Status Hukum dan Tanggung Jawab Notaris dan PPAT Terhadap Akta yang Dibuatnya
Abstract
Notaris yang dipidana di bawah lima tahun dalam persidangan Majelis Pengawa Notaris hukuman yang dikenakan adalah pemberhentian sementara meskipun dalam faktanya hukuman sementara tersebut tidak merujuk pada ketentuan UUJN yang paling singkat 3 (tiga) bulan dan 6 (enam) bulan paling lama karena hukuman sementara berarti mengikuti lamanya hukuman. Belum adanya aturan dalam UUJN terkait sanksi bagi notaris yang dijatuhi hukuman di bawah lima tahun tentu akan mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam pengaturan sanksinya. Penulis tertarik untuk meninjau dan mendalami permasalahan terkait analisis kedudukan hukum terhadap Notaris dan PPAT yang dipidana di bawah lima tahun dan pertanggungjawabannya terhadap akta yang dibuatnya secara komprehensif. Ada 2 (dua) jenis penelitian hukum, yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris (sosiologis). Penelitian ini dilakukan dengan meneliti dan menganalisis mengenai asas-asas, norma, kaidah, dan peraturan perundangan, perjanjian serta doktrin (ajaran), sehingga jika dikaitkan dengan judul yang diangkat dalam penelitian ini maka metode penelitian hukum normatif merupakan metode yang paling sesuai. Hasil penelitian menyatakan bahwa setelah Notaris selesai menjalani masa hukuman maka Notaris tersebut dapat menjabat kembali sebagai Notaris tanpa perlu adanya prosedur pengangkatan kembali sebagai Notaris. Apabila Notaris menjalankan jabatannya secara tidak berhati-hati dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti peraturan yang tertera di Undang-Undang Jabatan Notaris atau UUJN maka notaris dapat diancam dengan hukuman perdata, pidana maupun administrasi seperti pemberhentian sementara maupun pemberhentian dengan tidak hormat.
Downloads
Copyright (c) 2023 Nicholas Alexandros, Ahmad Sudiro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.