. M., Palippui, I., & Hasanuddin, M. R. (2023). Nilai Budaya Lamaholot dalam Penentuan Harga Jual Kain Tenun Ikat: Studi pada Kelompok Perempuan Penenun “Tene Tuen†di Nusa Tenggara Timur. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Finansial Indonesia, 6(2), 25–34.
Pratiwi, A., & Gina, A. (2019). Rural Women’s Agency on Forest and Land Governance in The Midst of Change: Case Study in Five Provinces. Jurnal Perempuan, 24(4), 363–375.
Rahman, B., & Asmara, R. (2020). Implementasi Program Indonesia Pintar bagi Siswa Tingkat Sekolah Dasar. ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY, 6(1), 19–36.
Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep umum pelaksanaan kebijakan publik. Jurnal Publik: Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Administrasi Negara, 11(1), 1–12.
Siburian, R. (2013). Dinamika Sosial Nelayan Lamahala. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 12(1), 13–26.
Solichin, M. (2015). Implementasi Kebijakan Pendidikan dan Peran Birokrasi. Religi: Jurnal Studi Islam, 6(2), 148–178.
Somi Kedan, P. (2013). The changing value and meaning of kewatek in Adonara Island and East Java.
Susanti, I. D., Ahyaruddin, M., & Hidayat, M. (2016). Analisis Penerapan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) Dalam Penyajian Laporan Keuangan (Studi Kasus Pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau). Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Riau, 1, 53–59.
Taum, Y. Y. (2022). Rekonstruksi Nilai-Nilai Budaya Sebagai Basis Strategis Pengembangan Pariwisata Flores. Sintesis, 16(1), 17–41.
Zamzami, L. (2014). Kearifan Budaya Lokal Masyarakat Maritim Untuk Upaya Mitigasi Bencana di Sumatera Barat. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 16(1), 37–48.
Copyright (c) 2022 Petronela Somi Kedan, Fidentus Didakus Darma Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.