Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Asuransi yang Disebabkan Oleh Pihak ke Tiga
Abstract
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimana tanggung jawab hukum yang diberikan oleh penanggung dan apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga dalam perjanjian asuransi apabila terjadi resiko. Hasil dan kesimpulan yang diperoleh yakni apabila ada kejadian yang melibatkan pihak ketiga yang disebabkan oleh tertanggung dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor, maka ganti kerugian terhadap pihak ketiga diberikan oleh penanggung. Pihak penanggung akan mengganti kerugian yang diderita pihak ketiga atau pihak yang berkepentingan dengan berdasarkan isi dari polis asuransi. Upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga apabila terjadi resiko adalah dengan tiga cara, yaitu musyawarah langsung, mengundang pihak ketiga dari instansi perusahaan asuransi, dan jalur arbitrase.
Downloads
References
Fazri, F., & Kurniawan, L. (2021). Aspek Hukum Pelaksanaan Perjanjian Asuransi. Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6), 772–784.
Ningtyas, G. A. (2014). Penerapan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Penyelesaian Sengketa Perdagangan Online (E-commerce) Melalui Arbitrase Online. Brawijaya University.
Oktavia Purnama Sari Sigalingging. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Dari Perusahaan Asuransi Jiwa Yang Pailit. 1(7). https://doi.org/10.36418/jii.v1i7.206
Pawitri, R. N. (2017). Kedudukan dan Perlindungan Hukum Pemegang Polis pada Perusahaan Asuransi Yang Pailit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Wacana Hukum, 23(1).
Poernomo, S. L. (2020). Perlindungan Hukum Nasabah Dalam Perjanjian Telemarketing Bank. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 805–817.
Ridho, M. (2020). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melindungi Pemegang Polis Asuransi Akibat Pailitnya Perusahaan Asuransi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/PDT. SUS-PAILIT/2015). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 19(2), 292–328.
Roesli, M., Sarbini, S., & Nugroho, B. (2019). Kedudukan perjanjian baku dalam kaitannya dengan asas kebebasan berkontrak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 1–8.
Setiawati, N. S. (2018). Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi dalam menyelesaikan sengketa klaim asuransi. Spektrum Hukum, 15(1), 150–168.
Sugiyono, P. (2015). Metode penelitian kombinasi (mixed methods). Bandung: Alfabeta, 28, 1–12.
Triana, M. (2016). Analisis yuridis terhadap polis asuransi kendaraan bermotor pada PT. Asuransi Raya Cabang Medan. Jurnal Mercatoria, 9(1), 1–18.
Utomo, H. P., Gultom, E., & Afriana, A. (2020). Urgensi Perlindungan Hukum Data Pribadi Pasien dalam Pelayanan Kesehatan Berbasis Teknologi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(2), 168–185.
Windiantina, W. W. (2020). Klausula Eksonerasi Sebagai Perjanjian Baku dalam Perjanjian Asuransi. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 11, 71–84.
Yulia, I., Widyastuti, T., & Rachbin, W. (2019). Pengaruh Profitabilitas, Solvabilitas, Ukuran Perusahaan dan Ukuran Kantor Akuntan Publik terhadap Audit Report Lag (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2014-2016). Jurnal Inovasi Manajemen Ekonomi Dan Akutansi, 1(3), 332–343.
Yushita, A. N. (2017). Pentingnya Literasi Keuangan Bagi Pengelolaan Keuangan Pribadi. Nominal, Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 6(1). https://doi.org/10.21831/nominal.v6i1.14330
Zulkifli, S., Meidina, L., Dhalimunthe, S. H., & Ginting, I. C. (2020). Implementasi Prinsip Subrogasi pada Asuransi Kendaraan Bermotor: Studi pada PT Pan Pacific Insurance. SIGn Jurnal Hukum, 2(1), 20–29.
Copyright (c) 2022 Elisatris Gultom, Sudaryat, Risya Ainun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.