Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Merek Terkait Perdagangan Barang Palsu di Lapangan

  • Indah Maria Maddalena Simamora Jurusan Hukum, Universitas Tarumanagara Jakarta
  • Gunardi Lie Jurusan Hukum, Universitas Tarumanagara Jakarta
  • Moody Rizqy Syailendra Putra Jurusan Hukum, Universitas Tarumanagara Jakarta
Keywords: Perlindungan, Merek, Barang Palsu

Abstract

Adanya merek diharapkan menjadi pembeda antara produk merek ini dengan produk merek pesaing. Besarnya persaingan dalam perdagangan yang tidak sehat, pencipta dan penjual barang palsu atas barang merek terkenal di pasaran, Negara memberikan hak eksklusif kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Perlindungan merek diciptakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran merek terhadap para pemilik hak atas merek yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hak atas merek tersebut. Perlindungan hukum bagi pemilik merek yang sah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang dimaksudkan untuk memberikan hak yang sifatnya khusus (eksklusif) bagi pemilik merek (exclusive right). Apabila suatu merek sudah terdaftar, maka hak atas merek tersebut harus mendapat perlindungan hukum baik secara hukum pidana maupun hukum perdata. Setiap yang melakukan pelanggaran hak atas merek dalam meniru, menciptakan barang palsu merek terkenal, dan menjual barang tiruan tersebut akan mendapatkan sanksi baik sanksi pidana, perdata maupun administrasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfons, M. (2017). Implementasi hak kekayaan intelektual dalam perspektif negara hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(3), 301–311.

Apriyanti, R. (2013). Praktek Penjualan Produk Imitasi Jenis Fashion di Pasar Sandang Pangan Kota Selatpanjang Menurut Tinjauan Ekonomi Islam. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Ardila, N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Dagang (Studi Komperatif Hukum Positif dan Hukum Islam). IAIN Bengkulu.

Budaya, F. M. (2019). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perdagangan Gelap Telepon Seluler di Wilayah Hukum Direktorat Kepolisian Perairan Polda Riau. Universitas Islam Riau.

Bukit, A. N., Weley, N. C., Harahap, R. A., & Disemadi, H. S. (2022). Fenomena Produk dengan Merek Palsu: Perlindungan Konsumen? Sapientia Et Virtus, 7(1), 1–17.

Bulqis, A. R., Marilang, M., & Erlina, E. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek di Kota Makassar. Alauddin Law Development Journal, 1(2).

Darwanto, D. (2013). Peningkatan daya saing umkm berbasis inovasi dan kreativitas (strategi penguatan property right terhadap inovasi dan kreativitas). Jurnal Bisnis Dan Ekonomi, 20(2), 24200.

Harahap, N. A. (2018). Analisis Penerapan dan Dampak Etika Bisnis Islam Terhadap Kemajuan Bisnis Pada Supermarket De’Halal Mart Yogyakarta.

Humaira, H., & Fitriani, E. (2021). Penguatan Masyarakat Konsumen Abad Ke-21: Studi Kasus Konsumerisme Fast Fashion di Inggris. Paradigma: Jurnal Kajian Budaya, 11(2), 7.

Iqbal, M., & Adli, M. (2020). Pemalsuan Merek Body Protector Motor Oleh Produsen Terkait Dengan Hak-Hak Konsumen (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 4(2), 321–334.

Mahadewi, K. J., Prasada, D. K., & Nandari, N. P. S. (2022). Perlindungan Hukum Motif Tradisional Perak Bali Dalam Kerangka Hak Cipta. International Conference Towards Humanity Justice for Law Enforcement and Dispute Settlement, 1(1), 36–45.

Margaret, M., & Esa, A. A. S. (2022). Rational Choice Penjual dan Pembeli Dalam Perdagangan Barang Counterfeit di Pasar Taman Puring, Jakarta. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(2), 8–18.

Munthe, M. R., & Harahap, A. R. (2023). Penyalahgunaan Akun pada Handphone Iphone Perspektif Ibnu Taimiyah (Studi pada Akun Jual Beli Online di Kota Medan). AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 321–330.

Natih, D. D., & Griadhi, N. M. A. Y. (2019). Perlindungan Konsumen terkait Transaksi Jual Beli Barang Bermerek Palsu Secara Online. Kertha Negara, 7(1), 1–21.

Ningsih, A. S., & Maharani, B. H. (2019). Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring. Jurnal Meta-Yuridis, 2(1), 13–32. https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3440

Nurikhsan, F. (2019). Fenomena coffe shop di kalangan konsumen remaja. Widya Komunika, 9(2), 137–144.

Purnama, D. H., & Soraida, S. (2018). Praktek Konsumsi Produk Pakaian Merek Luar Negeri Tiruan Pada Mahasiswa Pagaralam di Kota Palembang. Jurnal Media Sosiologi (JMS), 21(2), 101–110.

Rahmahidayani, D. (2016). Jual beli barang fashion palsu perspektif Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek dan maslahah: Studi Kota Kediri. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Rifai, T. P. (2016). Kesiapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 733–776.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Penerbit Widina.

Simatupang, T. H. (2017). Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(2), 195–208.

Sinaga, N. A. (2020). Pentingnya perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 6(2).

Wilujeng, S. R., & Edwar, M. (2014). Pengaruh Brand Awareness Dan Brand Trust Terhadap Keputusan Pembelian Produk Oriflame. Jurnal Pendidikan Tata Niaga, 2(2), 1–15.
Published
2022-11-20