Perlindungan Konsumen Terhadap Kosmetik Tanpa Izin Edar: Analisis Putusan Nomor 190/PID.SUS/2021/PT PAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami perlindungan konsumen terhadap produk kosmetik ilegal yang dijual secara bebas dan menganalisis pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk kosmetik impor yang dijual tanpa izin edar, serta sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan kepustakaan, dengan menggunakan data dan sumber hukum seperti putusan kasus, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta bahan hukum primer, sekunder, dan tersier lainnya. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan penelusuran sumber-sumber hukum. Penelitian ini akan membahas perlindungan konsumen terhadap produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan mengacu pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 190/PID.SUS/2021/PT PAL sebagai acuan. Harapannya, hasil penelitian ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan konsumen dalam konteks produk kosmetik ilegal serta memberikan kontribusi pada pengembangan hukum yang lebih baik dalam hal ini
Downloads
Copyright (c) 2023 Erika Aurellya Eryansyah, Hanafi Tanawijaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.