Perlindungan Hukum Bagi Debitor terhadap Objek Jaminan Fidusia yang di Ambil Paksa oleh Juru Tagih (Debt Collector)
Abstract
Objek jaminan fidusia sering digunakan dalam transaksi keuangan untuk memberikan keamanan kepada kreditur dalam hal pembayaran hutang oleh debitur. Namun, terkadang situasi muncul di mana debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran mereka, dan kreditur menggunakan jaminan fidusia untuk menagih hutang secara paksa melalui juru tagih (debt collector). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada debitur dalam situasi di mana objek jaminan fidusia diambil paksa oleh juru tagih. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan analisis normatif dari peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam banyak yurisdiksi, ada ketentuan yang mengatur proses pengambilan paksa objek jaminan fidusia, yang melibatkan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh kreditur dan juru tagih. Perlindungan hukum bagi debitur terhadap objek jaminan fidusia yang diambil paksa oleh juru tagih meliputi beberapa aspek. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi debitur terhadap objek jaminan fidusia yang diambil paksa oleh juru tagih adalah penting untuk memastikan bahwa hak-hak debitur tetap terlindungi dalam proses penagihan hutang. Dengan adanya aturan dan mekanisme yang jelas, debitur dapat mengajukan keberatan jika ada pelanggaran atau perlakuan yang tidak pantas. Namun, penting juga untuk terus memperbarui peraturan yang ada agar perlindungan hukum bagi debitur semakin memadai.
Downloads
Copyright (c) 2022 Fernando D’lomo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.