Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dalam Mempertahankan Hak Kekayaan Intelektual Drama Korea dalam Industri Penyiaran

  • Veren Anggelina Maringka Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Jeane Neltje Saly Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
Keywords: Implementasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, hak kekayaan intelektual, industri penyiaran

Abstract

Penelitian ini mengkaji Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dalam mempertahankan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri penyiaran. Drama Korea telah meraih popularitas global, namun hal ini juga menimbulkan tantangan signifikan terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual terkait dalam industri penyiaran. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis Implementasi utama yang diperankan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dalam memastikan perlindungan yang memadai bagi hak kekayaan intelektual drama Korea. Studi ini melibatkan analisis Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang mencakup ketentuan-ketentuan terkait hak cipta, hak terkait dalam industri penyiaran. Penelitian ini juga meninjau implementasi dan penegakan hukum undang-undang tersebut dalam konteks drama Korea. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memiliki Implementasi penting dalam mempertahankan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri penyiaran. Undang-Undang tersebut memberikan kerangka hukum yang jelas dalam melindungi hak cipta, hak terkait bagi pencipta dan produser drama Korea.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyiaran

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2019). Panduan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Reksodiputro, Mardjono. 2018. Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.

Kumorotomo, Wahyudi. 2019. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Industri Kreatif. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Satomo, Heru. 2016. Hak Kekayaan Intelektual dalam Praktik: Analisis Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Paramitha, Riana Hutri. 2018. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Industri Kreatif di Era Digital. Bandung: PT Refika Aditama.

Sjafri, M. R. (2017). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Industri Hiburan Indonesia. Jurnal Hukum Prioris, 1(1), 55-70.

Mahendra, H., & Juwana, H. (2017). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Dunia Perfilman Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis dan Kepailitan, 4(1), 77-98.

Noh, Y. J. (2018). The Legal Protection of Korean Drama in Indonesia: A Comparative Study of Korean and Indonesian Copyright Laws. Journal of Intellectual Property Law, 25(1), 121-152.

Wahyudi, D., & Purnomo, S. (2016). Analysis of Legal Protection for Intellectual Property Rights on Broadcasting of Korean Drama Series in Indonesia. International Journal of Social Science and Business, 1(3), 293-309.

Kang, H. J., & Lim, H. (2015). The Legal Protection of Korean Dramas and the Role of Copyright Law in the Global Market. Journal of Intellectual Property Studies, 26, 69-94.

Park, S. Y. (2019). Protecting Korean Dramas in the Digital Age: Challenges and Strategies. Media International Australia, 172(1), 133-148.
Published
2022-10-20