Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis Utang Piutang: Menurut Konsep Kepailitan dan Wanprestasi

  • Regina Rachmadayanti Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Ariawan Gunadi Universitas Tarumanagara, Indonesia
Keywords: Perjanjian, Sengketa, Utang Piutang

Abstract

Dunia bisnis tidak pernah terlepas dari permasalahan perjanjian dan utang, dengan resikonya masing-masing, yaitu wanprestasi pada perjanjian dan utang tidak terbayarkan. Pengaturan atas wanprestasi, umumnya telah disepakati dalam perjanjian itu sendiri, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Selain dalam penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian utang-piutang melalui Hukum Perdata, namun pelaku usaha juga menggunakan proses penyelesaian perkara wanprestasi melalui PKPU atau pun kepailitan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka. Kepailitan dibentuk karena adanya kebutuhan untuk mengatur tata cara penagihan utang debitur yang memiliki banyak kreditur, sedangkan harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar sejumlah utangnya. Hal ini yang membedakan penyelesaian sengketa utang piutang melalui kepailitan di Pengadilan Niaga dan penyelesaian melalui gugatan wanprestasi melalui Pengadilan Negeri. Dalam perjanjian utang piutang, semua harta kekayaan debitur menjadi jaminan umum atas pelunasan utangnya kepada kreditur. Hal ini berlaku baik untuk benda bergerak maupun benda tetap, yang sudah ada saat perjanjian dibuat maupun yang akan ada di masa depan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afiani, Tri, Susilowati, Etty, & Djais, Moch. (2016). Penyelesaian Sengketa sebagai Akibat Ditolaknya Permohonan Pailit pada Perusahaan Modal Ventura. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1–15.

Al Kautsar, Izzy, & Muhammad, Danang Wahyu. (2020). Urgensi Pembaharuan Asas-Asas Hukum Pada Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Berdasarkan Teori Keadilan Distributif. Jurnal Panorama Hukum, 5(2), 182–192.

Amedi, Azeem Marhendra. (2018). Analisis Politik Hukum Pendidikan Dasar di Indonesia Demi Menyongsong Era Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Padjadjaran Law Review, 6.

Frisyudha, Aryabang Bang, Budiartha, I. Nyoman Putu, & Styawati, Ni Komang Arini. (2021). Renegosiasi sebagai Upaya Penyelesaian Wanprestasi dalam Kontrak Bisnis Selama Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 344–349.

Gosan, Jordi Living, & Tanawijaya, Hanafi. (2022). Analisis Sengketa Penarikan Objek Jaminan Fidusia Secara Paksa (Studi Kasus Putusan No. 113/PDT. G/2018/PN. BTM). Jurnal Hukum Adigama, 5(1), 1555–1578.

Indonesia, Sekretariat Negara Republik. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lembaran RI Tahun, 34.

Kasdi, Regina Nitami, & Margono, Suyud. (2019). Analisis Putusan Pengadilan Niaga Terkait Akibat Hukum Permohonan Pkpu Yang Diajukan Oleh Pihak Yang Tidak Berwenang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 24/Pdt. Sus-Pkpu/2018/Pn. Niaga. Jkt. Pst). Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 1399–1423.

Makmur, Syafrudin. (2018). Kepastian Hukum Kepailitan Bagi Kreditur dan Debitur Pada Pengadilan Niaga Indonesia. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(2).

Mantili, Rai. (2022). Kompetensi Absolut Pengadilan Niaga Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Utang Piutang. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 8(1), 39–58.

Nasution, Krisnadi. (2019). Kedudukan Kreditor Pada Benda Yang Telah Difidusiakan. Mimbar Keadilan, 12(2), 167–180.

Putra, Fani Martiawan Kumara. (2014). Eksistensi Kreditor Separatis Sebagai Pemohon Dalam Perkara Kepailitan. Perspektif, 19(1), 1–19.

Putra, Reval Pradana, & Hariyana, Trinas Dewi. (2022). Pertanggungjawaban Debitur Yang Tidak Melaksanakan Kewajibannya Terhadap Kreditur Berdasarkan Perjanjian PKPU (Studi Kasus PT. ST). WELFARE STATE Jurnal Hukum, 1(2), 123–154.

Rusli, Tami, Aprinisa, Aprinisa, & Diningrat, Raja Kapitan. (2023). Implementasi Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Dengan Jaminan Tanah dan Bangunan (Studi Putusan Nomor 62/Pdt. G/20222/PN. Tjk). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 1137–1149.

Sagala, Elviana. (2015). Efektifitas Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Untuk Menghindarkan Debitur Dari Pailit. Jurnal Ilmiah Advokasi, 3(1), 38–56. https://doi.org/10.36987/JIAD.V3I1.389

Sihabudin, Sihabudin, & Adhitama, Edo. (2023). Hak Kreditor Dengan Tagihan Piutang Tertolak Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Arena Hukum, 16(1), 83–104.

Tiodor, Patricia Caroline, & Tjahyani, Murendah. (2023). Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 5(1), 27–39.

Tumbel, Trivena Gabriela Miracle. (2020). Perlindungan Konsumen Jual Beli Online Dalam Era Digital 4.0. Lex Et Societatis, 8(3).

Warouw, Jen Lidya. (2017). Kajian Hukum Tentang Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lex Crimen, 6(6).
Published
2023-06-16