Restorative Justice Sebagai Alternatif Pengurangan Over Kapasitas Di Rutan Kelas I Jakarta Pusat
Abstract
Sejalan dengan perkembangan zaman yang begitu cepat, kesenjangan ekonomi semakin tinggi sehingga hal tersebut menyebabkan kriminalitas yang sangat tinggi di Indonesia yang berampak pada tingkat overkapasitas yang tinggi di RUTAN dan LAPAS seluruh Indonesia. Maka dari itu Indonesia perlu sebuah penyelesaian perkara tindak pidana ringan yang tidak hanya fokus pada pidana pemenjaraan yang pada akhirnya hanya menyebabkan overkapasitas di RUTAN dan LAPAS dan menyebabkan tidak efektifnya fungsi dari Lembaga permasyarakatan. Restorative Justice merupakan sebuah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana ringan yang lebih mementingkan keadilan hak-hak para pihak yang terlibat tanpa melalui litigasi sehingga perkara dapat diselesaikan dengan mediasi antara korban, pelaku dan pihak terkait sehingga tercapainya perdamaian dan hak korban dapat terjamin. Dalam implemetasi keadilan restoratif salah satunya yang dilakukan oleh Jaksa dalam penghentian penuntutan.
Downloads
Copyright (c) 2023 Alicia Salsabila Theosalim, Rugun Romaida Hutabarat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.