Desentralisasi Administratif Untuk Mewujudkan Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Abstract
Desentralisasi merupakan elemen penting dalam meningkatkan kemampuan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih efektif dan responsif kepada publik. Karena pelayanan publik merupakan salah satu variabel yang menjadi ukuran keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah. Secara umum, desentralisasi dibedakan atas tiga bentuk yaitu: desentralisasi Politik, Desentralisasi Administrasi dan Desentralisasi Fiskal. Good Governance adalah bagian dari pembahasan tentang administrasi publik. Administrasi publik saat ini bergeser dari model admonistrasi publik tradisional dan New Public Management (NPM) menuju ke model Citizen Centered Governance atau bisa disebut sebagai the New Public Service. Penelitian ini dibuat dengan menggunakan metode penelitian literatur review yang mana memberikan output terhadap data yang ada, serta penjabaran dari suatu penemuan sehingga dapat dijadikan suatu contoh untuk kajian penelitian dalam menyusun atau membuat pembahasan yang jelas dari isi masalah yang akan diteliti. Bersamaan dengan semakin besarnya fungsi desentralisasi tersebut kewenangan pengelolaan keuangan pun makin besar. Disinilah kemudian pemerinta daerah memiliki kewenangan untuk dapat mengumpulkan Pnedapatan Asli daerah (PAD
Downloads
Copyright (c) 2023 Zulkenedi Zulkenedi, Aldri Frinaldi, Lince Magriasti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.