Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Publik PT. First Indo American Leasing TBK Atas Penghapusan Pencatatan (Delisting) Saham Menurut Hukum Pasar Modal

  • Sendi Arrazak Universitas Tarumanagara
  • Richard C. Adam Universitas Tarumanagara
Keywords: Delisting, Pasar Modal, Pemegang Saham Publik

Abstract

Penelitian ini bertujuan sebagai berikut: (a) Untuk mengetahui Perlindungan Hukum yang dapat diperoleh dari Pemegang Saham Publik atas delisting saham PT. First Indo American Leasing Tbk. berdasarkan Hukum Pasar Modal. (b) Untuk mengetahui Penegakan Hukum PT. First Indo American Leasing Tbk. yang Sahamnya terdampak delisting berdasarkan Hukum Pasar Modal. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi literatur, undang-undang, peraturan pasar modal, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang saham publik dalam konteks delisting saham meliputi beberapa aspek. Pertama, adanya persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh emiten dalam melakukan delisting saham. Kedua, hak pemegang saham publik untuk memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan tepat waktu mengenai rencana delisting saham. Ketiga, hak pemegang saham publik untuk memberikan pendapat atau protes terhadap rencana delisting saham. Keempat, perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham publik melalui mekanisme ganti rugi dan tindakan hukum jika terjadi pelanggaran hukum dalam proses delisting saham.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abubakar, L., & Handayani, T. (2017). Kesiapan Infrastruktur Hukum Dalam Penerbitan Sukuk (Surat Berharga Syariah) Sebagai Instrumen Pembiayaan Dan Investasi Untuk Mendorong Pertumbuhan Pasar Modal Syariah Indonesia. Jurnal Jurisprudence, 7(1), 1–14.

Ayumi, N. (2022). Tanggungjawab Emiten Terhadap Pemegang Saham Minoritas Ketika Terjadi Delisting Oleh Bursa Efek Indonesia= The Issuer’s Responsibility to Minority Shareholders When Delisting Occurs By the Indonesia Stock Exchange. Universitas Hasanuddin.

Bhasudeva, I. D. G. A., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2022). Perlindungan Hukum Otoritas Jasa Keuangan terhadap Investor Pasar Modal atas Diberlakukannya Delisting Saham oleh Bursa Efek Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 271–275.

Hadri Kusuma, M. B. A. (2020). Dewan Pengawas Syariah, Corporate Governancne dan Kinerja Bank Syariah.

Haidir, M. S. (2019). Pengaruh pemahaman investasi, dengan modal minimal dan motivasi terhadap minat mahasiswa dalam melakukan investasi di pasar modal syariah. Jurnal Istiqro: Jurnal Hukum Islam, Ekonomi Dan Bisnis, 5(2), 198–211.

Harahap, A. P., Hasibuan, R. R., & Candanni, L. R. (2020). Peluang dan Tantangan Initial Public Offering (IPO) Pada Perusahaan Start-Up di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Economics and Business, 5(2), 30–45.

Havistasari, A. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Investor Akibat Forced Delisting Emiten Oleh Bursa Efek Indonesia Berdasarkan Hukum Pasar Modal Indonesia. Universitas Brawijaya.

Indonesia, R. (1995). Undang‐undang RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64. Sekretariat Negara. Jakarta.

Ishaq, H. (2017). Metode penelitian hukum dan penulisan skripsi. Tesisi, Serta Disertasi, Bandung: Alfabeta.

Juliati, Y. S. (2015). Peranan pasar modal dalam perekonomian negara. HUMAN FALAH: Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(1), 95–112.

Musyarrofah, A. (2016). Reaksi Pasar Modal Indonesia Sebelum dan Sesudah Reshuffle Kabinet 12 Agustus 2015 (Event Study pada Saham Anggota LQ 45 Tahun 2015). Jurnal Akuntansi Unesa, 4(3), 1–18.

Nasarudin, M. I. (2014). Aspek hukum pasar modal Indonesia. Kencana.

Oktarina, D., & Oktarina, R. (2022). Analisis Kepuasan Pengguna Aplikasi Red Planet Menggunakan Metode End User Computing Satisfaction (Eucs). STMIK Palcomtech.

Pratistha, I. B. R., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2022). Akibat Hukum terhadap Investor karena Adanya Penghapusan Pencatatan (Forced Delisting) Perusahaan Terbuka di Pasar Modal. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 141–146.

Rahmawati, W. T., & Makaliwe, W. A. (2021). Dampak Pertumbuhan Ekonomi, Kontrol Korupsi, dan Yield Terhadap Investasi Asing di Pasar SUN. EKUITAS (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 5(2), 180–202.

Saputra, D., Aimon, H., & Adry, M. R. (2019). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Utang Luar Negeri di Indonesia. Jurnal Ecogen, 1(3), 482–493.

Saputra, S. A. S., & Budiharto, P. P. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Investor Atas Diberlakukannya Forced Delisting oleh Bursa Efek Indonesia (Studi Kasus PT Davomas Abadi Tbk). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–18.

Setyowati, W., & Sari, N. R. N. (2019). Pengaruh Likuiditas, Operating Capacity, Ukuran Perusahaan dan pertumbuhan Penjualan Terhadap Financial Distress (Studi Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bei Tahun 2016-2017). Magisma: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 7(2), 73–84.

Sofyan, T. (2019). Analisis Yuridis Sistem Pengawasan terhadap Kejahatan Pasar Modal. Recital Review, 1(1), 13–31.

Sudiyana, S., & Sari, P. P. (2021). Legal Problems for Public Shareholders (Investors) in the Capital Market Post Delisting in the Covid-19 Pandemic Era. Prosiding Seminar Nasional.
Published
2022-11-20